Apakah Membuat SKCK Lama

Jika Anda pernah melakukan pendaftaran untuk pekerjaan, kuliah, atau bahkan sekadar perjalanan ke luar negeri, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa Anda tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal. Namun, apakah yang terjadi apabila Anda ingin membuat SKCK lama? Berikut ini adalah informasi yang perlu Anda ketahui.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang SKCK lama, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu SKCK. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menunjukkan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal.

Dalam proses pembuatan SKCK, Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap rekam jejak kepolisian seseorang baik di tingkat nasional maupun internasional. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal, maka SKCK akan diterbitkan. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan sebaliknya, maka permohonan SKCK akan ditolak.

  Kantor SKCK: Tempat Untuk Menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Kapan Anda Memerlukan SKCK?

Ada beberapa situasi di mana Anda mungkin memerlukan SKCK, di antaranya:

  • Melamar pekerjaan
  • Melanjutkan studi ke luar negeri
  • Mendaftar sebagai calon tenaga kerja Indonesia (TKI)
  • Mengajukan permohonan visa
  • Mengikuti seleksi atau pelatihan di lembaga pemerintah atau swasta

Apakah SKCK Lama Masih Berlaku?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Permohonan dan Penerbitan SKCK, SKCK yang diterbitkan oleh Polri memiliki masa berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Artinya, jika Anda pernah membuat SKCK sebelumnya, SKCK tersebut tidak lagi berlaku setelah enam bulan sejak tanggal penerbitannya.

Apa Yang Harus Dilakukan Jika SKCK Sudah Kadaluarsa?

Jika Anda memerlukan SKCK dan SKCK yang Anda miliki sudah kadaluarsa, maka Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SKCK yang baru. Proses pembuatan SKCK baru akan dilakukan dengan cara yang sama seperti pembuatan SKCK yang pertama kali.

Anda perlu datang ke kantor pelayanan Polri yang terdekat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan pas foto. Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan menunggu proses pemeriksaan rekam jejak kepolisian Anda.

  Surat Keterangan Sidik Jari

Kenapa SKCK Tidak Dapat Diperpanjang?

Sebagian besar dokumen resmi seperti KTP, SIM, dan paspor dapat diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Namun, hal ini tidak berlaku untuk SKCK. Mengapa demikian?

Hal ini terkait dengan perlindungan hukum. SKCK merupakan dokumen resmi yang mencantumkan rekam jejak kepolisian seseorang. Jika SKCK diperpanjang, maka rekam jejak kepolisian yang telah tercatat sebelumnya tidak akan terlihat. Hal ini dapat membahayakan keamanan masyarakat dan negara dalam jangka panjang.

Bagaimana Jika Ada Kesalahan dalam SKCK?

Jika Anda menemukan kesalahan atau kekeliruan dalam SKCK yang Anda terima, segera laporkan hal tersebut ke kantor pelayanan Polri yang Anda datangi untuk membuat SKCK. Petugas Polri akan melakukan verifikasi dan perbaikan data yang diperlukan.

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen resmi yang sangat penting dalam berbagai situasi seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi ke luar negeri, dan lain sebagainya. SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan tidak dapat diperpanjang. Jika SKCK Anda sudah kadaluarsa, maka Anda harus membuat SKCK yang baru dengan cara yang sama seperti pembuatan SKCK sebelumnya. Jangan lupa untuk melaporkan kekeliruan atau kesalahan jika ditemukan dalam SKCK yang Anda terima.

  Urus SKCK Jatinegara - Persyaratan, Prosedur, dan Biaya

admin