Cara Mendaftar E Paspor Online

Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor memuat data pribadi pemilik paspor seperti nama, foto, dan nomor identitas. Ada beberapa jenis paspor yang bisa didapatkan di Indonesia, salah satunya adalah e-Paspor. Pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang cara mendaftar e-Paspor secara online.

Apa itu e-Paspor?

e-Paspor merupakan jenis paspor baru yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan informasi pribadi pemilik paspor secara digital. Dalam e-Paspor juga terdapat fitur keamanan tambahan seperti tanda air dan laser. Dengan adanya teknologi tersebut, diharapkan bisa mengurangi kejahatan imigrasi, seperti pemalsuan paspor.

Keuntungan menggunakan e-Paspor

e-Paspor memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan paspor biasa. Salah satunya adalah lebih aman karena dilengkapi dengan teknologi canggih yang membuatnya sulit untuk dipalsukan. Selain itu, e-Paspor juga memudahkan proses imigrasi karena bisa diproses lebih cepat dan praktis.

  Daftar Paspor Online Padang: Cara Mudah Mendapatkan Paspor Online di Kota Padang

Cara mendaftar e-Paspor online

Berikut ini adalah cara mendaftar e-Paspor secara online:

1. Persiapan dokumen

Sebelum mendaftar e-Paspor online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang biasa diminta adalah KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir. Pastikan dokumen yang Anda miliki masih berlaku dan tidak expired.

2. Akses website imigrasi

Setelah dokumen sudah dipersiapkan, buka website resmi imigrasi di www.imigrasi.go.id. Pilih menu e-Paspor dan pilih opsi “Pendaftaran Baru”.

3. Isi formulir

Setelah memilih “Pendaftaran Baru”, Anda akan diminta untuk mengisi formulir elektronik. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Submit”.

4. Bayar biaya pendaftaran

Setelah mengisi formulir, Anda akan diberikan nomor pendaftaran dan diminta untuk membayar biaya pendaftaran melalui ATM atau internet banking. Biaya pendaftaran e-Paspor saat ini sekitar Rp 355.000,-.

5. Ambil sidik jari dan foto

Setelah membayar biaya pendaftaran, Anda harus datang ke kantor imigrasi yang sudah ditentukan untuk mengambil sidik jari dan foto. Pastikan membawa dokumen-dokumen asli yang sudah disiapkan sebelumnya.

  Paspor Pelaut dan Paspor Biasa

6. Tunggu hasil pengajuan

Setelah selesai mengambil sidik jari dan foto, Anda harus menunggu hasil pengajuan e-Paspor. Biasanya, proses pengajuan e-Paspor akan membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja.

Penutup

Demikianlah cara mendaftar e-Paspor secara online. Pastikan untuk selalu memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat e-Paspor. Selamat mencoba!

admin