Cara Peepanjang SKCK – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di terbitkan oleh institusi kepolisian. Oleh karena itu, Surat ini berisi tentang catatan kepolisian atas seseorang yang bersangkutan.
SKCK seringkali di butuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, masuk kuliah, atau hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan dokumen di pemerintahan.
Namun, terkadang SKCK yang di miliki sudah habis masa berlakunya dan perlu di perpanjang. Nah, berikut ini adalah cara peepanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang bisa Anda lakukan.
Persyaratan Peepanjang SKCK
Sebelum membahas cara peepanjang SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi terlebih dahulu, yaitu:
- Membawa SKCK asli yang sudah habis masa berlakunya
- Membawa fotokopi KTP dan KK
- Membawa fotokopi NPWP
- Membawa pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Membawa surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa Anda masih tinggal di alamat yang sama dengan alamat di KTP
Pastikan persyaratan di atas telah di penuhi sebelum melakukan proses peepanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Cara Peepanjang SKCK Online
Untuk memudahkan proses peepanjang SKCK, kini Anda bisa melakukannya secara online. Berikut adalah cara peepanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian online:
- Buka website resmi Polri di skck.polri.go.id
- Pilih menu “Daftar”
- Isi data diri, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor identitas
- Setelah mengisi data diri, pilih jenis layanan “Peepanjang SKCK”
- Tentukan jumlah lembar SKCK yang ingin di perpanjang
- Isi data alamat tempat tinggal
- Pilih satuan kerja Kepolisian yang akan mengeluarkan SKCK baru
- Setelah melakukan proses pengisian data, Anda akan di berikan nomor registrasi dan kode bayar
- Lakukan pembayaran melalui bank yang telah bekerja sama dengan Kepolisian
- Setelah pembayaran selesai, SKCK baru akan di terbitkan
Cara peepanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian online tentu lebih mudah dan praktis karena Anda tidak perlu datang ke kantor polisi. Namun, pastikan untuk melakukan proses ini di website resmi Polri agar tidak terjadi tindakan penipuan.
Cara Peepanjang SKCK di Kantor Polisi
Selain melakukan peepanjang SKCK secara online, Anda juga bisa datang ke kantor polisi untuk melakukan proses ini. Berikut adalah cara peepanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian di kantor polisi:
- Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan yang telah di sebutkan sebelumnya
- Isi formulir permohonan peepanjang SKCK
- Setelah mengisi formulir, serahkan persyaratan yang sudah di persiapkan kepada petugas yang bertugas
- Tunggu proses peepanjang SKCK selesai
- Setelah proses selesai, Anda akan di berikan SKCK baru
Proses peepanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian di kantor polisi memang memakan waktu dan tenaga, namun proses ini akan lebih aman karena Anda bisa langsung berinteraksi dengan petugas yang bertugas.
Manfaat SKCK
Mendapatkan SKCK atau memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian tentu memiliki manfaat tersendiri bagi Anda, yaitu:
- Membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan atau masuk kuliah
- Menjadi syarat dalam proses pengurusan dokumen penting seperti paspor, visa, dan lain-lain
- Menjadi bukti bahwa Anda bersih dari catatan kriminal atau kejahatan
Dengan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang up-to-date, Anda bisa memanfaatkannya untuk keperluan-keperluan penting seperti yang telah di sebutkan di atas.
Kesimpulan
Selanjutnya, Peepanjang SKCK adalah hal yang lazim harus di lakukan untuk mengisi kebutuhan administrasi. Kini, Anda bisa melakukannya secara online atau di kantor kepolisian terdekat. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah di sebutkan sebelumnya agar proses peepanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa berjalan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups