Apa Itu Cara M Pasport Indonesia?
Cara M Pasport Indonesia – M Paspor adalah jenis paspor baru yang di keluarkan oleh Pemerintah Indonesia sejak 2018. Maka, Paspor ini di gunakan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri dan menggantikan paspor biasa yang sebelumnya berlaku. Kemudin, M Paspor memiliki beberapa keunggulan seperti memiliki masa berlaku yang lebih lama dan tampilannya yang lebih modern. Namun, untuk mendapatkan M Paspor, ada beberapa tahapan yang harus di lalui. Biaya Jasa Perpanjang Paspor 2024
Persyaratan untuk Cara M Pasport Indonesia
Maka, Sebelum mengurus M Paspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus memiliki akta kelahiran atau bukti legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk warga negara Indonesia yang lahir di luar negeri. Ketiga, pemohon harus memiliki NPWP atau Surat Keterangan Penghasilan (SKP) jika belum memiliki NPWP. Terakhir, pemohon harus membayar biaya administrasi dan jasa pengurusan paspor.
Mengajukan Cara M Pasport Indonesia
Kemudian, Ada beberapa cara untuk mengajukan M Paspor. Pertama, pemohon bisa mengajukan secara langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Kedua, pemohon bisa mengajukan melalui layanan online di website resmi Imigrasi. Ketiga, pemohon bisa mengajukan melalui layanan Mobile Passport Service yang di sediakan oleh beberapa agen pengurusan paspor. Namun, Setelah mengajukan permohonan, pemohon akan di jadwalkan untuk mengambil sidik jari dan foto di kantor Imigrasi.
Cara M Pasport Indonesia – Proses Pengurusan M Paspor
Maka, Setelah mengajukan permohonan, pemohon harus menunggu kurang lebih 5-7 hari kerja untuk proses verifikasi data dan penerbitan paspor. KemudiAN, Pemohon bisa memantau status pengurusan paspor melalui layanan online di website resmi Imigrasi. Maka, Setelah paspor selesai di terbitkan, pemohon bisa mengambilnya langsung di kantor Imigrasi atau menggunakan layanan pengiriman paspor ke alamat yang sudah di tentukan.
Cara M Pasport Indonesia – Biaya Pengurusan M Paspor
Namun, Biaya pengurusan M Paspor tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang di pilih. Untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biayanya sekitar Rp. 355.000. Maka, Sedangkan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biayanya sekitar Rp. 655.000. Kemudian, Untuk paspor diplomatik dan dinas, biaya pengurusan lebih mahal.
Kesimpulan Cara M Pasport Indonesia
Maka, M Paspor adalah jenis paspor baru yang di keluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Untuk mengajukan M Paspor, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan melewati beberapa tahapan. Proses pengurusan membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja dan biaya tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang di pilih. Dengan memiliki M Paspor, pemegang paspor bisa lebih leluasa dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: