Cara Membuat SKCK Baru – Panduan Lengkap

Cara Membuat SKCK Baru – Panduan Lengkap

Persyaratan Membuat SKCK Baru

Sebelum membuat SKCK baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

2. Surat Permohonan Pembuatan SKCK

3. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

4. Biaya pembuatan SKCK

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) lama (jika ada)

Setelah persyaratan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru ke kantor Samsat atau kecamatan setempat.

Proses Pengajuan Permohonan SKCK Baru

Setelah memenuhi persyaratan pembuatan SKCK baru, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke kantor Samsat atau kecamatan setempat. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan permohonan SKCK baru:

1. Mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK baru

2. Menyerahkan persyaratan yang telah dipenuhi

3. Membayar biaya pembuatan SKCK

4. Mengikuti proses pengambilan foto dan sidik jari

5. Menunggu proses pembuatan SKCK selesai

  SKCK Adakah

Waktu Pengambilan SKCK Baru

Setelah pengajuan permohonan SKCK baru selesai, waktu pengambilan SKCK baru bervariasi tergantung dari kebijakan setiap kantor Samsat atau kecamatan setempat. Namun, umumnya proses pengambilan SKCK baru dapat dilakukan dalam waktu 3-7 hari kerja.

Penutup

Demikianlah panduan lengkap tentang cara membuat SKCK baru. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan mengikuti proses pengajuan permohonan dengan benar. Jadilah warga negara yang taat hukum dan patuhi setiap aturan yang berlaku.

admin