Cara Perpanjang Paspor Via Aplikasi 2024

Adi

Updated on:

Cara Perpanjang Paspor Via Aplikasi 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa Itu Aplikasi Perpanjang Paspor?

Cara Perpanjang Paspor Via Aplikasi – Untuk mempermudah proses perpanjangan paspor, pemerintah Indonesia akan meluncurkan aplikasi perpanjang paspor terbaru di tahun 2024. Aplikasi ini memungkinkan kamu untuk melakukan perpanjangan paspor secara online tanpa perlu datang ke kantor imigrasi. Kamu hanya perlu mengisi form online dan mengunggah dokumen yang di perlukan. Setelah itu, kamu hanya perlu menunggu paspor baru datang ke alamat yang kamu daftarkan.

Syarat dan Ketentuan Perpanjang Paspor Via Aplikasi

Syarat dan Ketentuan Perpanjang Paspor Via Aplikasi

Sebelum kamu mulai mengunduh dan menggunakan aplikasi perpanjang paspor, pastikan kamu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Syarat-syarat perpanjangan paspor antara lain:

  1. Paspor yang akan di perpanjang masih berlaku atau maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis
  2. Warga negara Indonesia
  3. Telah berusia minimal 17 tahun
  4. Tidak sedang dalam proses pelaporan kehilangan paspor
  5. Tidak memiliki masalah hukum yang berkaitan dengan paspor
  E Paspor Kaskus 2024

Ketentuan perpanjang paspor antara lain:

  • Perpanjangan paspor hanya dapat di lakukan melalui aplikasi resmi yang di sediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  • Dokumen yang di unggah harus jelas, asli, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Biaya perpanjangan paspor harus di bayarkan melalui metode online yang di sediakan oleh aplikasi
  • Proses pengiriman paspor baru akan di lakukan oleh kantor imigrasi dan memakan waktu maksimal 10 hari kerja

Cara Mengunduh dan Menggunakan Aplikasi Perpanjang Paspor

Cara Mengunduh dan Menggunakan Aplikasi Perpanjang Paspor

Untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi perpanjang paspor, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi perpanjang paspor dari Google Play Store atau App Store
  2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi data pribadi
  3. Pilih jenis layanan yang kamu butuhkan, dalam hal ini perpanjangan paspor
  4. Isi form online sesuai dengan data yang di minta
  5. Unggah dokumen yang di perlukan, seperti scan KTP, paspor lama, surat pengantar dari instansi yang berwenang, dan surat keterangan domisili
  6. Selanjutnya Bayar biaya perpanjangan paspor melalui aplikasi
  7. Sehingga Tunggu konfirmasi dari kantor imigrasi bahwa dokumen yang kamu unggah telah di terima
  8. Maka Tunggu paspor baru di kirimkan ke alamat yang kamu daftarkan
  Imigrasi Indonesia E Paspor

Keuntungan Perpanjang Paspor Via Aplikasi

Maka Terdapat beberapa keuntungan yang kamu dapatkan ketika melakukan perpanjangan paspor secara online melalui aplikasi resmi, antara lain:

  • Sehingga Proses yang lebih mudah dan cepat di bandingkan dengan perpanjangan paspor secara manual
  • Maka Tidak perlu antre di kantor imigrasi dan menghabiskan waktu yang lebih lama
  • Dapat di lakukan kapan saja dan di mana saja selama kamu memiliki koneksi internet
  • Lebih aman karena dokumen yang di unggah langsung masuk ke dalam sistem pemerintah

Kesimpulan

Maka Sekarang kamu sudah mengetahui cara perpanjang paspor secara online melalui aplikasi terbaru di tahun 2024. Pastikan kamu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum menggunakan aplikasi ini. Sehingga Dengan menggunakan aplikasi perpanjang paspor, kamu dapat mempercepat proses perpanjangan paspor dan menghindari antrean yang panjang di kantor imigrasi. Oleh karena itu Selamat mencoba! Baca Juga: Paspor Biaya 2024

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Pasport Imigrasi Tangerang 2024

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor