Apa itu SKCK dan Mengapa Penting?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disebut SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mengurus visa, dan lainnya.
Bagaimana Jika SKCK Sudah Mati 2 Tahun?
Saat ini, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan hingga 1 tahun tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian. Jika SKCK sudah mati 2 tahun, maka SKCK tersebut sudah tidak berlaku lagi dan Anda harus mengurus perpanjangannya.
Langkah-Langkah Perpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk perpanjang SKCK yang sudah mati 2 tahun:
1. Siapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengurus perpanjangan SKCK, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Fotokopi KTP (minimal 2 lembar)
- SKCK lama (jika masih ada)
- Formulir permohonan perpanjangan SKCK
- Tanda bukti pembayaran
2. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda harus datang ke kantor polisi terdekat untuk mengurus perpanjangan SKCK. Pastikan Anda datang pada hari dan jam kerja kantor polisi.
3. Isi Formulir Permohonan Perpanjangan SKCK
Setelah tiba di kantor polisi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan jelas.
4. Bayar Biaya Perpanjangan SKCK
Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar biaya perpanjangan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor polisi tersebut. Pastikan Anda meminta tanda bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda sudah membayar biaya perpanjangan SKCK.
5. Tunggu Proses Perpanjangan SKCK Selesai
Setelah Anda mengisi formulir dan membayar biaya, Anda harus menunggu proses perpanjangan SKCK selesai. Waktu yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SKCK tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi.
6. Ambil SKCK yang Sudah Diperpanjang
Jika proses perpanjangan SKCK sudah selesai, Anda bisa mengambil SKCK yang sudah diperpanjang. Pastikan Anda membawa tanda bukti pengambilan SKCK dan membawa SKCK lama (jika masih ada).
Kesimpulan
Perpanjangan SKCK yang sudah mati 2 tahun bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar biaya perpanjangan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor polisi. Dengan memiliki SKCK yang valid, Anda bisa mengurus berbagai keperluan dengan lebih mudah.