Cara Mendapatkan Surat SKCK

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian dan berisi catatan kepolisian seseorang. SKCK digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, mengikuti tes masuk perguruan tinggi, dan lain sebagainya.

Syarat Mendapatkan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP atau paspor yang masih berlaku.

2. Tidak sedang dalam proses hukum atau pernah terlibat dalam kasus pidana.

3. Tidak memiliki catatan buruk di kepolisian.

Cara Mendapatkan SKCK

Berikut adalah cara mendapatkan SKCK:

1. Datang ke Kantor Polisi

Langkah pertama adalah datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau paspor yang masih berlaku. Setelah itu, pihak kepolisian akan memberikan formulir permohonan SKCK yang harus diisi.

  Polsek Cakung SKCK: Syarat dan Prosedur yang Perlu Diketahui

2. Mengisi Formulir Permohonan SKCK

Formulir permohonan SKCK harus diisi dengan benar dan lengkap. Beberapa informasi yang diminta dalam formulir antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan tujuan penggunaan SKCK.

3. Melampirkan Dokumen Pendukung

Selain formulir permohonan SKCK, ada beberapa dokumen lain yang perlu dilampirkan, seperti fotokopi KTP atau paspor, fotokopi NPWP (jika ada), dan fotokopi surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.

4. Melakukan Pembayaran

Setelah formulir dan dokumen pendukung dilengkapi, calon pemohon harus melakukan pembayaran biaya administrasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

5. Proses Verifikasi

Setelah pembayaran dilakukan, pihak kepolisian akan memverifikasi data dan dokumen yang telah dilampirkan. Jika semua sudah sesuai, maka SKCK akan dikeluarkan dalam jangka waktu 1-7 hari kerja.

Biaya Mendapatkan SKCK

Biaya untuk mendapatkan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, biasanya biaya yang harus dibayarkan berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Kesimpulan

Mendapatkan SKCK tidaklah sulit, namun calon pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan serta melengkapi dokumen yang diperlukan. Dalam mendapatkan SKCK, calon pemohon juga harus memperhatikan biaya yang harus dibayarkan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan calon pemohon dapat dengan mudah mendapatkan SKCK yang dibutuhkan.

  Cara Membuat SKCK Yogyakarta
admin