Hasil Kehutanan
Apa Itu Ekspor Hasil Kehutanan?
Ekspor Hasil Kehutanan adalah kegiatan mengeluarkan barang atau produk yang berasal dari sumber daya hutan (kayu dan non-kayu), baik yang masih berbentuk bahan baku, setengah jadi, maupun produk jadi, dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri.
Tujuan utama dari ekspor ini adalah untuk memperoleh devisa negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja, sambil tetap memastikan bahwa sumber daya hutan di kelola secara lestari dan legal.
Jenis Produk Ekspor Hasil Kehutanan
Produk ekspor hasil kehutanan Indonesia sangat beragam, meliputi produk berbahan dasar kayu dan non-kayu.
Produk Kayu dan Olahannya
Ini adalah komoditas utama dalam ekspor hasil kehutanan.
- Kayu Gergajian (Sawn Timber): Kayu yang telah di potong sesuai ukuran tertentu, sering di ekspor dalam jenis seperti Meranti, Jati, Sonokeling, dan Merbau.
- Panel Kayu: Termasuk Plywood (kayu lapis), Veneer (lembaran kayu tipis), dan Blockboard.
- Furnitur Kayu (Wooden Furniture): Berbagai produk perabotan rumah tangga atau kantor, termasuk komponen furnitur. *
- Produk Woodworking Lainnya: Seperti pintu, jendela, lantai parket, dan kerajinan kayu.
- Pulp (Bubur Kertas) dan Kertas: Meliputi kertas tulis, paper board, dan produk kertas olahan lainnya.
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
Produk yang berasal dari tumbuhan di hutan selain kayu utama, atau produk olahan dari bahan-bahan tersebut.
- Rotan: Di gunakan sebagai bahan baku untuk furnitur dan kerajinan.
- Bambu: Di gunakan untuk kerajinan tangan, furnitur, dan bahan bangunan.
- Karet: Baik karet mentah maupun produk olahan karet, seperti ban mobil/sepeda.
- Getah Damar.
- Jelutung.
- Madu dan Hasil Perlebahan Lainnya.
Persyaratan dan Legalitas Mutu
Persyaratan ekspor Hasil Kehutanan, terutama produk kayu dan olahannya, sangat di tekankan pada aspek legalitas sumber bahan baku dan mutu produk, baik untuk memenuhi regulasi nasional maupun permintaan pasar internasional (terutama Uni Eropa dan Amerika Serikat).
Legalitas Kayu: SVLK dan Dokumen V-Legal
Persyaratan legalitas utama di Indonesia adalah penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
SVLK:
Merupakan sistem jaminan yang memastikan bahwa semua produk kayu yang di perdagangkan dan di ekspor berasal dari sumber yang legal dan di kelola secara lestari.
Dokumen V-Legal (Lisensi FLEGT/Forest Law Enforcement, Governance, and Trade):
Adalah dokumen pelengkap ekspor wajib untuk sebagian besar Produk Industri Kehutanan (PIK) di Kelompok A. Dokumen ini di terbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan menyatakan bahwa produk yang di ekspor telah di verifikasi legalitasnya sesuai SVLK.
Bagi negara-negara Uni Eropa, Dokumen V-Legal ini berfungsi sebagai Lisensi FLEGT yang mempermudah masuknya produk kayu Indonesia.
Persyaratan Administratif dan Perizinan
Perusahaan yang melakukan ekspor Hasil Kehutanan (khususnya PIK) harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain:
- Memiliki izin usaha yang sah, seperti Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) (bagi produsen), atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (bagi pedagang eksportir).
- Terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK), meskipun seiring perkembangan regulasi hal ini dapat di gantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menyiapkan Dokumen Lacak Balak (Chain of Custody) untuk membuktikan ketertelusuran produk.
Persyaratan Mutu dan Standar Internasional
Selain legalitas, produk harus memenuhi standar mutu yang di minta oleh negara tujuan, yang dapat meliputi:
- Sertifikasi Mutu: Memenuhi standar mutu nasional (SNI) atau standar mutu internasional (ISO).
- Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (Sukarela): Seperti FSC (Forest Stewardship Council) atau PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification), yang sering menjadi preferensi pasar global.
- Perlakuan Fitosanitasi (ISPM 15): Untuk bahan kemasan kayu (seperti palet) yang di gunakan dalam pengiriman, harus di pastikan telah menjalani perlakuan panas atau fumigasi sesuai standar International Standards for Phytosanitary Measures No. 15 (ISPM 15) untuk mencegah penyebaran hama.
- Kepatuhan CITES: Untuk jenis kayu atau hasil hutan yang termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), di perlukan izin khusus untuk ekspor.

Permendag Ekspor Kayu 2016: Panduan Lengkap
Kebijakan pembatasan ekspor kayu di Indonesia telah menjadi topik perbincangan yang hangat sejak di keluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag ...

Peraturan Pemerintah Tentang Ekspor Kayu
Indonesia adalah salah satu negara penghasil kayu terbesar di dunia. Kayu menjadi salah satu komoditi ekspor utama Indonesia. Namun, dalam ...

Ekspor Kayu Kelapa: Peluang Bisnis yang Menjanjikan
Ekspor Kayu Kelapa – Kayu kelapa adalah salah satu jenis kayu yang banyak di manfaatkan di Indonesia. Selain untuk keperluan ...

Ekspor Gaharu Indonesia: Peluang Bisnis yang Menjanjikan
Ekspor Gaharu Indonesia Gaharu, atau di kenal juga sebagai agarwood, merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai tinggi bagi Indonesia. ...

Hasil Ekspor Hutan Indonesia
Hasil Ekspor Hutan Indonesia Hasil Ekspor Hutan Indonesia – Indonesia mempunyai banyak kekayaan alam yang dapat di ekspor keluar negeri. ...

Ketentuan Ekspor Kayu Merbau
Ketentuan Ekspor Kayu Merbau Ketentuan Ekspor Kayu Merbau – Indonesia memiliki kekayaan hutan yang melimpah, Maka salah satu kayu yang ...

Larangan Ekspor Kayu Bulat
Larangan Ekspor Kayu Bulat Kayu bulat merupakan salah satu bahan baku penting bagi sektor industri kayu. Namun, dalam beberapa tahun ...

Pembatasan Ekspor Karet: Industri Perkaretan Indonesia
Jika Anda mengikuti perkembangan ekonomi Indonesia, Anda pasti mendengar tentang pembatasan ekspor karet pada tahun 2016. Kebijakan ini menjadi sorotan ...

Syarat Ekspor Bambu
Syarat Ekspor Bambu: Panduan Lengkap Syarat Ekspor Bambu – Bambu merupakan salah satu bahan alami yang banyak di manfaatkan dalam ...

Ekspor Produk Kayu
Indonesia is known for being a rich country in natural resources. One of them is wood, which is abundant in ...











