Apa itu KK?
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas resmi yang membuktikan bahwa seseorang terdaftar sebagai anggota keluarga di suatu wilayah. KK berisi informasi tentang data kependudukan, status perkawinan, dan hubungan keluarga antar anggota keluarga.
Mengapa Perlu Membuat KK Baru atau Memperbarui KK Lama?
Ada beberapa alasan mengapa seseorang perlu membuat KK baru atau memperbarui KK lama. Beberapa di antaranya adalah:
- KK hilang atau rusak
- Anggota keluarga meninggal dunia atau pindah domisili
- Perkawinan atau perceraian
- Adopsi anak atau perubahan nama keluarga
Syarat Perbarui KK Lama
Untuk memperbarui KK lama, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Memiliki KK lama yang akan diperbarui
- Melampirkan fotokopi KTP/KK anggota keluarga yang akan diperbarui
- Melampirkan surat keterangan pindah bagi anggota keluarga yang pindah domisili
- Melampirkan akta nikah atau akta cerai bagi yang sudah menikah atau bercerai
- Melampirkan akta kelahiran bagi kelahiran anak baru
- Melampirkan surat adopsi bagi yang mengadopsi anak
Prosedur Perbarui KK Lama
Berikut ini adalah prosedur untuk memperbarui KK lama:
- Mengunduh formulir perbarui KK dari situs web Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Mengisi formulir perbarui KK sesuai dengan data anggota keluarga yang akan diperbarui
- Melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, akta nikah/cerai, surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan surat adopsi
- Mengajukan permohonan perbarui KK beserta dokumen pendukung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat
- Menerima KK baru setelah permohonan disetujui
Biaya Perbarui KK Lama
Biaya perbarui KK lama bervariasi tergantung dari kebijakan daerah masing-masing. Namun, pada umumnya biaya perbarui KK berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
Kesimpulan
Itulah tadi beberapa informasi tentang cara perbarui KK lama. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk mendapatkan KK baru dengan mudah dan cepat.