Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB): Konsumen & Produsen

Akhmad Fauzi

Updated on:

Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB) Konsumen & Produsen
Direktur Utama Jangkar Goups

Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat, menawarkan beragam produk mulai dari perawatan kulit hingga tata rias. Di balik kemilau dan janji kecantikan, ada satu aspek krusial yang menjamin keamanan dan kualitas produk: Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB). Bagi produsen, CPKB adalah peta jalan menuju produk yang aman dan efektif. Oleh karena itu, bagi konsumen, pemahaman tentang CPKB adalah kunci untuk membuat pilihan yang cerdas.

Apa itu CPKB?

CPKB, atau Cara Produksi Kosmetik yang Baik, adalah pedoman yang di tetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia untuk memastikan produk kosmetik di produksi secara konsisten dan memenuhi standar kualitas yang di tetapkan. Ini mencakup seluruh aspek produksi, mulai dari bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga penyimpanan produk jadi. Intinya, CPKB adalah sistem penjaminan mutu yang komprehensif.

Mengapa CPKB Penting? Tujuan Penerapan CPKB

Penerapan CPKB memiliki beberapa tujuan utama:

  1. Menjamin Keamanan Produk: Mencegah kontaminasi, kesalahan formulasi, dan penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan konsumen.
  2. Menjamin Kualitas Produk: Memastikan setiap batch produk memiliki kualitas yang konsisten dan sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan.
  3. Melindungi Konsumen: Memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk yang mereka gunakan telah melalui proses produksi yang higienis dan terstandar.
  4. Meningkatkan Daya Saing Industri: Industri kosmetik yang menerapkan CPKB akan memiliki reputasi yang baik dan lebih mudah bersaing di pasar nasional maupun internasional.
  5. Memenuhi Regulasi: Merupakan persyaratan wajib dari BPOM untuk perizinan dan peredaran produk kosmetik di Indonesia.

Bagaimana Proses Pembuatan Kosmetik dengan Standar CPKB?

Untuk proses pembuatan kosmetik yang sesuai dengan standar CPKB melibatkan serangkaian tahapan yang ketat:

  • Pengembangan Formulasi: Di mulai dengan penelitian dan pengembangan formula yang aman, stabil, dan efektif. Ini melibatkan pemilihan bahan baku yang berkualitas dan sesuai standar.
  • Pemilihan Bahan Baku: Semua bahan baku harus memenuhi spesifikasi kualitas yang di tetapkan, di uji keasliannya, dan di simpan dalam kondisi yang tepat untuk mencegah kerusakan atau kontaminasi.

Proses Produksi:

  1. Pencampuran (Mixing): Bahan-bahan di campur dalam urutan dan kondisi yang tepat (suhu, waktu, kecepatan) menggunakan peralatan yang bersih dan terkalibrasi.
  2. Homogenisasi: Untuk beberapa produk, proses homogenisasi di perlukan untuk memastikan distribusi bahan yang merata dan tekstur yang konsisten.
  3. Pemanasan/Pendinginan: Tergantung pada formulasi, beberapa tahap mungkin memerlukan pemanasan atau pendinginan terkontrol.
  4. Pengujian In-Proses: Selama proses produksi, sampel di ambil secara berkala untuk di uji guna memastikan kualitas produk tetap terjaga.
  5. Pengemasan: Produk jadi di kemas dalam wadah yang bersih, steril (jika di perlukan), dan sesuai dengan standar keamanan pangan atau kosmetik. Proses pengemasan harus meminimalkan risiko kontaminasi.
  6. Pengendalian Mutu (Quality Control – QC): Setiap batch produk jadi harus melalui serangkaian pengujian laboratorium yang ketat, termasuk pengujian mikrobiologi, stabilitas, pH, viskositas, dan kesesuaian dengan spesifikasi produk.
  7. Penyimpanan dan Distribusi: Produk jadi di simpan dalam kondisi terkontrol (suhu, kelembaban) untuk menjaga stabilitasnya. Distribusi juga harus di lakukan dengan hati-hati agar produk tetap terjaga kualitasnya hingga sampai ke tangan konsumen.

Proses Apa yang Di gunakan untuk Memproduksi Kosmetik?

Secara umum, proses yang di gunakan untuk memproduksi kosmetik dapat di kelompokkan berdasarkan jenis produknya. Namun, prinsip dasar CPKB tetap berlaku:

Emulsifikasi:

Untuk produk seperti krim dan lotion, minyak dan air di emulsikan menggunakan agen pengemulsi untuk membentuk campuran yang stabil.

Pencampuran Kering (Dry Mixing):

Untuk produk bubuk seperti bedak atau blush on, bahan-bahan padat di campur secara homogen.

Solubilisasi:

Untuk produk cair seperti toner atau serum, bahan aktif di larutkan dalam pelarut yang sesuai.

Sterilisasi:

Untuk produk-produk tertentu, terutama yang di tujukan untuk area mata atau kulit sensitif, proses sterilisasi mungkin di perlukan.

Tiga Klasifikasi Kosmetik

Berdasarkan peraturan BPOM, kosmetik di klasifikasikan menjadi tiga golongan, meskipun klasifikasi ini lebih mengacu pada cara pendaftaran dan pengawasan, serta kategori bahan yang di perbolehkan:

Golongan A (Produk dengan Risiko Tinggi): | Cara Produksi Kosmetik yang Baik

Meliputi produk-produk yang memiliki potensi risiko lebih tinggi terhadap kesehatan jika tidak di produksi dengan benar, atau mengandung bahan aktif tertentu. Contohnya adalah produk bayi, produk pemutih, pewarna rambut, atau produk yang di gunakan di sekitar mata.

Golongan B (Produk dengan Risiko Sedang): | Cara Produksi Kosmetik yang Baik

Meliputi produk-produk yang memiliki potensi risiko sedang. Contohnya adalah produk perawatan kulit umum, sabun, sampo, atau produk tata rias dasar.

Golongan C (Produk dengan Risiko Rendah): | Cara Produksi Kosmetik yang Baik

Meliputi produk-produk yang memiliki potensi risiko rendah. Contohnya adalah beberapa jenis produk mandi atau wewangian sederhana.

Perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B

Perbedaan utama antara industri kosmetik Golongan A dan B terletak pada skala produksi, persyaratan fasilitas, dan tingkat pengawasan:

Industri Kosmetik Golongan A: | Cara Produksi Kosmetik yang Baik

Merupakan industri besar dengan kapasitas produksi yang tinggi. Persyaratan fasilitas, peralatan, dan sistem mutu yang harus di penuhi jauh lebih ketat dan komprehensif. Mereka harus memiliki laboratorium QC internal yang lengkap dan menerapkan sistem CPKB secara penuh. Proses perizinan dan audit oleh BPOM juga lebih mendalam.

Industri Kosmetik Golongan B: | Cara Produksi Kosmetik yang Baik

Merupakan industri skala kecil atau menengah. Meskipun tetap harus menerapkan CPKB, persyaratan fasilitas dan sistem mutunya mungkin di sesuaikan dengan skala produksi. Mereka dapat menggunakan laboratorium eksternal untuk pengujian produk dan di awasi secara proporsional oleh BPOM.

Bagaimana Prosedur Pendaftaran Produk Kosmetik?

Prosedur pendaftaran produk kosmetik di Indonesia di lakukan secara online melalui sistem e-Registration BPOM. Tahapan umumnya meliputi:

  1. Persiapan Dokumen: Meliputi data perusahaan (izin usaha, NPWP), data produk (nama, formula, klaim, kemasan), data bahan baku, hasil uji stabilitas, dan bukti penerapan CPKB (sertifikat CPKB atau surat pernyataan komitmen).
  2. Pengajuan Permohonan: Mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah dokumen yang di perlukan.
  3. Evaluasi Dokumen: BPOM akan mengevaluasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang di ajukan.
  4. Verifikasi CPKB: Jika di perlukan, BPOM akan melakukan verifikasi lapangan terhadap fasilitas produksi untuk memastikan penerapan CPKB.
  5. Penerbitan Notifikasi: Jika semua persyaratan terpenuhi, BPOM akan menerbitkan Nomor Notifikasi Izin Edar. Produk baru bisa di pasarkan setelah mendapatkan nomor ini.

Perbedaan Antara Skincare dan Kosmetik

Secara teknis dan regulasi di Indonesia, produk skincare (perawatan kulit) masuk dalam kategori “kosmetik”. Jadi, tidak ada perbedaan regulasi mendasar antara “skincare” dan “kosmetik” dalam konteks BPOM.

Namun, secara persepsi dan fungsi di masyarakat, ada perbedaan yang sering di pahami:

Kosmetik (secara luas): | Cara Produksi Kosmetik yang Baik

Merujuk pada semua produk yang di maksudkan untuk di gunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital eksternal) atau gigi dan selaput lendir mulut, dengan tujuan membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi dan memelihara tubuh pada kondisi baik. Jadi, kosmetik mencakup spektrum yang sangat luas.

Skincare (secara spesifik): | Cara Produksi Kosmetik yang Baik

Merujuk pada sub-kategori kosmetik yang secara khusus di fokuskan pada perawatan kesehatan dan penampilan kulit. Produk skincare bertujuan untuk melembapkan, melindungi, mengatasi masalah kulit (jerawat, penuaan), atau mencerahkan kulit. Contohnya adalah pelembap, serum, pembersih wajah, tabir surya.

Make-up/Tata Rias: Juga merupakan sub-kategori kosmetik yang tujuannya adalah mengubah penampilan secara temporer, seperti foundation, lipstik, maskara, eyeliner.

Singkatnya, semua produk skincare adalah kosmetik, tetapi tidak semua kosmetik adalah skincare (ada juga make-up, parfum, dll.).

Cara Pemilihan Kosmetik yang Baik bagi Konsumen

Dengan memahami CPKB, konsumen dapat membuat pilihan yang lebih bijak:

  • Cek Izin Edar BPOM: Pastikan produk memiliki nomor notifikasi BPOM yang tertera pada kemasan. Anda bisa memverifikasinya di situs web BPOM.
  • Baca Komposisi: Perhatikan daftar bahan-bahan. Hindari produk dengan bahan yang Anda ketahui memicu alergi atau yang dilarang oleh BPOM.
  • Perhatikan Klaim Produk: Bersikap realistis terhadap klaim produk. Jika klaim terdengar terlalu muluk, patut di curigai.
  • Cek Tanggal Kedaluwarsa: Pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.
  • Beli dari Penjual Terpercaya: Hindari membeli produk dari sumber yang tidak jelas atau yang menawarkan harga terlalu murah.
  • Uji Sensitivitas: Sebelum menggunakan produk baru secara menyeluruh, lakukan uji tempel pada area kecil kulit untuk mendeteksi potensi reaksi alergi.

CPKB adalah fondasi utama bagi industri kosmetik yang bertanggung jawab. Sehingga, penerapannya tidak hanya menjamin keamanan dan kualitas produk bagi konsumen, tetapi juga membangun kepercayaan dan kredibilitas di pasar. Maka, sebagai konsumen, memilih produk yang telah memenuhi standar CPKB adalah langkah cerdas untuk melindungi kesehatan dan kecantikan Anda.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat