Cara Mempepanjang SKCK

Setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun wajib memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengurus perizinan, dan lain sebagainya.

Namun, SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya untuk memperpanjang SKCK agar tetap valid dan dapat digunakan untuk kepentingan selanjutnya. Berikut adalah cara memperpanjang SKCK yang dapat dilakukan.

Menggunakan Aplikasi Online

Saat ini, untuk memperpanjang SKCK, masyarakat sudah bisa menggunakan aplikasi online yang disediakan oleh kepolisian. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (https://www.polri.go.id/).
  2. Pilih menu “Pelayanan Publik” dan klik “Layanan SKCK”.
  3. Pilih “Pembuatan SKCK Baru” atau “Perpanjangan SKCK”.
  4. Isi formulir online dengan data yang lengkap dan benar.
  5. Setelah selesai mengisi formulir, unduh dan cetak bukti pendaftaran.
  6. Datang ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa bukti pendaftaran, kartu identitas, dan biaya administrasi.
  7. SKCK baru akan dicetak setelah proses verifikasi selesai dilakukan oleh petugas kepolisian.
  Contoh Buat SKCK Online

Dengan menggunakan aplikasi online, proses memperpanjang SKCK menjadi lebih mudah dan praktis. Selain itu, masyarakat juga dapat menghemat waktu dan biaya untuk mendatangi kantor kepolisian secara langsung.

Mengunjungi Kantor Kepolisian

Jika tidak ingin menggunakan aplikasi online, masyarakat juga dapat memperpanjang SKCK dengan cara mendatangi kantor kepolisian terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa fotokopi kartu identitas, fotokopi SKCK lama, dan biaya administrasi.
  2. Mintalah formulir permohonan perpanjangan SKCK.
  3. Isi formulir dengan data yang lengkap dan benar.
  4. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas kepolisian.
  5. Bayar biaya administrasi yang sudah ditentukan.
  6. Tunggu beberapa hari sampai SKCK baru selesai dicetak dan dapat diambil di kantor kepolisian.

Proses memperpanjang SKCK di kantor kepolisian terbilang mudah dan cepat. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan petugas kepolisian jika ada kendala atau pertanyaan terkait dengan proses perpanjangan SKCK.

Biaya Perpanjangan SKCK

Untuk memperpanjang SKCK, masyarakat harus membayar biaya administrasi. Besaran biaya administrasi perpanjangan SKCK berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, secara umum biaya administrasi perpanjangan SKCK berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

  Syarat Foto SKCK

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK tergantung pada kebijakan kepolisian daerah masing-masing. Namun, secara umum masa berlaku SKCK adalah 6 bulan hingga 1 tahun. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memperpanjang SKCK sebelum masa berlaku habis agar tidak terkendala dalam berbagai kepentingan yang membutuhkan SKCK.

Kesimpulan

Memiliki SKCK yang valid dan up-to-date sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, jika SKCK sudah mendekati masa berlakunya, segera lakukan upaya untuk memperpanjang SKCK dengan menggunakan aplikasi online atau mengunjungi kantor kepolisian terdekat. Perlu diingat bahwa biaya administrasi perpanjangan SKCK berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Selain itu, masa berlaku SKCK juga berbeda-beda tergantung dari kebijakan kepolisian daerah masing-masing. Untuk itu, pastikan untuk memperpanjang SKCK sebelum masa berlaku habis agar tidak terkendala dalam berbagai kepentingan yang membutuhkan SKCK.

admin