Cara Membuat KTP Online Baru dengan Mudah dan Cepat

Apa itu KTP Online?

KTP Online merupakan sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat kartu tanda penduduk (KTP). KTP Online memungkinkan masyarakat untuk membuat KTP baru atau mengganti KTP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Di sdukcapil) setempat.

Kebutuhan untuk Membuat KTP Online Baru

Sebelum membuat KTP Online, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun. Kedua, memiliki foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna merah. Ketiga, memiliki dokumen pendukung seperti akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen lain yang di perlukan.

Langkah-Langkah Membuat KTP Online Baru

Langkah-Langkah Membuat KTP Online Baru

1. Kunjungi situs resmi KTP di https://www.ktp-online.com/

2. Kemudian, Pilih “Daftar” untuk membuat akun baru atau “Masuk” jika sudah memiliki akun.

3. Selanjutnya, Isi data pribadi dengan lengkap dan benar seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon.

4. Kemudian, Unggah foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna merah.

5. Kemudian, Unggah dokumen pendukung seperti akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen lain yang diperlukan.

6. Selanjutnya, Tunggu proses verifikasi data oleh petugas Di sdukcapil setempat.

7. Kemudian, Jika data telah di verifikasi, pembayaran dapat di lakukan melalui transfer bank atau e-wallet yang tersedia di situs KTP .

8. Kemudian, Setelah pembayaran di konfirmasi, KTP akan di cetak dan di kirimkan ke alamat yang telah di isi pada saat pendaftaran.

Keuntungan dari Membuat KTP Online Baru

Keuntungan dari Membuat KTP Online Baru

Sehingga, Membuat KTP baru memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

1. Mempermudah masyarakat dalam membuat KTP tanpa harus datang ke kantor Di sdukcapil setempat.

2. Selanjutnya, Mengurangi antrian dan waktu tunggu yang lama di kantor Di sdukcapil.

3. Kemudian, Memiliki KTP baru yang lebih cepat dan efisien.

4. Kemudian, Mengurangi kemungkinan kesalahan pencetakan KTP.

Kesimpulan – Cara Membuat KTP Online Baru dengan Mudah dan Cepat

Membuat KTP baru memang sangat mudah dan cepat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memiliki KTP baru tanpa perlu mengantri di kantor Di sdukcapil setempat. Namun, tetaplah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan dan pastikan data yang di isi benar dan lengkap agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Selamat mencoba!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin