Hasil Kehutanan

Apa Itu Ekspor Hasil Kehutanan?

Ekspor Hasil Kehutanan adalah kegiatan mengeluarkan barang atau produk yang berasal dari sumber daya hutan (kayu dan non-kayu), baik yang masih berbentuk bahan baku, setengah jadi, maupun produk jadi, dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri.

Tujuan utama dari ekspor ini adalah untuk memperoleh devisa negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja, sambil tetap memastikan bahwa sumber daya hutan di kelola secara lestari dan legal.

Jenis Produk Ekspor Hasil Kehutanan

Produk ekspor hasil kehutanan Indonesia sangat beragam, meliputi produk berbahan dasar kayu dan non-kayu.

Produk Kayu dan Olahannya

Ini adalah komoditas utama dalam ekspor hasil kehutanan.

  1. Kayu Gergajian (Sawn Timber): Kayu yang telah di potong sesuai ukuran tertentu, sering di ekspor dalam jenis seperti Meranti, Jati, Sonokeling, dan Merbau.
  2. Panel Kayu: Termasuk Plywood (kayu lapis), Veneer (lembaran kayu tipis), dan Blockboard.
  3. Furnitur Kayu (Wooden Furniture): Berbagai produk perabotan rumah tangga atau kantor, termasuk komponen furnitur. *
  4. Produk Woodworking Lainnya: Seperti pintu, jendela, lantai parket, dan kerajinan kayu.
  5. Pulp (Bubur Kertas) dan Kertas: Meliputi kertas tulis, paper board, dan produk kertas olahan lainnya.

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

Produk yang berasal dari tumbuhan di hutan selain kayu utama, atau produk olahan dari bahan-bahan tersebut.

  1. Rotan: Di gunakan sebagai bahan baku untuk furnitur dan kerajinan.
  2. Bambu: Di gunakan untuk kerajinan tangan, furnitur, dan bahan bangunan.
  3. Karet: Baik karet mentah maupun produk olahan karet, seperti ban mobil/sepeda.
  4. Getah Damar.
  5. Jelutung.
  6. Madu dan Hasil Perlebahan Lainnya.

Persyaratan dan Legalitas Mutu

Persyaratan ekspor Hasil Kehutanan, terutama produk kayu dan olahannya, sangat di tekankan pada aspek legalitas sumber bahan baku dan mutu produk, baik untuk memenuhi regulasi nasional maupun permintaan pasar internasional (terutama Uni Eropa dan Amerika Serikat).

Legalitas Kayu: SVLK dan Dokumen V-Legal

Persyaratan legalitas utama di Indonesia adalah penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

SVLK:

Merupakan sistem jaminan yang memastikan bahwa semua produk kayu yang di perdagangkan dan di ekspor berasal dari sumber yang legal dan di kelola secara lestari.

Dokumen V-Legal (Lisensi FLEGT/Forest Law Enforcement, Governance, and Trade):

Adalah dokumen pelengkap ekspor wajib untuk sebagian besar Produk Industri Kehutanan (PIK) di Kelompok A. Dokumen ini di terbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan menyatakan bahwa produk yang di ekspor telah di verifikasi legalitasnya sesuai SVLK.

Bagi negara-negara Uni Eropa, Dokumen V-Legal ini berfungsi sebagai Lisensi FLEGT yang mempermudah masuknya produk kayu Indonesia.

Persyaratan Administratif dan Perizinan

Perusahaan yang melakukan ekspor Hasil Kehutanan (khususnya PIK) harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain:

  1. Memiliki izin usaha yang sah, seperti Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) (bagi produsen), atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (bagi pedagang eksportir).
  2. Terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK), meskipun seiring perkembangan regulasi hal ini dapat di gantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Menyiapkan Dokumen Lacak Balak (Chain of Custody) untuk membuktikan ketertelusuran produk.

Persyaratan Mutu dan Standar Internasional

Selain legalitas, produk harus memenuhi standar mutu yang di minta oleh negara tujuan, yang dapat meliputi:

  1. Sertifikasi Mutu: Memenuhi standar mutu nasional (SNI) atau standar mutu internasional (ISO).
  2. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (Sukarela): Seperti FSC (Forest Stewardship Council) atau PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification), yang sering menjadi preferensi pasar global.
  3. Perlakuan Fitosanitasi (ISPM 15): Untuk bahan kemasan kayu (seperti palet) yang di gunakan dalam pengiriman, harus di pastikan telah menjalani perlakuan panas atau fumigasi sesuai standar International Standards for Phytosanitary Measures No. 15 (ISPM 15) untuk mencegah penyebaran hama.
  4. Kepatuhan CITES: Untuk jenis kayu atau hasil hutan yang termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), di perlukan izin khusus untuk ekspor.
Ekspor Kayu Mahoni dan Jati Cara, Prosedur dan Persyaratannya

Ekspor Kayu Mahoni dan Jati Cara, Prosedur dan Persyaratannya?

Akhmad Fauzi

Ekspor Kayu Mahoni dan Kayu Jati: Menggali Potensi dan Menjaga Kelestarian Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang melimpah, di kenal sebagai ...

Izin Ekspor Hasil Hutan Dan Pertambangan

Victory

Membangun bisnis di sektor hasil hutan dan pertambangan? Ingin mengekspor produk Anda ke pasar internasional? Tentu saja, Anda membutuhkan izin ...

Ekspor Kayu Ke Jepang Prospek dan Tantangan

Ekspor Kayu Ke Jepang: Prospek dan Tantangan Devisa Terbesar

Adi

Kayu merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia, bahkan di klaim sebagai komoditas yang dapat membawa devisa terbesar kedua setelah ...

Tujuan Ekspor Kayu - Ekspor Kayu Bisnis yang Menjanjikan

Tujuan Ekspor Kayu – Ekspor Kayu Bisnis yang Menjanjikan

Adi

Indonesia merupakan negara penghasil kayu terbesar di dunia. Kekayaan hutan tropis yang dimiliki Indonesia menjadikan kayu sebagai salah satu komoditas ...

Cara Membuat Briket Kualitas Ekspor

Cara Membuat Briket Kualitas Ekspor

Adi

Pendahuluan Cara Membuat Briket Kualitas Ekspor – Briket adalah salah satu jenis bahan bakar yang terbuat dari bahan-bahan organik yang ...

Ekspor Bambu Indonesia

Ekspor Bambu Indonesia

Adi

Ekspor Bambu Indonesia – Bambu adalah salah satu komoditas yang sangat penting bagi Indonesia. Bambu di produksi di seluruh Indonesia ...

Ekspor Kayu Gergajian Potensi Pasar Global

Ekspor Kayu Gergajian : Potensi Pasar Global Industri Kayu Dunia

Adi

Indonesia adalah salah satu negara penghasil kayu terbesar di dunia. Dengan luas hutan yang mencapai sekitar 120 juta hektar, Indonesia ...

Larangan Ekspor Kayu Log di Indonesia

Larangan Ekspor Kayu Log di Indonesia Nilai Tambah Produk Kayu

Adi

Larangan Ekspor Kayu Log di Indonesia Indonesia dikenal sebagai negara penghasil kayu terbesar di dunia. Namun, pada tahun 2011, pemerintah ...

Makalah Kasus Ekspor Karet Penyebab, Dampak, dan Solusinya

Makalah Kasus Ekspor Karet : Penyebab, Dampak, dan Solusinya

Adi

Makalah Kasus Ekspor Karet: Penyebab, Dampak, dan Solusinya Makalah Kasus Ekspor Karet – Karet merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia ...

Dokumen Ekspor Kayu Persyaratan dan Prosedur

Dokumen Ekspor Kayu : Persyaratan dan Prosedur harus di penuhi

Adi

Dokumen Ekspor Kayu : Persyaratan dan Prosedur Ekspor kayu merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, sebelum melakukan ...