1. Persyaratan Membuat Paspor
Sebelum melakukan pengambilan paspor diwakilkan, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah memenuhi persyaratan membuat paspor. Persyaratan tersebut antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Melampirkan kartu identitas seperti KTP atau KK
- Usia minimal 17 tahun
- Melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan
- Melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor
2. Mengisi Formulir Permohonan Paspor
Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan paspor. Formulir ini dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
3. Memilih Lokasi Pengambilan Paspor
Setelah mengisi formulir, Anda bisa memilih lokasi pengambilan paspor. Untuk pengambilan paspor diwakilkan pada tahun 2023, pastikan memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.
4. Membuat Surat Kuasa
Jika Anda tidak bisa mengambil paspor sendiri, maka bisa membuat surat kuasa untuk diwakilkan kepada orang lain. Surat kuasa tersebut harus mencantumkan nama lengkap dan nomor identitas kedua belah pihak, tanggal dan waktu pengambilan paspor, serta tanda tangan dari pemohon dan kuasa.
5. Memastikan Identitas Kuasa
Sebelum memberikan surat kuasa, pastikan identitas kuasa tersebut benar-benar sah dan terpercaya. Bisa meminta identitas kuasa berupa KTP atau kartu identitas lainnya.
6. Membawa Dokumen Pendukung
Saat mengambil paspor diwakilkan pada tahun 2023, pastikan membawa dokumen pendukung seperti surat kuasa, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan bukti pembayaran biaya pembuatan paspor.
7. Memperlihatkan Tanda Pengambilan Paspor
Jika sudah selesai melakukan pengambilan paspor diwakilkan, pastikan memperlihatkan tanda pengambilan paspor sebagai bukti bahwa sudah melakukan pengambilan.
8. Menjaga Kerahasiaan Data
Terakhir, pastikan menjaga kerahasiaan data pribadi seperti nomor paspor, tanggal lahir, nomor identitas, dan lain-lain. Hindari memberikan data tersebut kepada orang yang tidak dikenal.