Cara Mendaftar Perizinan Melalui OSS

Apa itu OSS? – Cara Mendaftar Perizinan

Apa itu OSS? - Cara Mendaftar Perizinan

Cara Mendaftar Perizinan – OSS atau Online Single Submission adalah sistem pengajuan perizinan usaha secara online yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan OSS, pemohon perizinan dapat mengajukan permohonan perizinan usaha melalui satu pintu secara online tanpa harus mengunjungi kantor-kantor pemerintah terkait.

Keuntungan Menggunakan OSS – Cara Mendaftar Perizinan

Keuntungan Menggunakan OSS - Cara Mendaftar Perizinan

Selanjutnya menggunakan OSS memiliki berbagai keuntungan, di antaranya:

  • Proses pengajuan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat.
  • Pemohon perizinan tidak perlu lagi mengunjungi kantor-kantor pemerintah terkait.
  • Proses pengajuan perizinan usaha dapat di lakukan secara online kapan saja dan di mana saja.
  • Mempercepat pertumbuhan usaha di Indonesia karena proses perizinan usaha menjadi lebih mudah.
  • Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengajuan perizinan usaha.
  Hukum Perizinan Non Berusaha

Cara Mendaftar Perizinan Melalui OSS

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar perizinan melalui OSS:

  1. Buka situs OSS di https://oss.go.id/
  2. Selanjutnya Pilih menu “Registrasi” untuk membuat akun OSS baru.
  3. Selanjutnya Masukkan data pribadi dan informasi perusahaan yang di perlukan.
  4. Setelah terdaftar, masuk ke akun OSS yang telah di buat.
  5. Pilih jenis perizinan usaha yang akan di ajukan.
  6. Isi data dan dokumen yang di minta.
  7. Selanjutnya Setelah selesai, submit pengajuan perizinan usaha.
  8. Selanjutnya Tunggu proses verifikasi dan keluarnya izin usaha dari pihak berwenang.

Dokumen yang Di perlukan

Untuk mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pemohon perizinan harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Akta pendirian perusahaan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Selanjutnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika di perlukan.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  • Surat Izin Gangguan (SIG) jika di perlukan.
  • Selanjutnya Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atau Kontrak Sewa.

Biaya Pengajuan Perizinan Melalui OSS

Maka biaya pengajuan perizinan melalui OSS berbeda-beda tergantung jenis perizinan yang di ajukan. Biaya tersebut terdiri dari:

  • Selanjutnya Biaya pendaftaran.
  • Biaya pengajuan perizinan.
  • Selanjutnya Biaya penyelesaian perizinan.
  • Biaya penerbitan perizinan.
  Konsep Hukum Perizinan

Kesimpulan Cara Mendaftar Perizinan

Selanjutnya Demikian artikel tentang cara mendaftar perizinan melalui OSS. Sehingga dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemohon perizinan usaha dapat dengan mudah mengajukan perizinan usaha secara online melalui OSS. Selain memudahkan proses pengajuan perizinan usaha, penggunaan OSS juga dapat membantu mempercepat pertumbuhan usaha di Indonesia.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin