Polsek Cakung SKCK: Syarat dan Prosedur yang Perlu Diketahui

Polsek Cakung

Polsek Cakung merupakan salah satu kepolisian yang berada di Jakarta Timur. Polsek ini bertanggung jawab atas wilayah Cakung dan sekitarnya. Polsek Cakung juga memiliki layanan pelayanan publik, salah satunya adalah penerbitan SKCK.

SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian. Dokumen ini berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK diperlukan untuk keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau sebagai syarat pendaftaran perguruan tinggi.

Persyaratan Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK di Polsek Cakung, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga

2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6

3. Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK

4. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,-

Prosedur Pembuatan SKCK di Polsek Cakung

Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah prosedur untuk membuat SKCK di Polsek Cakung:

  Jam Kerja Pengurusan SKCK

1. Datang ke loket pelayanan SKCK di Polsek Cakung

2. Serahkan persyaratan yang sudah dipersiapkan

3. Tunggu antrian untuk proses verifikasi dan pengambilan sidik jari

4. Tunggu SKCK selesai diproses dan ambil SKCK pada hari yang telah ditentukan

Waktu Penerbitan SKCK

Waktu penerbitan SKCK di Polsek Cakung dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan jumlah permintaan. Biasanya, SKCK dapat selesai diproses dalam waktu 3-5 hari kerja.

Penutup

Demikianlah informasi mengenai Polsek Cakung SKCK. Dengan mengetahui persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK di Polsek Cakung, diharapkan dapat memudahkan warga dalam memperoleh dokumen resmi ini. Jangan lupa untuk membawa persyaratan yang telah disebutkan dan memperhatikan waktu penerbitan SKCK.

admin