Harga E Paspor Indonesia 2023

Harga E Paspor Indonesia 2023

Apa itu E Paspor?

E Paspor adalah jenis paspor elektronik yang menggunakan teknologi chip untuk menyimpan informasi identitas pemegang paspor. E Paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Mengapa E Paspor diperkenalkan?

E Paspor diperkenalkan untuk meningkatkan keamanan dan memudahkan proses perjalanan internasional. Dengan teknologi chip yang terdapat pada paspor, informasi identitas pemegang paspor dapat dicek secara online dan lebih sulit dipalsukan.

Berapa harga E Paspor Indonesia 2023?

Menurut informasi yang kami dapatkan, harga E Paspor Indonesia 2023 masih akan tetap sama dengan harga saat ini yaitu Rp. 655.000 untuk paspor biasa dan Rp. 1.355.000 untuk paspor diplomatik.

  Jasa Biaya Urus Paspor 2024

Bagaimana cara mengurus E Paspor?

Untuk mengurus E Paspor, pemohon harus datang ke kantor Imigrasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, dan surat keterangan catatan kepolisian.

Apa saja persyaratan untuk mengurus E Paspor?

Berikut adalah persyaratan untuk mengurus E Paspor:

  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Akta kelahiran
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Surat izin dari orang tua atau wali jika pemohon masih di bawah umur

Bagaimana proses pembuatan E Paspor?

Setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya penerbitan paspor, pemohon akan diberikan formulir pendaftaran. Pemohon harus mengisi formulir dengan lengkap dan benar, serta melampirkan fotokopi dokumen persyaratan.

Setelah formulir diisi dan dokumen persyaratan dilengkapi, pemohon akan diambil foto dan sidik jari. Selanjutnya, data pemohon akan dimasukkan ke dalam sistem dan pada akhirnya paspor akan dicetak dan diberikan ke pemohon.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus E Paspor?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus E Paspor bervariasi tergantung dari kantor Imigrasi yang dipilih. Biasanya, proses pengurusan E Paspor memakan waktu sekitar 2 minggu hingga 1 bulan.

  Sop Pelayanan Paspor 2023: Semakin Mudah dan Cepat!

Kapan E Paspor harus diperpanjang?

E Paspor memiliki masa berlaku yang sama dengan paspor biasa yaitu 5 tahun. Pemegang E Paspor harus memperpanjang paspornya sebelum masa berlaku habis.

Berapa biaya perpanjangan E Paspor?

Biaya perpanjangan E Paspor masih sama dengan biaya penerbitan yaitu Rp. 655.000 untuk paspor biasa dan Rp. 1.355.000 untuk paspor diplomatik.

Apakah E Paspor dapat digunakan untuk semua negara?

E Paspor dapat digunakan untuk bepergian ke seluruh negara yang telah menerapkan teknologi chip pada paspornya. Saat ini, hampir seluruh negara di dunia telah menerapkan teknologi chip pada paspornya.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai harga E Paspor Indonesia 2023. Jika Anda ingin mengurus E Paspor, pastikan Anda memenuhi persyaratan dan datang ke kantor Imigrasi yang telah ditunjuk. Jangan lupa untuk memperpanjang paspornya sebelum masa berlaku habis agar tidak mengalami kesulitan saat bepergian internasional.

admin