Cara Pembuatan Pasport

 

Pengertian Paspor

Cara Pembuatan Pasport – Paspor adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi warga negara dan memberikan izin perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, paspor di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Imigrasi.

Syarat Cara Pembuatan Pasport

Maka, Untuk membuat paspor, kamu harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  • Maka, Warga negara Indonesia
  • Namun, Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Maka, Tidak sedang dalam proses peradilan pidana
  • Tidak sedang dalam keadaan sakit yang memerlukan pengawasan medis ketat
  • Tidak dalam keadaan terancam keamanan nasional atau ketertiban umum
  • Tidak memiliki utang pajak atau bea cukai

Syarat Cara Pembuatan Pasport

Biaya Cara Pembuatan Pasport

namun, Biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor yang di butuhkan, yaitu paspor biasa, paspor diplomatik, atau paspor dinas. Maka, Berikut adalah tarif pembuatan paspor di Indonesia:

Jenis Paspor Biaya
Paspor Biasa Rp355.000 – Rp655.000
Paspor Diplomatik Rp655.000
Paspor Dinas Rp655.000

Proses Cara Pembuatan Pasport

Maka, Berikut adalah tahapan pembuatan paspor di Indonesia:

  1. Pertama, Persiapan dokumenSiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, akta kelahiran, dan surat nikah (jika sudah menikah).
  2. Kemudian, Pendaftaran onlineDaftar online melalui website http://imigrasi.go.id dan cetak bukti pendaftaran.
  3. Maka, Pembayaran biayaLakukan pembayaran biaya pembuatan paspor melalui bank atau gerai-gerai yang bekerja sama dengan Kantor Imigrasi.
  4. Namun, Verifikasi dataDatang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari.
  5. Proses pembuatan pasporPaspor akan di proses dalam waktu 3-7 hari kerja dan dapat di ambil di Kantor Imigrasi.

Persyaratan Cara Pembuatan Pasport

Namun, Untuk membuat paspor anak, persyaratan yang harus di penuhi adalah sebagai berikut:

  • Memiliki akta kelahiran
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Dalam pengawasan orang tua atau wali yang sah
  • Orang tua atau wali yang sah harus membawa surat kuasa dan KTP/Kartu Identitas (ID) diri

Tempat Pembuatan Paspor

Maka, Pembuatan paspor dapat d ilakukan di Kantor Imigrasi yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, terdapat juga beberapa Gerai Paspor yang bekerja sama dengan Kantor Imigrasi untuk memudahkan proses pembuatan paspor.

Kesimpulan Cara Pembuatan Pasport

Namun, Membuat paspor memang memerlukan beberapa syarat dan proses yang harus di lalui, namun dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dan mengikuti tahapan proses dengan baik, kamu bisa mendapatkan paspor dengan mudah. Jangan lupa untuk memperhatikan jadwal pengambilan paspor agar tidak terlambat dalam penggunaannya.

Biaya Cara Pembuatan Pasport

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

admin