Cara Perpanjang Buku Pelaut Online

Adi

Updated on:

Cara Perpanjang Buku Pelaut Online
Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Perpanjang Buku Pelaut Online: Panduan Praktis

Bagi para pelaut, Buku Pelaut adalah dokumen penting yang menjadi bukti identitas serta kelayakan untuk bekerja di atas kapal. Seperti halnya paspor, Buku Pelaut memiliki masa berlaku yang harus di perpanjang sebelum kedaluwarsa agar tetap sah di gunakan. Maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, kini telah menyediakan layanan perpanjangan Buku Pelaut secara online, yang mempermudah pelaut dalam memperbarui dokumen ini tanpa harus datang langsung ke kantor. Membuat Panama Book untuk WNA

Sehingga Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail langkah-langkah cara perpanjang Buku Pelaut online, mulai dari persiapan dokumen, proses pengajuan, hingga tips agar proses perpanjangan berjalan lancar.

 

Cara Perpanjang Buku Pelaut Online: Panduan Praktis

 

Persiapan Sebelum Memulai Proses Perpanjangan Buku Pelaut Online

Sebelum memulai proses perpanjangan, ada beberapa persiapan yang harus Anda lakukan agar prosesnya berjalan dengan baik dan efisien:

1. Pastikan Buku Pelaut Anda Mendekati Kedaluwarsa

Buku Pelaut harus di perpanjang sebelum masa berlaku habis. Maka Biasanya, masa berlaku Buku Pelaut adalah lima tahun. Pastikan Anda mulai memperpanjang Buku Pelaut setidaknya satu bulan sebelum kedaluwarsa untuk menghindari masalah administratif di kemudian hari.

 

2. Siapkan Dokumen yang Di perlukan

Untuk memperpanjang Buku Pelaut, Maka Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang akan di unggah dalam sistem online. Dokumen-dokumen yang di butuhkan adalah:

  • Buku Pelaut lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Sertifikat pelatihan terbaru
  • Pas foto dengan latar belakang merah
  • Surat Keterangan Kesehatan (bukti bahwa Anda layak untuk bekerja di kapal)

Pastikan semua dokumen ini sudah dalam format digital yang jelas dan dapat di unggah dengan mudah.

  Buku Pelaut Dan BST

 

3. Koneksi Internet yang Stabil

Untuk melakukan perpanjangan secara online, pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil. Maka Proses perpanjangan melibatkan pengisian data dan pengunggahan dokumen, yang memerlukan koneksi internet tanpa gangguan.

 

4. Email Aktif

Pastikan Anda memiliki alamat email yang aktif dan dapat di akses. Email ini akan di gunakan untuk komunikasi dengan pihak Kementerian Perhubungan, termasuk menerima notifikasi status pengajuan perpanjangan Buku Pelaut.

 

 

Langkah-langkah Perpanjangan

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk memperpanjang Buku Pelaut secara online:

1. Kunjungi Website Resmi Kementerian Perhubungan

Langkah pertama adalah membuka situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di bawah Kementerian Perhubungan melalui alamat situs www.pelaut.dephub.go.id. Maka Situs ini adalah platform resmi yang menyediakan layanan perpanjangan Buku Pelaut secara online.

 

2. Buat Akun atau Masuk ke Akun Anda

Jika ini pertama kalinya Anda menggunakan layanan ini, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dengan cara:

  • Klik opsi “Buat Akun” di halaman utama situs.
  • Isi data pribadi yang di minta, seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan email.
  • Setelah itu, Anda akan menerima email verifikasi untuk mengaktifkan akun.

Jika Anda sudah memiliki akun, langsung saja masuk (login) menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.

 

3. Pilih Menu Perpanjangan Buku Pelaut

Setelah masuk ke akun Anda, pilih menu Perpanjangan Buku Pelaut. Maka Anda akan di arahkan ke halaman pengajuan perpanjangan.

 

4. Isi Formulir Pengajuan

Langkah berikutnya adalah mengisi formulir pengajuan perpanjangan Buku Pelaut. Informasi yang di minta biasanya mencakup:

  • Data pribadi: Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor KTP.
  • Data pekerjaan: Jabatan Anda di kapal dan perusahaan pelayaran yang Anda bekerja untuk.
  • Data pendidikan dan pelatihan: Informasi terkait sertifikat pelatihan yang sudah Anda ikuti.
  Agent BST Pelaut Terpilih

Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

 

5. Unggah Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir, langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen-dokumen yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Pastikan dokumen yang di unggah dalam format yang di terima oleh sistem (biasanya PDF atau JPEG) dan memiliki kualitas yang jelas.

  • KTP: Scan atau foto KTP dengan jelas.
  • Buku Pelaut Lama: Maka Halaman-halaman penting dari Buku Pelaut lama, terutama halaman identitas dan halaman tanda tangan.
  • Pas Foto: Foto terbaru dengan latar belakang merah.
  • Sertifikat Pelatihan: Sertifikat pelatihan terbaru yang relevan dengan pekerjaan Anda di kapal.

 

6. Lakukan Pembayaran Biaya Perpanjangan

Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, Maka Anda akan di arahkan untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan Buku Pelaut. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan yang berlaku. Pembayaran biasanya di lakukan melalui:

  • ATM
  • Internet banking
  • Mobile banking

Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai referensi di kemudian hari.

 

7. Konfirmasi Pengajuan

Setelah melakukan pembayaran, Maka Anda akan mendapatkan konfirmasi pengajuan. Simpan nomor referensi pengajuan tersebut untuk memantau status perpanjangan Buku Pelaut Anda.

 

8. Tunggu Verifikasi dan Persetujuan

Setelah pengajuan berhasil di lakukan, petugas dari Kementerian Perhubungan akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda kirimkan. Proses ini biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan antrian pengajuan.

Anda bisa memantau status pengajuan melalui akun Anda di situs web resmi. Maka Notifikasi persetujuan atau penolakan akan di kirimkan melalui email.

  Jasa Urus Buku Panama: Membuka Pintu Menuju Peluang Global

 

9. Ambil Buku Pelaut Baru

Setelah pengajuan Anda di setujui, Anda akan mendapatkan informasi terkait lokasi dan waktu pengambilan Buku Pelaut yang sudah di perpanjang. Biasanya, pengambilan di lakukan di kantor Syahbandar terdekat sesuai dengan wilayah domisili Anda.

Maka Pastikan untuk membawa dokumen asli seperti KTP dan Buku Pelaut lama saat mengambil Buku Pelaut yang baru di perpanjang.

 

Tips Agar Proses Perpanjangan

Agar proses perpanjangan Buku Pelaut berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat Anda ikuti:

  • Periksa Masa Berlaku Buku Pelaut
  • Pastikan Dokumen Lengkap dan Valid: Maka Perhatikan kelengkapan dokumen sebelum memulai proses perpanjangan. Jika ada dokumen yang kurang, proses pengajuan bisa ditolak atau tertunda.

 

  • Gunakan Koneksi Internet Stabil: Pastikan Anda menggunakan jaringan internet yang cepat dan stabil saat mengunggah dokumen agar tidak mengalami gangguan atau kegagalan dalam proses pengajuan.

 

  • Perhatikan Ketentuan Pas Foto: Pastikan pas foto yang Anda unggah sesuai dengan persyaratan, seperti ukuran dan warna latar belakang (biasanya merah).

 

  • Simpan Bukti Pembayaran: Selalu simpan bukti pembayaran perpanjangan sebagai referensi jika di perlukan nantinya.

 

Mengetahui Cara Perpanjang Buku Pelaut Online

Perpanjangan Buku Pelaut kini lebih mudah dan praktis berkat layanan online yang di sediakan oleh Kementerian Perhubungan. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa memperpanjang Buku Pelaut secara efisien tanpa harus mengunjungi kantor imigrasi. Proses ini tidak hanya mempersingkat waktu, tetapi juga memberikan kemudahan bagi para pelaut yang sibuk bekerja di laut.

Pastikan Anda mengikuti semua langkah dengan benar, menyiapkan dokumen yang di perlukan, dan memantau status pengajuan melalui situs resmi. Dengan begitu, perpanjangan Buku Pelaut Anda akan berjalan lancar dan tanpa kendala.

 

Mengetahui Cara Perpanjang Buku Pelaut Online

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor