Cara Membuat SKCK Legalisir – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu syarat penting dalam proses administrasi yang di butuhkan saat mengajukan visa, melamar pekerjaan, atau mendaftar sekolah. SKCK juga dapat di perlukan saat ingin membuat surat izin mengemudi, mengurus perizinan bisnis, dan sebagainya. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Meskipun SKCK bisa di dapatkan dengan mudah, namun terkadang kita memerlukan SKCK yang di keluarkan oleh kepolisian dengan tanda tangan dan cap resmi. SKCK legalisir ini memang membutuhkan proses yang lebih rumit dan waktu yang lebih lama, namun memiliki nilai yang lebih tinggi dan lebih di hargai dalam proses administrasi.
Apa itu Cara Membuat SKCK Legalisir
Legalisir Fotocopy SKCK – Sebelum membahas cara membuat SKCK legalisir, Anda perlu memahami terlebih dahulu apa itu legalisir. Maka dari itu, legalisir adalah yang telah di tandatangani dan di stempel oleh lembaga yang berwenang. Legalisir ini bertujuan untuk menjamin keaslian dokumen yang di terbitkan oleh kepolisian.
Legalisir biasanya di perlukan dalam proses perizinan bisnis, pendidikan, atau keperluan administrasi lainnya. Oleh karena itu, legalisir juga berbeda dengan biasa yang hanya diterbitkan oleh kepolisian tanpa melalui proses legalisir.
Langkah-langkah Membuat Legalisir
Membuat legalisir memerlukan beberapa langkah. Berikut adalah cara membuat legalisir:
1. Persiapkan dokumen yang di perlukan
Sebelum membuat legalisir, pastikan Anda memiliki dokumen yang di perlukan, seperti:
- KTP atau kartu identitas lainnya
- Surat pengantar dari instansi atau lembaga yang memerlukannya
- SKCK asli
Dokumen tersebut harus di urus dan di persiapkan dengan baik untuk memudahkan proses pembuatan legalisir.
2. Lakukan proses legalisir di kepolisian
Langkah selanjutnya adalah melakukan proses legalisir di kepolisian. Caranya adalah dengan membawa SKCK asli dan dokumen pendukung lainnya ke kantor kepolisian setempat. Setelah itu, Anda akan di minta untuk membayar biaya legalisir.
Setelah membayar biaya legalisir, Anda akan di tandatangani dan di stempel oleh pejabat kepolisian. Jangan lupa untuk meminta salinan legalisir ini.
3. Lakukan proses legalisir di Dinas Luar Negeri (DIPLU)
Setelah SKCK Anda telah di tandatangani dan di stempel oleh kepolisian, langkah selanjutnya adalah melakukan proses legalisir di Dinas Luar Negeri (DIPLU) setempat. Caranya adalah dengan membawa legalisir, KTP, dan dokumen pendukung lainnya ke DIPLU setempat.
Setelah itu, Anda akan di minta untuk membayar biaya legalisir di DIPLU. Setelah membayar biaya legalisir, Anda akan di tandatangani dan di stempel oleh pejabat DIPLU. Jangan lupa untuk meminta salinan legalisir ini.
4. Lakukan proses legalisir di Kedutaan Besar (KB)
Setelah SKCK Anda telah di tandatangani dan di stempel oleh DIPLU, langkah selanjutnya adalah melakukan proses legalisir di Kedutaan Besar (KB) negara yang bersangkutan. Caranya adalah dengan membawa legalisir, KTP, dan dokumen pendukung lainnya ke KB negara yang bersangkutan.
Setelah itu, Anda akan di minta untuk membayar biaya legalisir di KB. Setelah membayar biaya legalisir, SKCK Anda akan di tandatangani dan di stempel oleh pejabat KB. Jangan lupa untuk meminta salinan legalisir ini.
Penutup
Membuat legalisir memang memerlukan waktu dan biaya yang lebih besar di bandingkan dengan SKCK biasa. Namun, legalisir memiliki nilai yang lebih tinggi dan lebih di hargai dalam proses administrasi.
Sekarang Anda sudah mengetahui cara membuat legalisir. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang di perlukan dan mengikuti prosedur legalisir dengan baik agar bisa mendapatkan legalisir yang asli dan terpercaya.