Barang Tambang

Apa Itu Ekspor Barang Tambang?

Ekspor Barang Tambang (sering disebut Ekspor Komoditas Mineral dan Batubara/Minerba) adalah kegiatan menjual atau mengeluarkan produk hasil dari kegiatan pertambangan (eksplorasi dan eksploitasi mineral, batubara, dan sumber daya alam non-migas lainnya) dari wilayah pabean Indonesia ke pasar internasional.

Ekspor sektor pertambangan merupakan komponen penting dalam ekspor non-migas Indonesia, yang meliputi:

  1. Mineral Logam: Nikel, tembaga, bauksit, bijih besi, timah, emas.
  2. Mineral Non-logam: Pasir, gipsum, batu gamping.
  3. Batubara: Berbagai jenis batubara.

Dasar Hukum dan Otoritas

Regulasi ekspor barang tambang sangat ketat karena menyangkut sumber daya alam yang tidak terbarukan dan memiliki nilai strategis.

Dasar Hukum Utama

Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian di perbarui oleh UU Nomor 3 Tahun 2020.

UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perizinan dan kewajiban pengolahan dan pemurnian (hilirisasi).

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), contohnya Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dan regulasi turunannya yang mengatur spesifik tentang ketentuan ekspor produk pertambangan.

Otoritas Terkait

Kementerian ESDM:

Bertanggung jawab atas perizinan usaha (IUP/IUPK) dan rekomendasi teknis produk tambang yang boleh di ekspor.

Kementerian Perdagangan:

Menerbitkan status Eksportir Terdaftar (ET) untuk produk tambang.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC):

Melaksanakan tata laksana kepabeanan (Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB) dan pengawasan fisik ekspor.

Kementerian Keuangan:

Mengatur pungutan fiskal (seperti Bea Keluar) yang mungkin di kenakan pada komoditas tertentu.

Prosedur dan Persyaratan Umum

Ekspor barang tambang termasuk kategori barang yang di atur ketat (Larangan dan/atau Pembatasan/Lartas). Prosedur utamanya meliputi:

Perizinan Awal

Perusahaan harus memiliki izin usaha yang sah dari Pemerintah, seperti:

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau IUP Khusus (IUPK) Operasi Produksi.
  • IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian (Smelter).

Penetapan Eksportir Terdaftar (ET)

Perusahaan harus mengajukan permohonan dan mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Persyaratan umumnya meliputi fotokopi IUP/IUPK, NPWP, TDP, dan Rekomendasi dari Dirjen Minerba (Kementerian ESDM).

Kewajiban Hilirisasi

Sesuai UU Minerba, ekspor mineral mentah (bijih) dilarang. Ekspor hanya di izinkan untuk produk yang telah di olah dan/atau di murnikan di dalam negeri (melalui smelter) hingga mencapai kadar minimum tertentu, kecuali untuk komoditas tertentu yang di berikan relaksasi.

Verifikasi Teknis dan Kepabeanan

  1. Sebelum pemuatan (muat barang), produk yang akan di ekspor wajib di lakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis (VPT) oleh Surveyor yang di tunjuk pemerintah.
  2. VPT menghasilkan Laporan Surveyor (LS) yang menjadi salah satu dokumen pelengkap wajib untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai.
  3. Eksportir wajib melunasi Bea Keluar (jika di kenakan) dan kewajiban pajak lainnya.

Komoditas Utama dan Isu Terkini

Komoditas Utama Ekspor Indonesia

Indonesia adalah salah satu eksportir komoditas tambang terbesar di dunia.

  1. Batubara: Eksportir termal terbesar dunia, terutama untuk tujuan energi ke Tiongkok, India, dan negara-negara ASEAN.
  2. Nikel: Merupakan sumber daya utama untuk industri baterai global. Ekspor di dominasi oleh produk olahan (feronikel, nikel matte, Nickel Pig Iron/NPI), bukan bijih mentah.
  3. Tembaga: Di ekspor dalam bentuk konsentrat (dengan batasan) atau produk olahan.
  4. Bauksit: Di ekspor dalam bentuk olahan (alumina).
  5. Emas dan Timah: Tetap menjadi komoditas mineral bernilai tinggi.

Isu Terkini: Hilirisasi dan Larangan Ekspor Bijih Mentah

Isu paling krusial adalah kebijakan Hilirisasi (peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri) yang di amanatkan UU.

  1. Larangan Ekspor Bijih Nikel: Telah di terapkan secara permanen sejak Januari 2020.
  2. Larangan Ekspor Bijih Bauksit: Mulai di terapkan, mendorong pembangunan pabrik pengolahan (smelter alumina).
  3. Masa Transisi Tembaga: Beberapa komoditas, seperti konsentrat tembaga, masih di berikan relaksasi ekspor (izin terbatas) sambil menunggu penyelesaian pembangunan smelter.
  4. Potensi Bea Keluar Batubara: Terdapat wacana pengenaan bea keluar atas batubara untuk mengamankan pasokan dalam negeri (DMO/Domestic Market Obligation) dan menjaga iklim usaha.
Ekspor Impor Minyak

Ekspor Impor Minyak

Adi

Ekspor Impor Minyak – Indonesia adalah salah satu negara penghasil minyak terbesar di dunia. Maka, Sejak tahun 1960-an, produksi minyak ...

Ekspor Batu Split Peningkatan Ekspor Batu Split di Indonesia

Ekspor Batu Split: Peningkatan Ekspor Batu Split di Indonesia

Adi

Indonesia memiliki potensi besar dalam eksport batu split. Batu split menjadi salah satu komoditas ekspor yang di minati oleh banyak ...

Ekspor Biji Nikel

Ekspor Biji Nikel

Adi

Ekspor Biji Nikel  merupakan salah satu komoditas mineral yang cukup penting bagi perekonomian Indonesia. Selain di gunakan sebagai bahan baku ...

Kegiatan Ekspor Minyak Bumi - Mengenal Lebih Dekat

Kegiatan Ekspor Minyak Bumi – Mengenal Lebih Dekat

Adi

Kegiatan Ekspor Minyak Bumi – Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak bumi terbesar di dunia. Sebagai negara yang kaya ...

Ekspor Batu Bara Ke China

Ekspor Batu Bara Ke China Konsumen Terbesar di Dunia

Adi

Batu bara, juga di kenal sebagai batu bara atau batubara, adalah salah satu sumber daya alam yang paling banyak di ...

Ekspor Batubara Di Indonesia

Ekspor Batubara Di Indonesia

Adi

Ekspor Batubara Di Indonesiaadalah salah satu negara yang memiliki sumber daya batubara terbesar di dunia. Sebagai negara produsen batubara terbesar ...

Statistik Ekspor Batubara Indonesia - Membangun Kemandirian

Statistik Ekspor Batubara Indonesia – Membangun Kemandirian

Adi

Statistik Ekspor Batubara Indonesia adalah salah satu sumber daya alam yang penting bagi Indonesia. Selain sebagai bahan bakar untuk pembangkit ...

Ekspor Impor Batubara

Ekspor Impor Batubara

Adi

Indonesia adalah salah satu negara dengan penambangan batubara terbesar di dunia. Hal ini menjadikan batubara menjadi salah satu komoditas ekspor ...

Data Ekspor Batubara Indonesia 2016 Menguak Fakta dan Angka

Data Ekspor Batubara Indonesia 2016: Menguak Fakta dan Angka

Adi

Data Ekspor Batubara Indonesia 2016 – Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar di dunia. Tak heran jika ekspor ...

Larangan Ekspor Pasir - Mengapa Pasir Indonesia

Larangan Ekspor Pasir – Mengapa Pasir Indonesia

Adi

Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulau, memiliki sumber daya alam yang melimpah, salah satunya adalah pasir. Pasir merupakan sumber ...