Jika paspormu sudah mati, jangan khawatir karena kamu masih bisa memperpanjangnya. Namun, perlu diketahui bahwa cara perpanjang paspor yang sudah lama mati sedikit berbeda dengan perpanjangan paspor biasa. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
1. Persyaratan Perpanjang Paspor
Pertama-tama, pastikan kamu memenuhi persyaratan untuk memperpanjang paspor yang sudah mati. Persyaratannya antara lain:
- Paspor yang sudah mati masih dalam keadaan layak pakai
- Paspor yang sudah mati harus masih dalam keadaan utuh dan tidak sobek-sobek
- Paspor yang sudah mati harus masih dalam keadaan baca tulis
- Tidak ada perubahan data dari paspor yang lama
2. Proses Perpanjang Paspor
Setelah memenuhi persyaratan, kamu bisa mulai melakukan proses perpanjang paspor yang sudah mati. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Ambil formulir permohonan paspor di kantor Imigrasi terdekat atau di situs resmi Imigrasi
- Isi formulir dengan data yang sesuai
- Lampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan paspor lama yang sudah mati
- Bayar biaya perpanjangan paspor
- Masukkan formulir dan dokumen pendukung ke dalam amplop dan serahkan ke petugas Imigrasi
3. Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor yang sudah mati berbeda dengan biaya perpanjangan paspor biasa. Berikut adalah rincian biayanya:
Jenis Paspor | Biaya |
---|---|
Paspor biasa | Rp355.000,- |
Paspor biasa dengan masa berlaku kurang dari 1 tahun | Rp355.000,- |
Paspor biasa dengan masa berlaku lebih dari 1 tahun | Rp655.000,- |
4. Waktu Pengerjaan Perpanjangan Paspor
Setelah mengajukan permohonan perpanjangan paspor, kamu akan diberikan tanda terima. Waktu pengerjaan perpanjangan paspor yang sudah mati adalah 2-3 hari kerja setelah tanggal pengajuan. Kamu bisa mengambil paspornya kembali pada hari yang telah ditentukan.
5. Kesimpulan
Itulah cara perpanjang paspor yang sudah lama mati. Pastikan kamu memenuhi persyaratan, mengisi formulir dengan benar, membayar biaya yang sesuai, dan menyerahkan dokumen pendukung yang lengkap. Dengan demikian, proses perpanjangan paspormu akan berjalan lancar dan kamu bisa menggunakan paspormu untuk melakukan perjalanan ke luar negeri kembali.