Cara Mengisi Formulir SKCK 2023

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini berisi informasi mengenai sejarah kejahatan seseorang, apakah memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa ke luar negeri, dan keperluan lainnya.

Syarat Mengisi Formulir SKCK

Untuk mengisi formulir SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus sudah berusia minimal 17 tahun. Kedua, pemohon harus memiliki KTP atau paspor yang masih berlaku. Ketiga, pemohon harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Polri, seperti tidak memiliki catatan kriminal.

Cara Mengisi Formulir SKCK

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengisi formulir SKCK:

  1. Isi formulir SKCK dengan lengkap dan benar, sesuai dengan data diri Anda. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan.
  2. Lengkapi dokumen yang diperlukan, seperti foto kopi KTP atau paspor, serta surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK.
  3. Setelah formulir dan dokumen lengkap, serahkan ke Polsek terdekat. Anda juga bisa mengajukan permohonan secara online melalui website resmi Polri.
  4. Tunggu beberapa hari hingga SKCK Anda selesai diproses. Setelah selesai diproses, Anda bisa mengambil SKCK Anda di kantor Polsek atau melalui layanan pengiriman.
  Membuat SKCK Baru

Kesimpulan

Mengisi formulir SKCK dapat menjadi proses yang cukup rumit. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengisi formulir dengan mudah dan benar. Pastikan untuk memenuhi syarat yang ditentukan dan mengajukan permohonan dengan lengkap dan benar. Dengan begitu, SKCK Anda akan selesai diproses dengan cepat dan Anda bisa menggunakannya untuk keperluan Anda.

admin