Cara Perpanjang Paspor Sendiri – Jika Anda sering bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen penting yang harus selalu di pertahankan. Maka, Paspor adalah bukti identitas yang di keluarkan oleh pemerintah dan di perlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, paspor juga memiliki masa berlaku dan harus di perpanjang jika masa berlaku sudah habis. Kemudian, Jika Anda ingin memperpanjang paspor sendiri, berikut adalah panduan lengkap yang perlu Anda ketahui. Prosedur Import Mobil Bekas
Persyaratan Cara Perpanjang Paspor Sendiri
Selanjutnya, Sebelum memulai proses perpanjangan paspor, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang di perlukan. Maka, Persyaratan umum perpanjangan paspor adalah:
- Paspor yang akan di perpanjang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya tidak lebih dari 5 tahun.
- Memiliki KTP yang masih berlaku.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau surat keterangan non-WNI (Warga Negara Indonesia) jika Anda bukan WNI.
- Memiliki bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor.
Dokumen yang Di butuhkan Cara Perpanjang Paspor Sendiri
Namun, Setelah memenuhi persyaratan, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk proses perpanjangan paspor. Maka, Dokumen yang di butuhkan adalah:
- Paspor yang akan di perpanjang.
- KTP yang masih berlaku.
- NPWP atau surat keterangan non-WNI (jika Anda bukan WNI).
- Surat keterangan bebas hutang dari pemerintah (jika Anda memiliki hutang negara).
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor.
Proses Cara Perpanjang Paspor Sendiri
Selanjutnya, Setelah menyiapkan persyaratan dan dokumen yang di butuhkan, langkah selanjutnya adalah melakukan proses perpanjangan paspor. Maka, Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa semua dokumen yang di butuhkan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran di panggil.
- Setelah di panggil, serahkan dokumen dan bayar biaya perpanjangan paspor.
- Tunggu beberapa hari (biasanya 3-5 hari) sampai paspor selesai di perpanjang.
- Ambil paspor yang sudah di perpanjang di kantor Imigrasi atau kantor pos terdekat (jika Anda memilih pengambilan paspor melalui kantor pos).
Biaya Cara Perpanjang Paspor Sendiri
Namun, Biaya perpanjangan paspor di tetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu. Saat ini, biaya perpanjangan paspor adalah:
- Paspor biasa: Rp 355.000
- Paspor diplomatik: Rp 710.000
- Paspor dinas: Rp 600.000
Tips Cara Perpanjang Paspor Sendiri
Kemudian, Berikut adalah beberapa tips yang perlu Anda ketahui sebelum memperpanjang paspor:
- Periksa masa berlaku paspor Anda beberapa bulan sebelum masa berlakunya habis, agar Anda memiliki waktu yang cukup untuk memperpanjang paspor.
- Saat memperpanjang paspor, pastikan Anda membawa semua dokumen yang di perlukan dan membayar biaya perpanjangan paspor yang sesuai.
- Jika Anda ingin memperpanjang paspor dengan cepat, Anda bisa menggunakan layanan perpanjangan paspor kilat yang di tawarkan oleh beberapa kantor Imigrasi. Namun, biaya untuk layanan ini lebih mahal dari biaya perpanjangan paspor biasa.
- Jika Anda tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Imigrasi, Anda bisa memilih layanan pengambilan dan pengantaran paspor yang di tawarkan oleh beberapa kantor Imigrasi. Namun, biaya untuk layanan ini juga lebih mahal dari biaya perpanjangan paspor biasa.
Kesimpulan
Maka, Memperpanjang paspor sendiri sebenarnya tidak sulit, asalkan Anda memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen yang di butuhkan dengan baik. Pastikan Anda memeriksa masa berlaku paspor Anda secara berkala agar tidak terlambat memperpanjang paspor. Namun, Jangan lupa untuk membayar biaya perpanjangan paspor yang sesuai dan mengikuti prosedur perpanjangan paspor dengan benar. Dengan demikian, Anda dapat memiliki paspor yang selalu siap di gunakan untuk bepergian ke luar negeri.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: