Urus Perpanjang Paspor Biasa – Jika Anda sering bepergian ke luar negeri, Anda pasti sudah tidak asing dengan istilah paspor. Maka, Paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri. Namun, Paspor sendiri memiliki masa berlaku yang terbatas. Kemudian, Setelah masa berlaku paspor habis, Anda harus memperpanjangnya untuk dapat di gunakan kembali. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengganti paspor konvensional dengan paspor elektronik atau e-paspor. Maka, Bagi Anda yang belum tahu cara perpanjang paspor biasa ke e-paspor, berikut adalah panduan lengkapnya. Perpanjang Paspor Bali: Cara Mudah Perpanjang Paspor
Apa itu E-Paspor?
Selanjutnya, E-Paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor baru yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia. Maka, E-Paspor memiliki teknologi chip yang dapat menyimpan data pribadi pemilik paspor secara elektronik. Dengan teknologi ini, keamanan dan keaslian paspor dapat lebih terjamin. Selain itu, e-paspor juga memiliki tampilan yang lebih modern dan berbeda dengan paspor konvensional.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Urus Perpanjang Paspor Biasa?
Kemudian, Jika paspor Anda masih berlaku lebih dari 6 bulan, maka Anda bisa memperpanjang paspor biasa ke e-paspor. Maka, Hal ini di sebabkan karena proses pembuatan e-paspor memakan waktu sekitar 2 bulan. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memperpanjang paspor biasa menjadi e-paspor sebelum masa berlaku paspor habis.
Langkah-langkah Urus Perpanjang Paspor Biasa
Selanjutnya, Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang paspor biasa ke e-paspor:
Urus Perpanjang Paspor Biasa: Persiapkan Dokumen yang Di butuhkan
Maka, Dokumen yang di butuhkan untuk memperpanjang paspor biasa ke e-paspor antara lain:
- Paspor lama
- FC KTP
- Akta lahir atau bukti kewarganegaraan
- Surat nikah atau surat cerai (jika ada)
- Surat izin dari instansi terkait (jika Anda merupakan pegawai negeri atau TNI/Polri)
Urus Perpanjang Paspor Biasa: Buat Janji Temu
Kemudian, Setelah semua dokumen siap, buatlah janji temu terlebih dahulu melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id. Pilih menu “Layanan Paspor” dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri Anda.
Urus Perpanjang Paspor Biasa: Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal Janji Temu
Maka, Setelah berhasil mendaftar, datanglah ke kantor imigrasi sesuai jadwal janji temu yang sudah Anda buat. Jangan lupa membawa seluruh dokumen yang di butuhkan.
Foto dan Sidik Jari
Selanjutnya, Di kantor imigrasi, petugas akan melakukan pengambilan foto dan sidik jari Anda. Pastikan Anda datang dengan penampilan yang rapi dan wajah yang bersih. Namun, Foto yang di ambil nantinya akan menjadi foto resmi di paspor Anda.
Pembayaran Urus Perpanjang Paspor Biasa
Maka, Setelah proses pengambilan foto selesai, Anda akan di minta untuk membayar biaya pembuatan e-paspor. Namun, Biaya pembuatan e-paspor berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan jangka waktu berlaku. Pastikan Anda membawa uang yang cukup untuk membayar biaya pembuatan e-paspor.
Pengambilan Paspor
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan di berikan tanda terima paspor. Paspor Anda kemudian akan di proses oleh petugas dan akan siap di ambil setelah sekitar 2 minggu.
Apa Keuntungan Memiliki E-Paspor?
Adapun beberapa keuntungan dari memiliki e-paspor, di antaranya:
- Memiliki keamanan yang lebih terjamin.
- Memiliki masa berlaku yang lebih lama.
- Dapat di gunakan untuk visa on arrival di beberapa negara.
- Memiliki tampilan yang lebih modern.
Kesimpulan Urus Perpanjang Paspor Biasa
Demikianlah panduan lengkap tentang cara perpanjang paspor biasa ke e-paspor. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memperpanjang paspor dan mendapatkan e-paspor yang lebih modern dan aman.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: