Cara Membuat KTP Hilang 2023

1. Cari Tahu Identitas Anda

Sebelum membuat KTP baru, Anda harus tahu informasi tentang diri Anda seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor KTP lama jika masih punya.

2. Laporkan Kehilangan KTP ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus Anda lakukan ketika KTP hilang adalah melaporkannya ke kantor polisi setempat. Setelah itu, Anda akan diberikan bukti laporan kehilangan yang nantinya digunakan untuk proses pembuatan KTP baru.

3. Siapkan Dokumen Pendukung

Untuk pembuatan KTP baru, Anda memerlukan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat keterangan domisili. Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap dan dalam kondisi yang baik.

  Akta Kematian dari Capil: Persyaratan, Proses, dan Pentingnya

4. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Setelah memiliki dokumen pendukung dan bukti laporan kehilangan dari kepolisian, datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. Jangan lupa membawa bukti laporan kehilangan.

5. Isi Formulir Permohonan KTP Baru

Di kantor Disdukcapil, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan KTP baru. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap.

6. Pilih Jenis KTP yang Akan Dibuat

Di kantor Disdukcapil, ada beberapa jenis KTP yang dapat Anda buat seperti KTP elektronik, KTP luar negeri, dan KTP anak. Pilih jenis KTP yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

7. Foto dan Sidik Jari

Setelah mengisi formulir dan memilih jenis KTP, Anda akan diminta untuk memasang foto dan sidik jari di mesin yang disediakan. Pastikan foto dan sidik jari terlihat jelas dan tidak blur.

8. Tunggu Proses Pembuatan KTP Baru

Setelah semua proses selesai dilakukan, Anda hanya perlu menunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya proses ini akan memakan waktu beberapa hari.

  Cek Data KK Lewat KTP

9. Ambil KTP Baru

Setelah proses pembuatan selesai, Anda dapat mengambil KTP baru Anda di kantor Disdukcapil dengan membawa bukti pengambilan.

10. Pastikan KTP Baru Sudah Benar

Setelah mendapatkan KTP baru, pastikan informasi yang tertera di KTP sudah benar dan sesuai dengan data diri Anda. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke kantor Disdukcapil terdekat.

admin