Menghitung Pajak Bea Impor
Impor barang dari luar negeri adalah hal yang lumrah terjadi di Indonesia. Namun, selain biaya pengiriman, kita juga harus membayar pajak bea impor. Maka dari itu, pajak bea impor adalah pajak yang di bebankan pada impor barang dari luar negeri. Pajak ini harus di bayarkan oleh importir dan di atur oleh Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, dalam artikel ini, saya akan menjelaskan tentang cara menghitung pajak bea impor secara detail dan Pajak Impor Pesawat Udara
Apa itu Pajak Bea Impor?
Maka dari itu, pajak bea impor adalah pajak yang di kenakan pada barang yang di impor dari luar negeri. Oleh karena itu, pajak ini di bayar oleh importir dan besarnya pajak di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Maka dari itu, pajak bea impor terdiri dari beberapa jenis pajak seperti PPN, PPh, PIB dan BM.
Jenis-Jenis Pajak Bea Impor
Maka dari itu, sebelum kita membahas tentang cara menghitung pajak bea impor, kita perlu mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis pajak yang terdapat dalam pajak bea impor. Oleh karena itu, berikut adalah penjelasan dari jenis-jenis pajak tersebut:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Maka dari itu, PPN adalah pajak yang di kenakan pada barang dan jasa dalam negeri maupun impor. Oleh karena itu, besarnya PPN yang di kenakan pada impor barang tergantung dari jenis barang yang di impor. Maka dari itu, PPN yang di kenakan pada impor barang biasanya sebesar 10% dari harga barang + biaya pengiriman.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Oleh karena itu, pajak penghasilan adalah pajak yang di kenakan pada penghasilan yang di terima oleh warga negara Indonesia maupun asing yang bekerja di Indonesia. Maka dari itu, PPh juga di kenakan pada importir dalam hal ini adalah penghasilan yang di peroleh dari impor barang.
3. Pajak Import Barang (PIB)
Oleh karena itu, PIB adalah pajak yang di kenakan pada impor barang. Pajak ini terdiri dari beberapa jenis pajak seperti PPN, BM dan PPh. Maka dari itu, besarnya PIB di tetapkan oleh Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Bea Masuk (BM)
Oleh karena itu, bea masuk adalah pajak yang di kenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Maka dari itu, Besarnya BM di tetapkan oleh Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai dan tergantung dari jenis barang yang di impor.
Cara Menghitung Pajak Bea Impor
Oleh karena itu, setelah mengetahui jenis-jenis pajak yang terdapat dalam pajak bea impor, selanjutnya kita akan membahas tentang cara menghitung pajak bea impor. Maka dari itu, cara menghitung pajak bea impor dapat di lakukan dengan beberapa langkah berikut:
1. Hitung Nilai Pabean
Oleh karena itu, nilai pabean adalah harga barang yang di nyatakan di dalam dokumen impor. Maka dari itu, dalam menghitung nilai pabean, kita perlu menambahkan biaya-biaya lain seperti biaya pengiriman, asuransi dan biaya-biaya lain yang terkait dengan pengiriman barang tersebut.
2. Hitung PPN
Oleh karena itu, pada langkah ini, kita akan menghitung besarnya PPN yang di kenakan pada barang yang di impor. Maka dari itu, besarnya PPN di tetapkan sebesar 10% dari harga barang + biaya pengiriman. Maka dari itu, contohnya, jika harga barang yang di impor adalah Rp. 10.000.000,- dan biaya pengiriman adalah Rp. 1.000.000,- maka besarnya PPN yang di kenakan adalah:
PPN = (Rp. 10.000.000,- + Rp. 1.000.000,-) x 10% = Rp. 1.100.000,-
3. Hitung PPh
Oleh karena itu, pada langkah ini, kita akan menghitung besarnya PPh yang di kenakan pada barang yang di impor. Maka dari itu, besarnya PPh tergantung dari jenis barang yang di impor dan besarnya penghasilan yang di peroleh dari impor barang.
4. Hitung PIB
Oleh karena itu, pada langkah ini, kita akan menghitung besarnya PIB yang di kenakan pada barang yang di impor. Maka dari itu, besarnya PIB terdiri dari beberapa jenis pajak seperti PPN, BM dan PPh. Besarnya PIB di tetapkan oleh Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Hitung BM
Oleh karena itu, pada langkah terakhir, kita akan menghitung besarnya BM yang di kenakan pada barang yang di impor. Maka dari itu, besarnya BM di tetapkan oleh Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai dan tergantung dari jenis barang yang di impor.
Menghitung Pajak Bea Impor
Oleh karena itu, menghitung pajak bea impor mungkin terlihat sulit, namun jika kita memahami langkah-langkahnya dengan baik maka kita dapat menghitungnya dengan mudah. Maka dari itu, dalam menghitung pajak bea impor, kita perlu memperhatikan jenis-jenis pajak yang terdapat dalam pajak bea impor dan mengikuti langkah-langkah yang telah di jelaskan di atas. Dengan begitu, kita dapat menghemat biaya dan memperoleh barang impor dengan harga yang lebih terjangkau.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id