Cara Merubah Nama di SKCK

Pengertian SKCK

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). SKCK ini berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang yang diterbitkan oleh Polri. SKCK ini merupakan salah satu syarat penting dalam melakukan berbagai proses administrasi seperti perijinan, pengurusan visa, dan pengurusan perkara hukum.

Alasan Mengubah Nama di SKCK

Ada beberapa alasan mengapa seseorang perlu mengubah nama di SKCK. Salah satunya adalah karena perubahan status pernikahan yang menyebabkan perubahan nama. Selain itu, ada juga yang mengubah nama karena mereka merasa tidak nyaman dengan nama asli mereka atau karena ada kesalahan penulisan pada nama mereka di SKCK sebelumnya. Terdapat pula yang mengubah nama karena adanya perubahan gender.

Syarat Mengubah Nama di SKCK

Untuk mengubah nama di SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat pertama adalah seseorang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Selain itu, seseorang juga harus membawa akta kelahiran atau akta pernikahan yang menyatakan perubahan nama. Terdapat pula syarat lain seperti surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK dan pas foto terbaru ukuran 4×6.

  Syarat Mengurus SKCK Untuk Melamar Kerja

Proses Mengubah Nama di SKCK

Proses mengubah nama di SKCK cukup mudah. Langkah pertama adalah mengunduh formulir permohonan SKCK dari website resmi kepolisian atau meminta formulir tersebut di kantor polisi terdekat. Setelah itu, lengkapi formulir tersebut dan lampirkan semua persyaratan yang diperlukan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, datanglah ke kantor polisi untuk melakukan pengambilan sidik jari dan pas foto. Setelah itu, SKCK akan diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja.

Biaya Mengubah Nama di SKCK

Untuk mengubah nama di SKCK, seseorang juga harus membayar biaya administrasi. Biaya ini bervariasi tergantung pada daerah tempat tinggal seseorang. Namun, pada umumnya biaya ini berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Kesimpulan

Mengubah nama di SKCK tidaklah sulit. Namun, seseorang harus memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh kepolisian. Setelah terbitnya SKCK dengan nama baru, pastikan untuk menyimpannya dengan baik karena SKCK ini akan digunakan dalam banyak proses administrasi yang membutuhkan verifikasi catatan kepolisian.

  Persyaratan Bikin SKCK di Polres
admin