Barang Industri

Apa Itu Impor Barang Industri?

Impor Barang Industri adalah kegiatan memasukkan barang atau komoditas dari luar negeri ke dalam daerah pabean dalam negeri yang bertujuan utama untuk mendukung proses produksi, manufaktur, dan pengembangan infrastruktur di dalam negeri.

Barang-barang ini umumnya bukan untuk di konsumsi langsung oleh pengguna akhir, melainkan di gunakan sebagai:

  1. Bahan Baku atau Bahan Penolong: Untuk di olah lebih lanjut menjadi barang jadi.
  2. Barang Modal: Seperti mesin, peralatan berat, atau komponen teknis yang di gunakan untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas produksi.

Tujuan utama dari impor barang industri adalah untuk memastikan ketersediaan pasokan bahan baku atau teknologi yang mungkin tidak tersedia, terbatas, atau belum efisien di produksi di dalam negeri, sehingga dapat mendukung industri lokal dan pertumbuhan ekonomi.

Jenis Barang Industri yang Sering Di impor

Komoditas impor terbesar di Indonesia di dominasi oleh barang-barang yang berkaitan erat dengan kebutuhan industri. Jenis-jenis yang sering di impor meliputi:

  1. Mesin dan Peralatan Mekanis/Elektrik:
  2. Mesin-mesin industri dan alat berat (misalnya untuk pabrik, konstruksi).
  3. Peralatan mekanik dan suku cadang.
  4. Peralatan elektronik, seperti komponen teknologi canggih (semikonduktor, sirkuit terpadu) dan peralatan listrik.

Bahan Baku dan Bahan Penolong:

  1. Bahan Kimia dan Produknya: Bahan kimia organik, plastik, dan produk dari plastik (sering di impor untuk berbagai industri seperti kemasan, otomotif, dan elektronik).
  2. Logam Dasar: Besi dan baja (untuk konstruksi dan manufaktur kendaraan/mesin).
  3. Bahan Bakar Mineral: Minyak dan gas (minyak mentah, hasil minyak) untuk kebutuhan energi dan industri.
  4. Bahan Baku Tekstil: Untuk di olah menjadi produk garmen atau pakaian jadi.

Barang Modal dan Transportasi:

  1. Kendaraan bermotor dan suku cadangnya (seperti mobil, motor, dan komponen untuk di rakit di dalam negeri – CKD/Completely Knock Down).
  2. Peralatan transportasi lainnya.

Komponen Lainnya:

  • Alat Optik, Fotografi, dan Sinematografi (sering di gunakan dalam industri medis atau teknologi).
  • Produk Farmasi.

Prosedur dan Regulasi Impor Barang Industri di Indonesia

Prosedur impor di Indonesia di atur oleh beberapa regulasi, terutama dari Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Persyaratan Legalitas Importir

Importir yang melakukan kegiatan usaha harus memenuhi legalitas dasar, seperti:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB saat ini berfungsi sebagai izin dasar dan juga sebagai Angka Pengenal Importir (API), baik itu API Umum (API-U) untuk barang dagangan, atau API Produsen (API-P) untuk barang yang di gunakan sebagai bahan baku/modal sendiri.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Perusahaan harus memiliki status NPWP yang valid.
  3. Dokumen Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan Surat Keputusan (SK) pengesahan.

Prosedur Utama Impor

Proses impor barang industri secara umum meliputi langkah-langkah berikut:

Tahap Deskripsi Singkat Regulasi Utama yang Terlibat
1. Perizinan Impor Untuk barang-barang tertentu yang di batasi (Lartas) impornya, importir wajib mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan sebelum barang di kirim. PI ini di ajukan secara elektronik melalui sistem seperti SINSW. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.
2. Pengiriman & Dokumen Barang di kirim dari luar negeri. Importir harus menyiapkan dokumen utama seperti: Purchase Order (PO), Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB). Kontrak Dagang Internasional (Incoterms).
3. Pemberitahuan Pabean Importir atau perwakilan (PPJK) wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara elektronik kepada Bea Cukai. PIB ini di gunakan untuk menghitung Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Dirjen Bea Cukai.
4. Pembayaran Pajak Importir harus melunasi kewajiban pabean berupa Bea Masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, dan Cukai (jika ada). UU Kepabeanan, UU Pajak.
5. Penetapan Jalur Bea Cukai menetapkan jalur pemeriksaan untuk barang (Jalur Hijau, Kuning, Merah, atau Prioritas) berdasarkan profil importir dan komoditas. Jalur Merah memerlukan pemeriksaan fisik barang. Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai (CEISA).
6. Pengeluaran Barang Setelah semua kewajiban di selesaikan dan Bea Cukai menyetujui, di terbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Barang di izinkan keluar dari Kawasan Pabean untuk di angkut ke lokasi tujuan perusahaan. DJBC.

 

Regulasi Penting Lainnya

Lartas (Larangan dan Pembatasan):

Banyak barang industri yang masuk kategori Lartas, yang berarti impornya di batasi hanya untuk importir tertentu atau memerlukan rekomendasi/perizinan teknis dari kementerian terkait (misalnya Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, dll.).

Standar Teknis:

Beberapa barang, terutama yang menyangkut keselamatan, kesehatan, atau lingkungan, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau di verifikasi oleh Surveyor.

Impor Suplemen Obat Tradisional China Kupas Regulasi BPOM

Akhmad Fauzi

Obat Tradisional Tiongkok (Traditional Chinese Medicine/TCM) telah mendarah daging dalam praktik kesehatan selama ribuan tahun, menawarkan pendekatan holistik yang berfokus ...

Impor Cat Nol TKDN Ubah Produk 100% Menjadi Produk TKDN

Akhmad Fauzi

Banyak pihak yang salah mengartikan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai kewajiban mutlak untuk menggunakan 100% bahan baku atau ...

PLB Pusat Logistik Berikat Solusi Efisien untuk Distribusi dan Impor

PLB Pusat Logistik Berikat Solusi Efisien untuk Distribusi dan Impor

Akhmad Fauzi

Dalam era perdagangan global yang semakin kompetitif, efisiensi logistik menjadi kunci penting bagi dunia usaha untuk menekan biaya dan mempercepat ...

Impor Rokok Elektrik Vape China Dokumen, Cukai, dan Legal

Impor Rokok Elektrik Vape China: Dokumen, Cukai, dan Legal

Akhmad Fauzi

Rokok elektrik, atau yang lebih di kenal sebagai vape, telah menjadi fenomena global, termasuk di Indonesia. Dengan desain yang semakin ...

Impor Gas Sulfur Dioksida sebagai Limbah B3 di Indonesia

Impor Gas Sulfur Dioksida sebagai Limbah B3 di Indonesia

Akhmad Fauzi

Pentingnya Memahami Prosedur Impor Gas Sulfur Dioksida (SO2) sebagai B3 di Indonesia Gas sulfur dioksida (SO2) adalah senyawa kimia yang ...

Impor Wire Rope ke Indonesia Syarat, Prosedur dan Peraturan

Impor Wire Rope ke Indonesia Syarat, Prosedur dan Peraturan

Akhmad Fauzi

Pemerintah Indonesia mengatur impor wire rope atau tali kawat baja untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan standar kualitas. Aturan ...

Jasa Persetujuan Impor Tekstil Melawan Serbuan Produk Ilegal

Jasa Persetujuan Impor Tekstil: Melawan Serbuan Produk Ilegal

Akhmad Fauzi

Jasa Persetujuan Impor Tekstil – Untuk mengimpor tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia, Anda perlu mengurus Persetujuan Impor (PI) ...

Rencana Kebutuhan Impor Barang Baja Kebutuhan Industri

Rencana Kebutuhan Impor Barang Baja: Kebutuhan Industri

Akhmad Fauzi

Rencana Kebutuhan Impor Barang – Peran industri baja sangatlah strategis dan fundamental bagi pembangunan ekonomi serta infrastruktur nasional. Industri ini ...

Impor Baterai Lithium Ion Dari China Ke Indonesia Peluang Bisnis

Impor Baterai Lithium Ion Dari China Ke Indonesia Peluang Bisnis

Akhmad Fauzi

Mengapa Baterai Litium-ion Penting? Impor baterai lithium ion – Dalam era modern ini, dunia sedang bergerak menuju dua transformasi besar: ...

Persetujuan Impor Forklift Industri Logistik dan Pergudangan

Persetujuan Impor Forklift Industri Logistik dan Pergudangan

Akhmad Fauzi

Apa itu Forklift? Persetujuan Impor Forklift – Forklift adalah sebuah kendaraan industri yang di rancang khusus untuk mengangkat dan memindahkan ...

12345 Next