Cara Legalisir Surat Nikah – Surat nikah adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah sah menikah. Namun, dalam beberapa kasus, surat nikah tersebut juga perlu disahkan secara hukum. Proses ini disebut legalisasi surat nikah. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang cara legalisasi surat nikah. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Baca juga : Legalisir Akte Kelahiran
Apa itu Cara Legalisir Surat Nikah
Legalisasi surat nikah adalah proses pengesahan surat nikah oleh pihak berwenang sehingga surat nikah tersebut sah di mata hukum. Proses ini umumnya dibutuhkan dalam beberapa situasi, seperti saat mengajukan visa, mengurus sertifikat rumah tangga, dan sebagainya. Foto Copy Buku Nikah Legalisir
Ada dua jenis legalisasi surat nikah, yakni legalisasi domestik dan legalisasi internasional. Legalisasi domestik dilakukan jika surat nikah tersebut hanya akan digunakan di dalam negeri. Sementara itu, legalisasi internasional dilakukan jika surat nikah tersebut akan digunakan di luar negeri.
Proses legalisasi surat nikah dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi yang terkait. Namun, secara umum, proses legalisasi surat nikah terdiri dari beberapa tahap.
Tahap-Tahap Legalisasi Surat Nikah
Berikut adalah tahap-tahap legalisasi surat nikah:
1. Legalisasi di KUA
Proses legalisasi surat nikah di mulai dengan mengurus legalisasi di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda menikah. Anda perlu membawa fotokopi surat nikah, KTP, dan KK ke KUA untuk di sahkan oleh pihak berwenang.
Setelah itu, Anda akan di berikan stempel dan tanda tangan oleh pejabat KUA yang menandakan bahwa surat nikah tersebut sah. Setelah proses ini selesai, surat nikah Anda akan di lengkapi dengan stempel dan tanda tangan KUA.
2. Legalisasi di Catatan Sipil
Setelah mendapatkan legalisasi dari KUA, langkah selanjutnya adalah mengurus legalisasi di kantor catatan sipil. Anda perlu membawa surat nikah yang telah dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan KUA ke kantor catatan sipil.
Di sana, Anda perlu membayar biaya legalisasi dan menyerahkan surat nikah beserta fotokopi dokumen yang di perlukan. Setelah proses legalisasi selesai, surat nikah Anda akan di lengkapi dengan stempel dan tanda tangan dari kantor catatan sipil.
3. Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM
Jika Anda membutuhkan legalisasi internasional, langkah selanjutnya adalah mengurus legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari verifikasi hingga legalisasi dokumen.
Anda perlu membawa surat nikah yang telah di lengkapi dengan stempel dan tanda tangan dari KUA dan kantor catatan sipil ke Kementerian Hukum dan HAM. Di sana, petugas akan memeriksa dokumen dan mengecek keaslian surat nikah tersebut.
Jika dokumen Anda di nyatakan sah, petugas akan memberikan stempel dan tanda tangan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM pada surat nikah Anda. Setelah itu, surat nikah Anda sudah sah untuk di gunakan di luar negeri.
Kesimpulan
Proses legalisasi surat nikah dapat memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Namun, proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa surat nikah Anda sah di mata hukum. Dengan mengikuti tahap-tahap legalisasi yang telah di jelaskan di atas, Anda dapat memperoleh surat nikah yang sah dan dapat di gunakan untuk berbagai keperluan, baik domestik maupun internasional.