Barang Tambang

Apa Itu Impor Barang Tambang?

Impor Barang Tambang adalah kegiatan memasukkan komoditas yang berasal dari hasil pertambangan (mineral dan batubara) atau produk turunannya dari luar negeri (Daerah Pabean) ke dalam wilayah Indonesia.

Kegiatan impor ini dapat mencakup:

  1. Bahan baku atau bahan penolong untuk industri pengolahan di dalam negeri.
  2. Barang modal, peralatan, atau suku cadang yang di gunakan dalam kegiatan usaha pertambangan.
  3. Produk tambang tertentu yang pengadaannya di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan.

Peraturan Terbaru Impor Barang Tambang

Regulasi impor di Indonesia bersifat dinamis, namun beberapa peraturan utama yang relevan dan sering di perbarui (berdasarkan informasi terbaru hingga November 2025) meliputi:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang di ubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan di atur pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 (dan perubahannya seperti PP No. 25 Tahun 2024), yang menekankan kewajiban mengutamakan produk dalam negeri untuk barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, seperti:

  1. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 (atau perubahannya) yang mengatur impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.
  2. Regulasi lain yang mengatur impor barang tertentu, termasuk Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB), yang relevan untuk alat berat pertambangan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan tentang Kepabeanan dan Cukai, serta Pajak Impor (Bea Masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor).

Intinya: Impor barang tambang dan peralatan terkait di kategorikan sebagai Barang yang Di batasi Impornya (LARTAS) dan memerlukan perizinan khusus dari kementerian terkait (Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dll.).

Prosedur dan Persyaratan Impor Barang Tambang

Proses impor barang tambang secara umum mengikuti prosedur impor biasa, namun dengan persyaratan tambahan:

Perizinan Perusahaan

Nomor Induk Berusaha (NIB):

Wajib dimiliki oleh importir dan berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), baik API-U (Umum) atau API-P (Produsen).

Perizinan Berusaha di Bidang Impor (IP/PI/IT):

Untuk komoditas tambang tertentu, importir wajib memiliki izin khusus dari Menteri Perdagangan, seperti Persetujuan Impor (PI) atau di tetapkan sebagai Importir Produsen (IP) Bahan Tambang.

Dokumen Teknis dan Administrasi

Dokumen standar impor yang harus di siapkan:

  1. Purchase Order (PO) atau Sales Contract.
  2. Commercial Invoice dan Packing List.
  3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).
  4. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang di ajukan ke Bea Cukai.
  5. Bukti pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor (PPh Pasal 22, PPN Impor).
  6. Dokumen spesifik terkait barang tambang/peralatan, seperti Rekomendasi Teknis dari Kementerian ESDM (terutama untuk alat berat bekas).
  7. Laporan Surveyor (LS) (jika di wajibkan).

Prosedur Bea Cukai

  • Pengajuan PIB dan penetapan jalur impor oleh Bea Cukai (Jalur Hijau, Kuning, atau Merah).
  • Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) setelah proses impor di setujui.

Pemeriksaan dan Verifikasi

Impor Barang Tambang/Tertentu seringkali di wajibkan melalui proses:

Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI)

Di lakukan oleh Surveyor yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan.

Tujuannya: Memastikan kesesuaian barang impor (jenis, jumlah, spesifikasi/mutu, HS Code) dengan izin impor (PI) dan regulasi yang berlaku.

VPTI dapat di lakukan di negara asal/muat barang atau di pelabuhan tujuan (tergantung ketentuan).

Hasil VPTI berupa Laporan Surveyor (LS) yang menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Pemeriksaan Fisik dan Administratif oleh Bea Cukai

Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan Administratif (validasi dokumen) dan/atau Fisik (pemeriksaan fisik barang, terutama jika masuk jalur merah).

Pemeriksaan fisik di lakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

Kewajiban Khusus untuk Industri Barang Tambang

Industri pertambangan memiliki kewajiban khusus terkait impor, yaitu:

Prioritas Produk Dalam Negeri (PDN):

Industri wajib mengutamakan penggunaan Barang Modal, Peralatan, Bahan Baku, dan Bahan Pendukung lainnya yang berasal dari produk dalam negeri sesuai amanat UU Minerba. Impor hanya di perbolehkan jika produk tersebut belum di produksi di dalam negeri atau spesifikasinya tidak memenuhi kebutuhan.

Pelaporan Realisasi Impor:

Importir yang telah mendapatkan izin (IP/PI) wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara elektronik dan berkala kepada Kementerian Perdagangan.

Pengelolaan Limbah:

Jika yang di impor adalah Barang Dalam Keadaan Tidak Baru (seperti alat berat bekas) atau Limbah Non-B3 (misalnya baterai lithium tidak baru), terdapat kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan lingkungan.

Hal-hal yang Perlu Di perhatikan

Untuk menjamin kelancaran impor barang tambang, perhatikan hal-hal berikut:

Kesesuaian HS Code:

Pastikan Nomor Pos Tarif (HS Code) yang di gunakan sudah benar dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi barang, karena ini akan menentukan besaran bea masuk, pajak, dan persyaratan perizinan yang harus di penuhi.

Regulasi Lartas:

Selalu periksa peraturan terbaru dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM untuk mengetahui apakah komoditas yang di impor memerlukan PI (Persetujuan Impor) dan/atau wajib LS (Laporan Surveyor).

Dokumen Lengkap dan Valid:

Kelengkapan dan keabsahan dokumen adalah kunci. Satu dokumen yang kurang atau tidak valid dapat menyebabkan penetapan jalur merah, penahanan barang, hingga pengenaan sanksi.

Alat Berat Bekas:

Impor alat berat bekas untuk sektor pertambangan di atur sangat ketat dan memerlukan rekomendasi teknis dari kementerian terkait (Kemenperin/ESDM) serta VPTI/LS untuk pemeriksaan kualitas.

Alasan Impor Minyak di Indonesia

Impor Minyak Indonesia 2018: Fakta dan Analisis Terbaru

Adi

Indonesia adalah salah satu negara penghasil minyak terbesar di dunia, namun ketergantungan terhadap impor tetap tinggi. Pada tahun 2018, impor ...

Kode Hs Impor Garam Apa Itu

Kode Hs Impor Garam: Apa Itu?

Adi

Jika Anda terlibat dalam bisnis impor, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Kode Hs Impor. Kode Hs (Harmonized System) ...

Impor Garam 2012 Kenapa Ini Masih Jadi Perdebatan

Impor Garam 2012: Kenapa Ini Masih Jadi Perdebatan?

Adi

Impor Garam 2012 menjadi topik yang ramai di bicarakan beberapa tahun belakangan ini. Meskipun sudah banyak di bahas, masih banyak ...

PLN Impor Gas Memenuhi Kebutuhan Energi Indonesia

PLN Impor Gas: Memenuhi Kebutuhan Energi Indonesia

Adi

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kebutuhan energi yang tinggi dan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah Indonesia ...

Harga Impor Minyak Indonesia

Harga Impor Minyak Indonesia: Fakta dan Analisis Terbaru

Adi

Pengenalan Harga Impor Minyak Indonesia Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, terutama minyak bumi. Namun, ketergantungan Indonesia ...

Penyebab Indonesia Impor Garam

Penyebab Indonesia Impor Garam

Adi

Penyebab Indonesia Impor Garam Penyebab Indonesia Impor Garam – Indonesia adalah negara yang memiliki sektor pertanian yang cukup maju. Meski ...

Ketentuan Impor Emas

Ketentuan Impor Emas

Adi

Ketentuan Impor Emas Impor emas menjadi salah satu kegiatan ekspor impor yang cukup di minati di Indonesia. Maka dari itu, ...

Kenapa Indonesia Masih Impor Minyak

Kenapa Indonesia Masih Impor Minyak?

Adi

Kenapa Indonesia Masih Impor Minyak: Panduan Lengkap Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, dan ekonominya di ...

Susi Komplain Impor Garam Apa yang Harus Kita Ketahui

Susi Komplain Impor Garam: Apa yang Harus Kita Ketahui?

Adi

Susi Komplain Impor Garam Susi, seorang ibu rumah tangga di Jakarta, baru-baru ini membuat komplain tentang impor garam yang sering ...

Impor Garam Jaman Sby Apa yang Perlu Diketahui

Impor Garam Jaman Sby: Apa yang Perlu Diketahui?

Adi

Impor Garam Jaman Sby adalah salah satu bahan penting dalam memasak. Tanpa garam, rasa makanan akan terasa hambar dan tidak ...