Barang Industri
Apa Itu Impor Barang Industri?
Impor Barang Industri adalah kegiatan memasukkan barang atau komoditas dari luar negeri ke dalam daerah pabean dalam negeri yang bertujuan utama untuk mendukung proses produksi, manufaktur, dan pengembangan infrastruktur di dalam negeri.
Barang-barang ini umumnya bukan untuk di konsumsi langsung oleh pengguna akhir, melainkan di gunakan sebagai:
- Bahan Baku atau Bahan Penolong: Untuk di olah lebih lanjut menjadi barang jadi.
- Barang Modal: Seperti mesin, peralatan berat, atau komponen teknis yang di gunakan untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas produksi.
Tujuan utama dari impor barang industri adalah untuk memastikan ketersediaan pasokan bahan baku atau teknologi yang mungkin tidak tersedia, terbatas, atau belum efisien di produksi di dalam negeri, sehingga dapat mendukung industri lokal dan pertumbuhan ekonomi.
Jenis Barang Industri yang Sering Di impor
Komoditas impor terbesar di Indonesia di dominasi oleh barang-barang yang berkaitan erat dengan kebutuhan industri. Jenis-jenis yang sering di impor meliputi:
- Mesin dan Peralatan Mekanis/Elektrik:
- Mesin-mesin industri dan alat berat (misalnya untuk pabrik, konstruksi).
- Peralatan mekanik dan suku cadang.
- Peralatan elektronik, seperti komponen teknologi canggih (semikonduktor, sirkuit terpadu) dan peralatan listrik.
Bahan Baku dan Bahan Penolong:
- Bahan Kimia dan Produknya: Bahan kimia organik, plastik, dan produk dari plastik (sering di impor untuk berbagai industri seperti kemasan, otomotif, dan elektronik).
- Logam Dasar: Besi dan baja (untuk konstruksi dan manufaktur kendaraan/mesin).
- Bahan Bakar Mineral: Minyak dan gas (minyak mentah, hasil minyak) untuk kebutuhan energi dan industri.
- Bahan Baku Tekstil: Untuk di olah menjadi produk garmen atau pakaian jadi.
Barang Modal dan Transportasi:
- Kendaraan bermotor dan suku cadangnya (seperti mobil, motor, dan komponen untuk di rakit di dalam negeri – CKD/Completely Knock Down).
- Peralatan transportasi lainnya.
Komponen Lainnya:
- Alat Optik, Fotografi, dan Sinematografi (sering di gunakan dalam industri medis atau teknologi).
- Produk Farmasi.
Prosedur dan Regulasi Impor Barang Industri di Indonesia
Prosedur impor di Indonesia di atur oleh beberapa regulasi, terutama dari Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Persyaratan Legalitas Importir
Importir yang melakukan kegiatan usaha harus memenuhi legalitas dasar, seperti:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB saat ini berfungsi sebagai izin dasar dan juga sebagai Angka Pengenal Importir (API), baik itu API Umum (API-U) untuk barang dagangan, atau API Produsen (API-P) untuk barang yang di gunakan sebagai bahan baku/modal sendiri.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Perusahaan harus memiliki status NPWP yang valid.
- Dokumen Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan Surat Keputusan (SK) pengesahan.
Prosedur Utama Impor
Proses impor barang industri secara umum meliputi langkah-langkah berikut:
| Tahap | Deskripsi Singkat | Regulasi Utama yang Terlibat |
| 1. Perizinan Impor | Untuk barang-barang tertentu yang di batasi (Lartas) impornya, importir wajib mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan sebelum barang di kirim. PI ini di ajukan secara elektronik melalui sistem seperti SINSW. | Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor. |
| 2. Pengiriman & Dokumen | Barang di kirim dari luar negeri. Importir harus menyiapkan dokumen utama seperti: Purchase Order (PO), Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB). | Kontrak Dagang Internasional (Incoterms). |
| 3. Pemberitahuan Pabean | Importir atau perwakilan (PPJK) wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara elektronik kepada Bea Cukai. PIB ini di gunakan untuk menghitung Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Dirjen Bea Cukai. |
| 4. Pembayaran Pajak | Importir harus melunasi kewajiban pabean berupa Bea Masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, dan Cukai (jika ada). | UU Kepabeanan, UU Pajak. |
| 5. Penetapan Jalur | Bea Cukai menetapkan jalur pemeriksaan untuk barang (Jalur Hijau, Kuning, Merah, atau Prioritas) berdasarkan profil importir dan komoditas. Jalur Merah memerlukan pemeriksaan fisik barang. | Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai (CEISA). |
| 6. Pengeluaran Barang | Setelah semua kewajiban di selesaikan dan Bea Cukai menyetujui, di terbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Barang di izinkan keluar dari Kawasan Pabean untuk di angkut ke lokasi tujuan perusahaan. | DJBC. |
Regulasi Penting Lainnya
Lartas (Larangan dan Pembatasan):
Banyak barang industri yang masuk kategori Lartas, yang berarti impornya di batasi hanya untuk importir tertentu atau memerlukan rekomendasi/perizinan teknis dari kementerian terkait (misalnya Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, dll.).
Standar Teknis:
Beberapa barang, terutama yang menyangkut keselamatan, kesehatan, atau lingkungan, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau di verifikasi oleh Surveyor.





















