Jika Anda sering bepergian ke luar negeri, Anda pasti sudah tidak asing dengan istilah paspor. Paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri. Paspor sendiri memiliki masa berlaku yang terbatas. Setelah masa berlaku paspor habis, Anda harus memperpanjangnya untuk dapat digunakan kembali. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengganti paspor konvensional dengan paspor elektronik atau e-paspor. Bagi Anda yang belum tahu cara perpanjang paspor biasa ke e-paspor, berikut adalah panduan lengkapnya.
Apa itu E-Paspor?
E-Paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor baru yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. E-Paspor memiliki teknologi chip yang dapat menyimpan data pribadi pemilik paspor secara elektronik. Dengan teknologi ini, keamanan dan keaslian paspor dapat lebih terjamin. Selain itu, e-paspor juga memiliki tampilan yang lebih modern dan berbeda dengan paspor konvensional.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Memperpanjang Paspor Biasa ke E-Paspor?
Jika paspor Anda masih berlaku lebih dari 6 bulan, maka Anda bisa memperpanjang paspor biasa ke e-paspor. Hal ini disebabkan karena proses pembuatan e-paspor memakan waktu sekitar 2 bulan. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memperpanjang paspor biasa menjadi e-paspor sebelum masa berlaku paspor habis.
Langkah-langkah Memperpanjang Paspor Biasa ke E-Paspor
Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang paspor biasa ke e-paspor:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor biasa ke e-paspor antara lain:
- Paspor lama
- FC KTP
- Akta lahir atau bukti kewarganegaraan
- Surat nikah atau surat cerai (jika ada)
- Surat izin dari instansi terkait (jika Anda merupakan pegawai negeri atau TNI/Polri)
2. Buat Janji Temu
Setelah semua dokumen siap, buatlah janji temu terlebih dahulu melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id. Pilih menu “Layanan Paspor” dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri Anda.
3. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal Janji Temu
Setelah berhasil mendaftar, datanglah ke kantor imigrasi sesuai jadwal janji temu yang sudah Anda buat. Jangan lupa membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.
4. Foto dan Sidik Jari
Di kantor imigrasi, petugas akan melakukan pengambilan foto dan sidik jari Anda. Pastikan Anda datang dengan penampilan yang rapi dan wajah yang bersih. Foto yang diambil nantinya akan menjadi foto resmi di paspor Anda.
5. Pembayaran
Setelah proses pengambilan foto selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan e-paspor. Biaya pembuatan e-paspor berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan jangka waktu berlaku. Pastikan Anda membawa uang yang cukup untuk membayar biaya pembuatan e-paspor.
6. Pengambilan Paspor
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberikan tanda terima paspor. Paspor Anda kemudian akan diproses oleh petugas dan akan siap diambil setelah sekitar 2 minggu.
Apa Keuntungan Memiliki E-Paspor?
Adapun beberapa keuntungan dari memiliki e-paspor, diantaranya:
- Memiliki keamanan yang lebih terjamin.
- Memiliki masa berlaku yang lebih lama.
- Dapat digunakan untuk visa on arrival di beberapa negara.
- Memiliki tampilan yang lebih modern.
Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap tentang cara perpanjang paspor biasa ke e-paspor. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memperpanjang paspor dan mendapatkan e-paspor yang lebih modern dan aman.