Cara Pengiriman Anjing dari Jakarta ke Pangkalpinang Bangka

Akhmad Fauzi

Updated on:

Cara Pengiriman Anjing
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengiriman Hewan Menggunakan Pesawat Udara

Pengiriman hewan peliharaan seperti anjing antar pulau atau kota di Indonesia semakin umum di lakukan. Salah satu rute yang sering di gunakan adalah Jakarta ke Pangkalpinang, Bangka. Berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur dan persyaratan pengiriman anjing dari Jakarta ke Pangkalpinang menggunakan pesawat terbang:

Persiapan Dokumen dan Persyaratan Kesehatan Anjing

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH): Anjing harus dalam kondisi sehat dan bebas penyakit menular. Dapatkan SKKH dari dokter hewan yang berwenang. SKKH ini biasanya berlaku selama beberapa hari, jadi pastikan untuk membuatnya mendekati hari keberangkatan.
  2. Vaksinasi: Pastikan anjing telah di vaksinasi lengkap, terutama vaksin rabies. Bawa buku vaksinasi anjing sebagai bukti.
  3. Surat Karantina: Urus surat karantina di Balai Karantina Hewan. Proses ini melibatkan pemeriksaan kesehatan anjing dan dokumen-dokumen yang di perlukan.
  4. Microchip: Pasang microchip pada anjing sebagai identifikasi. Ini membantu dalam proses pelacakan dan identifikasi jika anjing hilang atau terpisah saat pengiriman.

Siapakah yang berwenang atas Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ?

Pihak yang berwenang atas Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) adalah dokter hewan yang memiliki Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP-DH). Dokter hewan tersebut harus bekerja di bawah naungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau instansi yang berwenang di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Rumah Herbal dan Panti Sehat Harmoni Alam dan Kesehatan

SKKH di terbitkan setelah dokter hewan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hewan tersebut sehat dan tidak membawa penyakit menular. SKKH di perlukan sebagai salah satu syarat dalam transportasi hewan, baik antar pulau maupun antar negara.

Selain dokter hewan, beberapa pihak terkait juga memiliki peran dalam proses penerbitan SKKH, antara lain:

  • Balai Karantina Hewan: Bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan yang akan di kirim.
  • Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan: Bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan hewan dan menerbitkan SKKH.

Masyarakat yang membutuhkan SKKH dapat langsung menghubungi dokter hewan yang memiliki SIP-DH atau mendatangi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terdekat.

Bagaimana cara mengurus karantina hewan anjing di Balai Karantina ?

Untuk mengurus karantina hewan anjing di Balai Karantina, Anda perlu mengikuti beberapa tahapan dan memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

Persiapan Dokumen:

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan yang memiliki Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP-DH). SKKH ini menyatakan bahwa anjing dalam kondisi sehat dan bebas penyakit menular.
  2. Selanjutnya, Buku vaksinasi anjing yang mencantumkan catatan vaksinasi lengkap, termasuk vaksin rabies.
  3. Kemudian, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik anjing.
  4. Selanjutnya, Surat rekomendasi dari dinas peternakan setempat (jika di perlukan).

Kunjungi Balai Karantina:

  • Datang ke Balai Karantina Hewan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan.
  • Kemudian, Jika Anda menggunakan jasa perwakilan, pastikan perwakilan tersebut membawa surat kuasa dan KTP.

Pendaftaran dan Pemeriksaan:

  • Daftarkan anjing Anda di loket pelayanan karantina.
  • Selanjutnya, Petugas karantina akan memeriksa dokumen dan kesehatan anjing Anda.
  • Kemudian, Anjing Anda mungkin akan menjalani pemeriksaan fisik dan laboratorium jika di perlukan.

Proses Karantina:

  • Jika anjing Anda memenuhi syarat, petugas karantina akan menerbitkan Surat Keterangan Karantina Hewan (SKKH) atau dokumen lain yang di perlukan.
  • Proses karantina mungkin memerlukan waktu tertentu, tergantung pada peraturan dan kondisi kesehatan anjing.

Pengambilan Anjing:

Setelah masa karantina selesai dan semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil anjing Anda di Balai Karantina.

 

Persyaratan Tambahan:

  • Anjing harus dalam kondisi sehat dan bebas penyakit menular.
  • Anjing harus memiliki identifikasi yang jelas, seperti microchip atau tato.
  • Anjing harus di angkut dengan menggunakan wadah atau kandang yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.

Catatan:

  • Persyaratan dan prosedur karantina hewan dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing Balai Karantina.
  • Sebaiknya hubungi Balai Karantina Hewan terdekat sebelum Anda datang untuk mengetahui informasi lebih lanjut dan persyaratan yang lebih spesifik.

Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku, Anda dapat memastikan bahwa anjing Anda dapat di karantina dengan baik dan aman di Balai Karantina Hewan.

Pemilihan Jasa Pengiriman dan Maskapai Penerbangan

  1. Cari Jasa Pengiriman Terpercaya: Banyak jasa pengiriman hewan yang menawarkan layanan pengiriman anjing. Pilih yang memiliki reputasi baik dan pengalaman dalam menangani pengiriman hewan.
  2. Hubungi Maskapai Penerbangan: Beberapa maskapai penerbangan memiliki layanan kargo hewan. Hubungi maskapai yang melayani rute Jakarta – Pangkalpinang dan tanyakan persyaratan serta biaya pengiriman hewan.

Proses Pengiriman di Bandara

  1. Kandang atau Kontainer: Anjing harus di tempatkan dalam kandang atau kontainer yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
  2. Selanjutnya, Pastikan kandang memiliki ventilasi yang cukup, kuat, dan tidak mudah rusak.
  3. Kemudian, Check-in: Pada hari keberangkatan, bawa anjing dan dokumen-dokumen yang di perlukan ke bagian kargo maskapai di bandara. Ikuti prosedur check-in hewan yang berlaku.
  4. Selanjutnya, Pelabelan: Pastikan kandang anjing di beri label yang jelas dengan informasi lengkap seperti nama anjing, nama pemilik, nomor telepon, dan alamat tujuan.

Pengambilan Anjing di Pangkalpinang

  • Koordinasi: Setelah pesawat tiba di Pangkalpinang, segera koordinasi dengan pihak kargo bandara untuk proses pengambilan anjing.
  • Pemeriksaan: Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan terhadap anjing dan dokumen-dokumennya.
  • Pengambilan: Setelah proses selesai, Anda dapat membawa anjing Anda pulang.

Surat Angkut Hewan Anjing: Syarat Penting dalam Perjalanan

Surat angkut hewan anjing adalah dokumen resmi yang di perlukan saat melakukan perjalanan dengan anjing, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kesehatan dan legalitas anjing, serta memastikan keamanan dan kesejahteraan hewan selama perjalanan.

Jenis-jenis Surat Angkut Hewan Anjing

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH):

  • Di terbitkan oleh dokter hewan yang memiliki Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP-DH).
  • Menyatakan bahwa anjing dalam kondisi sehat, bebas penyakit menular, dan layak untuk melakukan perjalanan.
  • Berlaku dalam jangka waktu tertentu, biasanya beberapa hari hingga beberapa minggu setelah di terbitkan.

Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH):

  • Di terbitkan oleh pejabat karantina hewan di Balai Karantina Hewan.
  • Di perlukan untuk pengiriman hewan antar pulau atau antar provinsi di Indonesia.
  • Menunjukkan bahwa anjing telah di periksa dan memenuhi persyaratan karantina.

Surat Izin Keluar (Sikel):

  • Di terbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
  • Di perlukan untuk pengiriman hewan ke luar negeri.
  • Memuat informasi lengkap tentang anjing, pemilik, dan tujuan pengiriman.

Paspot Hewan Peliharaan:*

  • Di terbitkan oleh dokter hewan yang memiliki Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP-DH) dan telah mendapat pelatihan khusus.
  • Memuat informasi lengkap tentang hewan peliharaan, antara lain: nama hewan, ras, tanggal lahir, jenis kelamin, warna bulu, nomor microchip, foto hewan, riwayat vaksinasi, dan lainnya.
  • Di beberapa negara, paspor hewan peliharaan berfungsi sebagai dokumen perjalanan hewan peliharaan.

Siapa yang Berhak Mengeluarkan Surat Angkut Hewan Anjing?

Dokter Hewan:

  • Berhak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) setelah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap anjing.
  • SKKH ini menjadi dasar untuk pengurusan dokumen perjalanan hewan lainnya.
  • Selanjutnya, Bawa anjing Anda ke dokter hewan untuk pemeriksaan kesehatan.
  • Kemudian, Dokter hewan akan menerbitkan SKKH jika anjing di nyatakan sehat.

Pejabat Karantina Hewan:

  • Berhak menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) setelah melakukan pemeriksaan karantina terhadap anjing di Balai Karantina Hewan.
  • Selanjutnya, Bawa SKKH dan dokumen lain yang di perlukan ke Balai Karantina Hewan.
  • Kemudian, Anjing Anda akan di periksa dan jika memenuhi syarat, akan di terbitkan SKH.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan:

  • Berhak menerbitkan Surat Izin Keluar (Sikel) untuk pengiriman hewan ke luar negeri.
  • Selanjutnya, Persyaratan dan Prosedur Pengurusan Surat Angkut Hewan Anjing
  • Kemudian, Bawa SKKH, SKH (jika ada), dan dokumen lain yang di perlukan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan Surat Izin Keluar (Sikel) jika semua persyaratan terpenuhi.

Tips Tambahan:

  • Pesan Tiket Jauh Hari: Sebaiknya pesan tiket dan layanan pengiriman hewan jauh-jauh hari, terutama jika Anda berpergian pada musim liburan atau hari besar.
  • Kemudian, Berikan Informasi yang Jelas: Berikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai anjing Anda (ras, ukuran, usia, dll.) kepada jasa pengiriman dan maskapai penerbangan.
  • Kenyamanan Anjing: Pastikan anjing dalam kondisi nyaman sebelum dan selama penerbangan. Berikan makanan dan minuman yang cukup, serta ajak anjing berjalan-jalan sebelum di masukkan ke dalam kandang.

Catatan Penting:

  • Peraturan dapat berubah: Persyaratan dan prosedur pengiriman hewan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru dengan maskapai penerbangan, jasa pengiriman, dan Balai Karantina Hewan.
  • Biaya: Biaya pengiriman anjing bervariasi tergantung pada maskapai, jasa pengiriman, ukuran dan berat anjing, serta rute penerbangan.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat