Hasil Kehutanan
Apa Itu Ekspor Hasil Kehutanan?
Ekspor Hasil Kehutanan adalah kegiatan mengeluarkan barang atau produk yang berasal dari sumber daya hutan (kayu dan non-kayu), baik yang masih berbentuk bahan baku, setengah jadi, maupun produk jadi, dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri.
Tujuan utama dari ekspor ini adalah untuk memperoleh devisa negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja, sambil tetap memastikan bahwa sumber daya hutan di kelola secara lestari dan legal.
Jenis Produk Ekspor Hasil Kehutanan
Produk ekspor hasil kehutanan Indonesia sangat beragam, meliputi produk berbahan dasar kayu dan non-kayu.
Produk Kayu dan Olahannya
Ini adalah komoditas utama dalam ekspor hasil kehutanan.
- Kayu Gergajian (Sawn Timber): Kayu yang telah di potong sesuai ukuran tertentu, sering di ekspor dalam jenis seperti Meranti, Jati, Sonokeling, dan Merbau.
- Panel Kayu: Termasuk Plywood (kayu lapis), Veneer (lembaran kayu tipis), dan Blockboard.
- Furnitur Kayu (Wooden Furniture): Berbagai produk perabotan rumah tangga atau kantor, termasuk komponen furnitur. *
- Produk Woodworking Lainnya: Seperti pintu, jendela, lantai parket, dan kerajinan kayu.
- Pulp (Bubur Kertas) dan Kertas: Meliputi kertas tulis, paper board, dan produk kertas olahan lainnya.
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
Produk yang berasal dari tumbuhan di hutan selain kayu utama, atau produk olahan dari bahan-bahan tersebut.
- Rotan: Di gunakan sebagai bahan baku untuk furnitur dan kerajinan.
- Bambu: Di gunakan untuk kerajinan tangan, furnitur, dan bahan bangunan.
- Karet: Baik karet mentah maupun produk olahan karet, seperti ban mobil/sepeda.
- Getah Damar.
- Jelutung.
- Madu dan Hasil Perlebahan Lainnya.
Persyaratan dan Legalitas Mutu
Persyaratan ekspor Hasil Kehutanan, terutama produk kayu dan olahannya, sangat di tekankan pada aspek legalitas sumber bahan baku dan mutu produk, baik untuk memenuhi regulasi nasional maupun permintaan pasar internasional (terutama Uni Eropa dan Amerika Serikat).
Legalitas Kayu: SVLK dan Dokumen V-Legal
Persyaratan legalitas utama di Indonesia adalah penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
SVLK:
Merupakan sistem jaminan yang memastikan bahwa semua produk kayu yang di perdagangkan dan di ekspor berasal dari sumber yang legal dan di kelola secara lestari.
Dokumen V-Legal (Lisensi FLEGT/Forest Law Enforcement, Governance, and Trade):
Adalah dokumen pelengkap ekspor wajib untuk sebagian besar Produk Industri Kehutanan (PIK) di Kelompok A. Dokumen ini di terbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan menyatakan bahwa produk yang di ekspor telah di verifikasi legalitasnya sesuai SVLK.
Bagi negara-negara Uni Eropa, Dokumen V-Legal ini berfungsi sebagai Lisensi FLEGT yang mempermudah masuknya produk kayu Indonesia.
Persyaratan Administratif dan Perizinan
Perusahaan yang melakukan ekspor Hasil Kehutanan (khususnya PIK) harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain:
- Memiliki izin usaha yang sah, seperti Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) (bagi produsen), atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (bagi pedagang eksportir).
- Terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK), meskipun seiring perkembangan regulasi hal ini dapat di gantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menyiapkan Dokumen Lacak Balak (Chain of Custody) untuk membuktikan ketertelusuran produk.
Persyaratan Mutu dan Standar Internasional
Selain legalitas, produk harus memenuhi standar mutu yang di minta oleh negara tujuan, yang dapat meliputi:
- Sertifikasi Mutu: Memenuhi standar mutu nasional (SNI) atau standar mutu internasional (ISO).
- Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (Sukarela): Seperti FSC (Forest Stewardship Council) atau PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification), yang sering menjadi preferensi pasar global.
- Perlakuan Fitosanitasi (ISPM 15): Untuk bahan kemasan kayu (seperti palet) yang di gunakan dalam pengiriman, harus di pastikan telah menjalani perlakuan panas atau fumigasi sesuai standar International Standards for Phytosanitary Measures No. 15 (ISPM 15) untuk mencegah penyebaran hama.
- Kepatuhan CITES: Untuk jenis kayu atau hasil hutan yang termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), di perlukan izin khusus untuk ekspor.

Ekspor Karet Dari Indonesia: Potensi dan Peluang
Ekspor Karet Dari Indonesia: Panduan Lengkap Indonesia merupakan salah satu penghasil karet terbesar di dunia dengan produksi sekitar 3 juta ...

Jenis Kayu Ekspor: Apa yang Harus Kamu Ketahui
Kayu Ekspor: Panduan Lengkap Jenis kayu ekspor adalah kayu-kayu yang di kirim ke luar negeri untuk tujuan perdagangan. Kayu-kayu ini ...

Ekspor Kayu Sengon: Potensi dan Peluang
Kayu sengon merupakan salah satu jenis kayu yang memiliki potensi besar untuk di ekspor. Selain karena kualitas kayunya yang baik, ...

Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Industri kehutanan di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk di kembangkan dan di ekspor ke berbagai negara. Namun, untuk bisa ...

Komoditas Ekspor Dari Hasil Kehutanan
Komoditas Ekspor Dari Hasil Kehutanan: Panduan Lengkap Komoditas Ekspor Dari Hasil Kehutanan, Kehutanan Indonesia memiliki potensi besar untuk menghasilkan berbagai ...

Ketentuan Ekspor Kayu
Ketentuan Ekspor Kayu – Kayu adalah salah satu komoditas ekspor utama Indonesia. Negara ini memiliki hutan tropis yang luas dan ...

Jual Pohon Gaharu Siap Panen Anda Manfaatkan dan Dapatkan
Jenis pohon yang diperjualbelikan, memang tergolong sangat banyak. Salah satu golongan pohon yang masuk jajaran ini adalah pohon gaharu. Perlu ...

Ekspor Akar Laka Pemanfaatan Tumbuhan Non Kayu
Anda ingin menjadi seorang pengusaha ekspor akar laka yang sukses? Sebelumnya Anda tentu harus memahami setiap prosedur dari pemerintah. Mengingat ...











