Cara Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati 4 Tahun

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati 4 Tahun

Cara Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati 4 Tahun – Jika Anda memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah mati 4 tahun, maka Anda memerlukan perpanjangan SKCK. Perpanjangan SKCK ini perlu di lakukan untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan memiliki riwayat kejahatan yang bersih. Di artikel ini, kami akan membahas cara perpanjang SKCK yang sudah mati 4 tahun.

Permohonan SKCK Online Jateng

Apa Itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat resmi dari kepolisian yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dalam kurun waktu tertentu. SKCK biasanya di perlukan dalam proses pendaftaran kerja atau dalam proses pendaftaran perguruan tinggi.

  Membuat SKCK Online Tangerang

Pemegang SKCK perlu memperpanjang SKCK secara berkala untuk menunjukkan bahwa mereka masih memiliki riwayat kejahatan yang bersih. Perpanjangan SKCK biasanya di lakukan setiap 6 bulan atau 1 tahun.

Cara Perpanjang SKCK | Cara Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati 4 Tahun

Isi Formulir Perpanjangan SKCK

Ada beberapa langkah yang perlu di lakukan dalam proses perpanjangan SKCK yang telah mati selama 4 tahun.

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Saat ingin memperpanjang SKCK, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti kartu identitas, pas foto, dan sertifikat asli pendidikan terakhir. Selanjutnya, Pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah dalam keadaan lengkap dan tidak ada yang kurang.

Anda juga perlu membayar biaya yang tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Selanjutnya, Pastikan Anda mengetahui biaya sebelum melakukan proses perpanjangan.

2. Kunjungi Kantor Polisi Terdekat

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, kunjungi kantor polisi terdekat untuk melakukan. Selanjutnya, Pastikan Anda datang pada jam kerja kantor polisi dan mematuhi protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

3. Isi Formulir Perpanjangan SKCK | Cara Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati 4 Tahun

Saat tiba di kantor polisi, Anda akan di minta untuk mengisi formulir. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan jangan lupa membaca ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku.

  Pembuatan SKCK Tanpa Akta Kelahiran

4. Tes Kesehatan

Setelah mengisi formulir, Anda akan menjalani tes kesehatan seperti tes urine dan tes psikologi. Selanjutnya, Tes kesehatan ini di lakukan untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki riwayat kecanduan narkoba dan memiliki kesehatan mental yang baik.

5. Ambil Fotokopi dan Pas Foto

Setelah menjalani tes kesehatan, Anda perlu mengambil fotokopi dokumen-dokumen penting dan pas foto untuk di lampirkan pada formulir. Selanjutnya, Pastikan Anda memilih ukuran pas foto yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Tunggu Pengumuman | Cara Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati 4 Tahun

Setelah semua proses selesai di lakukan, Anda perlu menunggu pengumuman dari kantor polisi mengenai apakah permohonan Anda di terima atau di tolak. Jika di terima, Anda bisa mengambil SKCK yang baru. Namun, jika di tolak, Anda perlu mengetahui alasan penolakan dan memperbaiki kesalahan yang ada.

Kesimpulan Cara Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati 4 Tahun

Kesimpulan Cara Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati 4 Tahun

Dalam artikel ini, kami telah membahas cara perpanjangan SKCK yang sudah mati 4 tahun. Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen penting, mengunjungi kantor polisi terdekat, mengisi formulir perpanjangan SKCK, menjalani tes kesehatan, mengambil fotokopi dan pas foto, dan menunggu pengumuman dari kantor polisi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memperpanjang SKCK.

  Suarat Membuat SKCK

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor