Hasil Kehutanan

Apa Itu Ekspor Hasil Kehutanan?

Ekspor Hasil Kehutanan adalah kegiatan mengeluarkan barang atau produk yang berasal dari sumber daya hutan (kayu dan non-kayu), baik yang masih berbentuk bahan baku, setengah jadi, maupun produk jadi, dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri.

Tujuan utama dari ekspor ini adalah untuk memperoleh devisa negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja, sambil tetap memastikan bahwa sumber daya hutan di kelola secara lestari dan legal.

Jenis Produk Ekspor Hasil Kehutanan

Produk ekspor hasil kehutanan Indonesia sangat beragam, meliputi produk berbahan dasar kayu dan non-kayu.

Produk Kayu dan Olahannya

Ini adalah komoditas utama dalam ekspor hasil kehutanan.

  1. Kayu Gergajian (Sawn Timber): Kayu yang telah di potong sesuai ukuran tertentu, sering di ekspor dalam jenis seperti Meranti, Jati, Sonokeling, dan Merbau.
  2. Panel Kayu: Termasuk Plywood (kayu lapis), Veneer (lembaran kayu tipis), dan Blockboard.
  3. Furnitur Kayu (Wooden Furniture): Berbagai produk perabotan rumah tangga atau kantor, termasuk komponen furnitur. *
  4. Produk Woodworking Lainnya: Seperti pintu, jendela, lantai parket, dan kerajinan kayu.
  5. Pulp (Bubur Kertas) dan Kertas: Meliputi kertas tulis, paper board, dan produk kertas olahan lainnya.

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

Produk yang berasal dari tumbuhan di hutan selain kayu utama, atau produk olahan dari bahan-bahan tersebut.

  1. Rotan: Di gunakan sebagai bahan baku untuk furnitur dan kerajinan.
  2. Bambu: Di gunakan untuk kerajinan tangan, furnitur, dan bahan bangunan.
  3. Karet: Baik karet mentah maupun produk olahan karet, seperti ban mobil/sepeda.
  4. Getah Damar.
  5. Jelutung.
  6. Madu dan Hasil Perlebahan Lainnya.

Persyaratan dan Legalitas Mutu

Persyaratan ekspor Hasil Kehutanan, terutama produk kayu dan olahannya, sangat di tekankan pada aspek legalitas sumber bahan baku dan mutu produk, baik untuk memenuhi regulasi nasional maupun permintaan pasar internasional (terutama Uni Eropa dan Amerika Serikat).

Legalitas Kayu: SVLK dan Dokumen V-Legal

Persyaratan legalitas utama di Indonesia adalah penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

SVLK:

Merupakan sistem jaminan yang memastikan bahwa semua produk kayu yang di perdagangkan dan di ekspor berasal dari sumber yang legal dan di kelola secara lestari.

Dokumen V-Legal (Lisensi FLEGT/Forest Law Enforcement, Governance, and Trade):

Adalah dokumen pelengkap ekspor wajib untuk sebagian besar Produk Industri Kehutanan (PIK) di Kelompok A. Dokumen ini di terbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan menyatakan bahwa produk yang di ekspor telah di verifikasi legalitasnya sesuai SVLK.

Bagi negara-negara Uni Eropa, Dokumen V-Legal ini berfungsi sebagai Lisensi FLEGT yang mempermudah masuknya produk kayu Indonesia.

Persyaratan Administratif dan Perizinan

Perusahaan yang melakukan ekspor Hasil Kehutanan (khususnya PIK) harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain:

  1. Memiliki izin usaha yang sah, seperti Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) (bagi produsen), atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (bagi pedagang eksportir).
  2. Terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK), meskipun seiring perkembangan regulasi hal ini dapat di gantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Menyiapkan Dokumen Lacak Balak (Chain of Custody) untuk membuktikan ketertelusuran produk.

Persyaratan Mutu dan Standar Internasional

Selain legalitas, produk harus memenuhi standar mutu yang di minta oleh negara tujuan, yang dapat meliputi:

  1. Sertifikasi Mutu: Memenuhi standar mutu nasional (SNI) atau standar mutu internasional (ISO).
  2. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (Sukarela): Seperti FSC (Forest Stewardship Council) atau PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification), yang sering menjadi preferensi pasar global.
  3. Perlakuan Fitosanitasi (ISPM 15): Untuk bahan kemasan kayu (seperti palet) yang di gunakan dalam pengiriman, harus di pastikan telah menjalani perlakuan panas atau fumigasi sesuai standar International Standards for Phytosanitary Measures No. 15 (ISPM 15) untuk mencegah penyebaran hama.
  4. Kepatuhan CITES: Untuk jenis kayu atau hasil hutan yang termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), di perlukan izin khusus untuk ekspor.
Ekspor Bambu Dari Indonesia

Ekspor Bambu Dari Indonesia

Adi

Ekspor Bambu Dari Indonesia: Peluang Bisnis Yang Menjanjikan Bambu merupakan salah satu tumbuhan yang banyak tumbuh di Indonesia. Sehingga Selain ...

Tujuan Ekspor Kayu Jati

Tujuan Ekspor Kayu Jati

Adi

Kayu jati merupakan salah satu jenis kayu yang memiliki kualitas yang sangat baik. Kayu jati banyak di gunakan untuk pembuatan ...

Barang Ekspor Karet Potensi dan Peluang Bisnis Menjanjikan

Barang Ekspor Karet: Potensi dan Peluang Bisnis Menjanjikan

Adi

Barang Ekspor Karet merupakan salah satu produk unggulan Indonesia yang memiliki potensi dan peluang bisnis yang menjanjikan. Sebagai salah satu ...

Perusahaan Kayu Ekspor - Sejarah dan Kontribusi

Perusahaan Kayu Ekspor – Sejarah dan Kontribusi

Adi

Perusahaan Kayu Ekspor merupakan salah satu sektor penting dalam ekonomi Indonesia. Sehingga Dalam artikel ini, kita akan membahas sejarah dan ...

Tujuan Ekspor Karet - Mengapa Ekspor Karet Penting

Tujuan Ekspor Karet – Mengapa Ekspor Karet Penting

Adi

Karet atau sering di sebut juga sebagai getah alam adalah salah satu kekayaan alam Indonesia yang memiliki nilai ekonomi yang ...

Ekspor Kayu Sonokeling Potensi Bisnis Kayu yang Menjanjikan

Ekspor Kayu Sonokeling Potensi Bisnis Kayu yang Menjanjikan

Adi

Ekspor Kayu Sonokeling Potensi – Kayu Sonokeling merupakan salah satu jenis kayu yang sangat populer di Indonesia. Kayu ini memiliki ...

Jasa Undername Ekspor Kayu Solusi Export Kayu Anda

Jasa Undername Ekspor Kayu: Solusi Export Kayu Anda

Adi

Jasa undername ekspor kayu adalah jasa yang membantu eksportir kayu dalam memenuhi persyaratan dan prosedur ekspor kayu. Dalam pengiriman kayu, ...

Ekspor Karet Bps - Mempromosikan Komoditas

Ekspor Karet Bps – Mempromosikan Komoditas

Adi

Karet merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia yang memiliki potensi besar untuk di ekspor ke mancanegara. Badan Pusat Statistik (BPS) ...

Ketentuan Ekspor Kayu Olahan

Ketentuan Ekspor Kayu Olahan

Adi

Kayu merupakan salah satu bahan material yang di gunakan dalam berbagai jenis konstruksi, furniture, kerajinan, dan sebagainya. Indonesia sebagai negara ...

Gaharu Kualitas Ekspor Keuntungan dan Cara Mencapainya

Gaharu Kualitas Ekspor: Keuntungan dan Cara Mencapainya

Adi

Gaharu Kualitas Ekspor – Perdagangan gaharu telah menjadi industri yang semakin berkembang di Indonesia. Gaharu merupakan kayu yang sangat berharga ...