Cara Perpanjang E Paspor – Jika Anda sering bepergian ke luar negeri, pasti sudah tidak asing lagi dengan paspor. Paspor merupakan dokumen penting yang harus di miliki oleh seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, paspor tidak memiliki masa berlaku yang selamanya. Setelah beberapa tahun, paspor harus di perpanjang agar tetap bisa di gunakan.
Apa Itu E Paspor?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara perpanjang e paspor, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai apa itu e paspor. E paspor adalah paspor elektronik yang di lengkapi dengan chip yang berisi informasi pribadi pemegang paspor. E paspor di keluarkan untuk menggantikan paspor biasa dan memiliki keamanan yang lebih baik.
Prosedur Perpanjangan E Paspor
Untuk melakukan perpanjangan e paspor, Anda harus mengikuti prosedur yang telah di tentukan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah prosedur perpanjangan e paspor:
- Isi formulir permohonan perpanjangan e paspor yang bisa Anda dapatkan di kantor imigrasi atau di situs resmi imigrasi.
- Siapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti paspor lama, KTP, KK, dan surat nikah (jika Anda telah menikah).
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan e paspor melalui bank yang telah ditentukan.
- Datang ke kantor imigrasi pada hari dan waktu yang telah di tentukan untuk mengambil foto dan sidik jari. Pastikan Anda tiba tepat waktu dan mengenakan pakaian yang sopan.
- Tunggu beberapa hari hingga e paspor Anda selesai di proses. Setelah itu, Anda bisa datang ke kantor imigrasi dan mengambil e paspor baru Anda.
Persyaratan Perpanjangan E Paspor
Agar permohonan Anda di setujui, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan. Berikut adalah persyaratan:
- Memiliki paspor lama yang masih berlaku.
- Melakukan pembayaran biaya sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Melampirkan dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti KTP, KK, dan surat nikah (jika Anda telah menikah).
- Tidak sedang dalam proses hukum atau terlibat kasus kriminal.
Biaya Perpanjangan E Paspor
Biaya tergantung pada jenis paspor dan lama masa berlakunya. Berikut adalah tarif biaya yang berlaku:
Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya |
---|---|---|
Paspor Biasa | 5 Tahun | Rp355.000 |
Paspor Biasa | 3 Tahun | Rp255.000 |
Paspor Dinas | 5 Tahun | Rp655.000 |
Paspor Diplomatik | 5 Tahun | Rp655.000 |
Waktu Pemrosesan Perpanjangan E Paspor
Waktu pemrosesan perpanjangan e paspor bervariasi tergantung pada kantor imigrasi yang Anda kunjungi dan tingkat kepadatan pengajuan perpanjangan e paspor di kantor tersebut. Secara umum, waktu pemrosesan perpanjangan e paspor adalah 5-7 hari kerja. Namun, jika Anda membutuhkan proses yang lebih cepat, Anda bisa memilih layanan ekspres dengan biaya yang lebih tinggi.
Keuntungan Menggunakan E Paspor
Selanjutnya Menggunakan e paspor memiliki beberapa keuntungan di bandingkan dengan paspor biasa. Berikut adalah keuntungan menggunakan e paspor:
- Lebih aman karena di lengkapi dengan chip yang berisi informasi pribadi pemegang paspor.
- Dapat di pakai lebih dari 10 kali perjalanan ke luar negeri.
- Proses perpanjangannya lebih mudah dan cepat.
- Dapat di gunakan untuk aplikasi visa elektronik (e-visa).
Kesimpulan
Jadi, itulah tadi informasi lengkap mengenai. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan agar permohonan Anda di setujui. Dengan e paspor, Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih aman dan mudah.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id