Cara Pergantian Paspor 2024 Apakah Anda membutuhkan paspor baru pada tahun 2023? Jika ya, Anda perlu mengetahui persyaratan dan prosedur penggantian paspor. Maka, Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara penggantian paspor: Merubah Nama Di Paspor 2024
Persyaratan Cara Pergantian Paspor 2024
Namun, Sebelum mengajukan permohonan penggantian paspor, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang di perlukan. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:
- Warga negara Indonesia
- Mengajukan permohonan penggantian paspor di Kantor Imigrasi yang di tunjuk
- Paspor lama sudah habis masa berlakunya atau akan habis dalam waktu 6 bulan ke depan
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan peradilan
Maka, Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang harus di penuhi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan khusus, silakan berkonsultasi dengan petugas imigrasi di Kantor Imigrasi yang di tunjuk.
Prosedur Cara Pergantian Paspor 2024
Namun, Berikut adalah prosedur penggantian paspor:
- Siapkan dokumen persyaratan yang di perlukan
- Isi formulir permohonan penggantian paspor
- Bayar biaya penggantian paspor
- Lakukan verifikasi data dan scan sidik jari
- Tunggu proses cetak paspor baru
- Ambil paspor baru
Maka, Setelah Anda mengajukan permohonan penggantian paspor, Anda akan di berikan tanda terima. Tanda terima ini harus di simpan dengan baik, karena akan di gunakan untuk mengambil paspor baru.
Biaya Cara Pergantian Paspor 2024
namun, Biaya penggantian paspor berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan lokasi pengajuan permohonan. Maka, Berikut adalah estimasi biaya penggantian paspor:
- Paspor biasa: Rp 355.000 – Rp 655.000
- Paspor diplomatik: Rp 655.000
- Paspor dinas: Rp 655.000
Namun, Biaya penggantian paspor dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya penggantian paspor, silakan menghubungi Kantor Imigrasi yang di tunjuk.
Waktu Cara Pergantian Paspor 2024
Maka, Waktu penggantian paspor bervariasi tergantung pada lokasi pengajuan permohonan. Berikut adalah estimasi waktu penggantian paspor:
- Paspor biasa: 5 – 10 hari kerja
- Paspor diplomatik: 2 – 3 hari kerja
- Paspor dinas: 2 – 3 hari kerja
Namun, Waktu penggantian paspor dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi dan situasi yang ada. Untuk informasi lebih lanjut mengenai waktu penggantian paspor, silakan menghubungi Kantor Imigrasi yang di tunjuk.
Kesimpulan
Maka, Penggantian paspor adalah suatu hal yang perlu di lakukan jika paspor lama sudah habis masa berlakunya atau akan habis dalam waktu 6 bulan ke depan. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang di perlukan dan mengikuti prosedur penggantian paspor dengan benar. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang di perlukan dan membayar biaya penggantian paspor yang sesuai. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan paspor baru pada tahun 2023.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: