Cara Lapor Pph Impor: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Adi

Updated on:

Cara Lapor Pph Impor Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
Direktur Utama Jangkar Goups

Jika Anda adalah pelaku usaha yang melakukan impor barang ke Indonesia, maka Anda perlu mengetahui cara lapor Pph impor. Pph impor adalah pajak penghasilan yang di kenakan terhadap pengusaha atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor di Indonesia. Skema Impor Dari Djp

Dalam artikel ini, akan di bahas secara lengkap mengenai cara lapor Pph impor serta segala hal yang perlu di ketahui oleh pelaku usaha. Simak baik-baik artikel ini hingga selesai untuk mengetahui seluk beluk cara lapor Pph impor.

Apa Itu Pph Impor?

Pph impor adalah pajak penghasilan yang di kenakan terhadap pengusaha atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor di Indonesia. Selain itu, pph impor di kenakan atas dasar aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pph impor merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting, sehingga setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor harus membayar pajak ini. Pph impor di kenakan pada saat impor di lakukan dan besarnya pajak yang harus di bayar tergantung pada jenis barang yang di impor serta besarnya jumlah barang yang di impor.

  Impor Singkong Vietnam

Siapa yang Wajib Membayar Pph Impor?

Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor di Indonesia wajib membayar Pph impor. Pelaku usaha yang dimaksud dalam hal ini adalah orang pribadi atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor harus membayar Pph impor atas barang-barang yang diimpor.

Bagaimana Cara Menghitung Besarnya Pph Impor

Bagaimana Cara Menghitung Besarnya Pph Impor?

Besarnya Pph impor yang harus dibayar oleh pelaku usaha tergantung pada jenis barang yang di impor serta besarnya jumlah barang yang di impor. Maka dari itu, perhitungan besarnya Pph impor harus di lakukan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

Cara menghitung besarnya Pph impor adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan jenis barang yang akan di impor
  2. Tentukan besarnya nilai barang yang akan di impor
  3. Tentukan tarif Pph impor yang berlaku untuk jenis barang yang akan di impor
  4. Kalikan nilai barang dengan tarif Pph impor untuk mendapatkan besarnya Pph impor yang harus di bayar

Cara Lapor Pph Impor

Cara Lapor Pph Impor

Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor di Indonesia wajib melaporkan Pph impor yang harus di bayar ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan Pph impor harus di lakukan secara online melalui aplikasi DJP Online.

Untuk melakukan laporan Pph impor, pelaku usaha harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)
  2. Login menggunakan NPWP dan password
  3. Pilih menu “Lapor Pajak”
  4. Pilih jenis laporan yang akan di buat yaitu “Laporan Pph Impor”
  5. Masukkan data impor yang di perlukan seperti jenis barang, nilai barang, dan besarnya Pph impor yang harus di bayar
  6. Verifikasi data yang telah di masukkan
  7. Setelah data di verifikasi, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan laporan Pph impor
  Bebas PPN Impor Mesin: Apa itu dan Apa Manfaatnya?

Setelah laporan Pph impor berhasil di kirimkan, pelaku usaha akan menerima bukti laporan yang harus di simpan sebagai bukti pelaporan.

Cara Membayar Pph Impor

Setelah melakukan pelaporan Pph impor, pelaku usaha harus membayar pajak yang telah di laporkan. Pembayaran Pph impor dapat di lakukan melalui bank yang telah di tunjuk oleh DJP sebagai tempat pembayaran pajak.

Cara membayar Pph impor adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan transfer ke rekening bank yang telah di tunjuk oleh DJP sebagai tempat pembayaran Pph impor
  2. Selanjutnya, masukkan kode pembayaran yang telah di berikan pada saat pelaporan Pph impor
  3. Selanjutnya, verifikasi data yang telah di masukkan
  4. Kemudian setelah data di verifikasi, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan bukti transfer

Setelah pembayaran Pph impor berhasil di lakukan, pelaku usaha akan menerima bukti pembayaran yang harus disimpan sebagai bukti pembayaran.

Kesimpulan

Cara lapor Pph impor adalah salah satu hal yang perlu di ketahui oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor di Indonesia. Pelaporan Pph impor harus di lakukan secara online melalui aplikasi DJP Online dan pembayaran Pph impor dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai tempat pembayaran pajak.

  Faktor Yang Mempengaruhi Nilai Impor

Dalam melakukan pelaporan dan pembayaran Pph impor, pelaku usaha harus memperhatikan dengan cermat perhitungan besarnya pajak yang harus di bayar agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

Dengan mengetahui cara lapor Pph impor, pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menghindari sanksi yang di berikan oleh DJP akibat pelanggaran dalam pelaporan dan pembayaran Pph impor.

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor