Sehingga Jika anda ingin memulai bisnis di Indonesia, salah satu tahapan penting yang harus di lakukan adalah membuat badan usaha atau perusahaan. Ada berbagai jenis badan usaha yang dapat di pilih, salah satunya adalah PT PMA. PT PMA adalah badan usaha yang di miliki oleh investor asing dan terdaftar di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara membuat PT PMA secara lengkap dan terperinci.
Cara Membuat PT PMA Persyaratan Membuat PT PMA
Sebelum memulai proses pendaftaran PMA, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Berikut adalah persyaratan umum untuk membuat PT PMA:
- Minimal 2 pemegang saham, di mana salah satunya harus berupa Warga Negara Indonesia (WNI)
- Modal dasar minimal sebesar Rp 10 miliar
- Memiliki izin prinsip dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Mengisi formulir pendaftaran PMA
- Melampirkan dokumen pendukung seperti akta notaris, surat izin tempat usaha, dan lain-lain
Setelah semua persyaratan terpenuhi, proses pendaftaran PMA dapat di mulai.
Cara Membuat PT PMA Langkah-Langkah Membuat PT PMA
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat PMA:
-
- Mengajukan permohonan izin prinsip kepada BKPM
Langkah pertama dalam membuat PMA adalah mengajukan permohonan izin prinsip kepada BKPM. Izin prinsip ini di keluarkan oleh BKPM setelah mengevaluasi proyek investasi yang diajukan oleh investor asing. Izin prinsip ini berlaku selama 1 tahun dan memungkinkan investor untuk memulai proses pendaftaran PT .
-
- Membuka rekening bank di Indonesia
Setelah mendapatkan izin prinsip, investor asing harus membuka rekening bank di Indonesia. Hal ini di perlukan untuk menyetor modal dasar perusahaan yang harus di setor dalam bentuk rupiah.
-
- Membuat akta pendirian perusahaan di hadapan notaris
Langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian PT di hadapan notaris. Dalam akta pendirian ini, harus tercantum informasi tentang pemegang saham, jumlah modal dasar, dan struktur perusahaan.
-
- Melakukan pendaftaran perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Setelah membuat akta pendirian, investor harus mendaftarkan PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam proses ini, investor harus melampirkan dokumen-dokumen seperti akta pendirian, izin prinsip, dan NPWP.
-
- Melakukan pendaftaran perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak
Setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, investor harus mendaftar PT di Kantor Pelayanan Pajak. Dalam proses ini, investor akan mendapatkan NPWP untuk perusahaan.
-
- Mengajukan izin usaha kepada instansi terkait
Sehingga, Setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Pelayanan Pajak, investor harus mengajukan izin usaha kepada instansi terkait. Selanjutnya Izin usaha ini diperlukan untuk memulai operasional perusahaan.
Cara Membuat PT PMA Biaya Membuat PT PMA
Sehingga, Biaya untuk membuat PT dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor seperti biaya notaris, biaya pengurusan dokumen, dan biaya pendaftaran. Berikut adalah perkiraan biaya untuk membuat :
- Selanjutnya, Biaya notaris: sekitar Rp 7 juta
- Selanjutnya, Biaya pengurusan dokumen: sekitar Rp 10 juta
- Selanjutnya, Biaya pendaftaran: sekitar Rp 6 juta
Sehingga, Perkiraan biaya di atas tidak termasuk biaya lain seperti biaya pengurusan izin usaha dan biaya pengurusan visa dan izin tinggal bagi investor asing.
Kesimpulan Cara Membuat PT PMA
Sehingga, Membuat PT membutuhkan beberapa proses dan persyaratan yang harus di penuhi. Namun, jika di lakukan dengan benar dapat menjadi badan usaha yang menguntungkan bagi investor asing di Indonesia. Jangan lupa untuk memperhitungkan biaya yang di perlukan sebelum memulai proses pendaftaran PT .
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups