Hasil Kehutanan

Apa Itu Ekspor Hasil Kehutanan?

Ekspor Hasil Kehutanan adalah kegiatan mengeluarkan barang atau produk yang berasal dari sumber daya hutan (kayu dan non-kayu), baik yang masih berbentuk bahan baku, setengah jadi, maupun produk jadi, dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri.

Tujuan utama dari ekspor ini adalah untuk memperoleh devisa negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja, sambil tetap memastikan bahwa sumber daya hutan di kelola secara lestari dan legal.

Jenis Produk Ekspor Hasil Kehutanan

Produk ekspor hasil kehutanan Indonesia sangat beragam, meliputi produk berbahan dasar kayu dan non-kayu.

Produk Kayu dan Olahannya

Ini adalah komoditas utama dalam ekspor hasil kehutanan.

  1. Kayu Gergajian (Sawn Timber): Kayu yang telah di potong sesuai ukuran tertentu, sering di ekspor dalam jenis seperti Meranti, Jati, Sonokeling, dan Merbau.
  2. Panel Kayu: Termasuk Plywood (kayu lapis), Veneer (lembaran kayu tipis), dan Blockboard.
  3. Furnitur Kayu (Wooden Furniture): Berbagai produk perabotan rumah tangga atau kantor, termasuk komponen furnitur. *
  4. Produk Woodworking Lainnya: Seperti pintu, jendela, lantai parket, dan kerajinan kayu.
  5. Pulp (Bubur Kertas) dan Kertas: Meliputi kertas tulis, paper board, dan produk kertas olahan lainnya.

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

Produk yang berasal dari tumbuhan di hutan selain kayu utama, atau produk olahan dari bahan-bahan tersebut.

  1. Rotan: Di gunakan sebagai bahan baku untuk furnitur dan kerajinan.
  2. Bambu: Di gunakan untuk kerajinan tangan, furnitur, dan bahan bangunan.
  3. Karet: Baik karet mentah maupun produk olahan karet, seperti ban mobil/sepeda.
  4. Getah Damar.
  5. Jelutung.
  6. Madu dan Hasil Perlebahan Lainnya.

Persyaratan dan Legalitas Mutu

Persyaratan ekspor Hasil Kehutanan, terutama produk kayu dan olahannya, sangat di tekankan pada aspek legalitas sumber bahan baku dan mutu produk, baik untuk memenuhi regulasi nasional maupun permintaan pasar internasional (terutama Uni Eropa dan Amerika Serikat).

Legalitas Kayu: SVLK dan Dokumen V-Legal

Persyaratan legalitas utama di Indonesia adalah penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

SVLK:

Merupakan sistem jaminan yang memastikan bahwa semua produk kayu yang di perdagangkan dan di ekspor berasal dari sumber yang legal dan di kelola secara lestari.

Dokumen V-Legal (Lisensi FLEGT/Forest Law Enforcement, Governance, and Trade):

Adalah dokumen pelengkap ekspor wajib untuk sebagian besar Produk Industri Kehutanan (PIK) di Kelompok A. Dokumen ini di terbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan menyatakan bahwa produk yang di ekspor telah di verifikasi legalitasnya sesuai SVLK.

Bagi negara-negara Uni Eropa, Dokumen V-Legal ini berfungsi sebagai Lisensi FLEGT yang mempermudah masuknya produk kayu Indonesia.

Persyaratan Administratif dan Perizinan

Perusahaan yang melakukan ekspor Hasil Kehutanan (khususnya PIK) harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain:

  1. Memiliki izin usaha yang sah, seperti Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) (bagi produsen), atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (bagi pedagang eksportir).
  2. Terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK), meskipun seiring perkembangan regulasi hal ini dapat di gantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Menyiapkan Dokumen Lacak Balak (Chain of Custody) untuk membuktikan ketertelusuran produk.

Persyaratan Mutu dan Standar Internasional

Selain legalitas, produk harus memenuhi standar mutu yang di minta oleh negara tujuan, yang dapat meliputi:

  1. Sertifikasi Mutu: Memenuhi standar mutu nasional (SNI) atau standar mutu internasional (ISO).
  2. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (Sukarela): Seperti FSC (Forest Stewardship Council) atau PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification), yang sering menjadi preferensi pasar global.
  3. Perlakuan Fitosanitasi (ISPM 15): Untuk bahan kemasan kayu (seperti palet) yang di gunakan dalam pengiriman, harus di pastikan telah menjalani perlakuan panas atau fumigasi sesuai standar International Standards for Phytosanitary Measures No. 15 (ISPM 15) untuk mencegah penyebaran hama.
  4. Kepatuhan CITES: Untuk jenis kayu atau hasil hutan yang termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), di perlukan izin khusus untuk ekspor.
Ekspor Kayu Mentah Peluang dalam Industri Kayu

Ekspor Kayu Mentah: Peluang dalam Industri Kayu

Adi

Ekspor Kayu Mentah : Panduan Lengkap Indonesia adalah salah satu negara penghasil kayu terbesar di dunia. Kayu mentah atau kayu ...

Ketentuan Ekspor Kayu Gaharu

Ketentuan Ekspor Kayu Gaharu Yang Memiliki Nilai Jual Tinggi

Adi

Ketentuan Ekspor Kayu Gaharu – Kayu Gaharu adalah jenis kayu yang sudah lama di kenal sebagai kayu yang memiliki nilai ...

Prosedur Ekspor Kayu

Prosedur Ekspor Kayu: Panduan Lengkap untuk Pemula

Adi

Prosedur Ekspor Kayu – Jika Anda tertarik untuk mengembangkan bisnis kayu di Indonesia, maka ekspor kayu bisa menjadi pilihan yang ...

Ekspor Kayu S4s: Cara Mendapatkan Keuntungan

Ekspor Kayu S4s: Cara Mendapatkan Keuntungan

Adi

Ekspor kayu S4s adalah salah satu cara bagi produsen kayu untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari hasil produksi mereka. ...

Ekspor Kayu Besi: Potensi dan Peluang untuk Indonesia

Ekspor Kayu Besi: Potensi dan Peluang untuk Indonesia

Adi

Ekspor Kayu Besi – Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, termasuk kayu besi. Kayu besi adalah jenis ...

Ekspor Finger Joint

Ekspor Finger Joint

Adi

Ekspor Finger Joint: Pengertian, Manfaat, dan Prospek Bisnis Masih ada banyak orang yang belum mengenal apa itu ekspor finger joint. ...

Ketentuan Ekspor Karet

Ketentuan Ekspor Karet

Adi

Ketentuan Ekspor Karet : Panduan Lengkap Karet merupakan salah satu komoditas yang penting bagi Indonesia. Negeri ini di kenal sebagai ...

Data Ekspor Karet Indonesia - Meningkatkan Potensi

Data Ekspor Karet Indonesia – Meningkatkan Potensi

Adi

Karet merupakan salah satu komoditas andalan Indonesia. Di dunia, Indonesia merupakan produsen karet terbesar ke-3 setelah Thailand dan Vietnam. Namun, ...

Data Ekspor Karet Alam Indonesia

Data Ekspor Karet Alam Indonesia

Adi

Data Ekspor Karet Alam Indonesia Indonesia merupakan salah satu produsen karet alam terbesar di dunia. Produk karet alam Indonesia di ...

Makalah Tentang Ekspor Karet

Makalah Tentang Ekspor Karet

Adi

Karet adalah salah satu komoditas penting bagi Indonesia. Sebagai negara penghasil karet terbesar di dunia, Indonesia memiliki peran yang sangat ...