Apa itu Cara Update E-KTP?
Cara Update E-KTP – E-KTP atau Electronic-KTP adalah kartu identitas elektronik yang berisi data pribadi seseorang. Sehingga, E-KTP berbeda dengan KTP pada umumnya karena E-KTP di lengkapi dengan teknologi chip yang dapat di akses melalui mesin pembaca kartu. E-KTP wajib di miliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas. Cara Download KTP Elektronik
Mengapa Perlu Melakukan Update E-KTP?
Update E-KTP di perlukan untuk mengganti data yang ada di dalam kartu identitas elektronik, seperti perubahan alamat, perubahan status perkawinan, atau perubahan nama. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data yang tertera di E-KTP selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
Cara Update E-KTP Online
Seiring dengan kemajuan teknologi, kini update E-KTP bisa di lakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian, Berikut adalah beberapa langkah untuk melakukan update KTP secara online:
1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Di perlukan – Cara Update E-KTP
Maka, Sebelum melakukan update KTP, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
– Scan KTP yang lama- Scan Surat Keterangan Kelahiran (untuk perubahan nama)
– Selanjutnya, Scan Kartu Keluarga- Scan Surat Nikah (untuk perubahan status perkawinan)
– Kemudian, Scan Surat Pindah (untuk perubahan alamat) Pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah dalam format digital dan memiliki ukuran file yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Buka Website Resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil – Cara Update E-KTP
Langkah berikutnya adalah membuka website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Oleh karena itu, Pastikan bahwa website yang Anda buka adalah website resmi yang terpercaya.
3. Pilih Layanan Update E-KTP
Selanjutnya, Setelah membuka website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pilih layanan update KTP. Maka, Biasanya layanan ini tersedia di menu “Layanan Publik” atau “Pelayanan Online”.
4. Isi Data Pribadi
Kemudian, Setelah memilih layanan update KTP, Anda akan di minta untuk mengisi data pribadi Anda seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor E-KTP yang lama. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
5. Unggah Dokumen-dokumen yang Di perlukan
Kemudian, Setelah mengisi data pribadi, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP lama, Surat Keterangan Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Nikah, atau Surat Pindah. Pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah dalam format digital dan memiliki ukuran file yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Tunggu Konfirmasi dari Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Setelah mengunggah dokumen-dokumen yang di perlukan, Anda hanya perlu menunggu konfirmasi dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Maka, Biasanya konfirmasi ini akan di kirimkan melalui email atau SMS yang Anda daftarkan sebelumnya.
Kesimpulan – Cara Update E-KTP
Update KTP kini bisa di lakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian, Dengan cara ini, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga untuk melakukan update data pada kartu identitas elektronik Anda. Oleh karena itu, Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dan mengikuti langkah-langkah yang sudah di jelaskan di atas dengan benar. Sehingga, Dengan begitu, update KTP Anda akan selesai dengan mudah dan praktis.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id