Jika Anda seorang pengusaha yang terbiasa melakukan ekspor barang ke luar negeri, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah PPN Ekspor. PPN Ekspor atau Pajak Pertambahan Nilai Ekspor adalah pajak yang dibebankan pada barang yang di ekspor ke luar negeri. Namun, sebelum Anda memasukkan PPN Ekspor ke dalam nota tagihan, Anda harus memahami bagaimana cara input PPN Ekspor dengan benar. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Cara Input Ppn Ekspor – Apa Itu PPN Ekspor?
PPN Ekspor merupakan pajak yang di kenakan pada barang yang di ekspor ke luar negeri. Pajak ini dikenakan oleh negara asal barang yang di ekspor. PPN Ekspor di Indonesia memiliki tarif 0%, artinya tidak ada pajak yang di kenakan pada barang yang diekspor. Namun demikian, pengusaha yang melakukan ekspor tetap harus memasukkan nota tagihan dengan nilai PPN Ekspor sebesar 0%.
Cara Input Ppn Ekspor – Kenapa Harus Input PPN Ekspor?
Input PPN Ekspor di perlukan sebagai bukti bahwa barang yang di ekspor memang telah di kenakan pajak. Nota tagihan yang mengandung nilai PPN Ekspor 0% akan digunakan sebagai data untuk keperluan administrasi perpajakan. Tanpa nota tagihan ini, pengusaha yang melakukan ekspor barang bisa di kenai sanksi oleh pihak berwenang.
Cara Input PPN Ekspor
Berikut adalah langkah-langkah cara input PPN yang benar:
1. Memiliki NIB – Cara Input Ppn Ekspor
Sebelum memulai proses input PPN Ekspor, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas resmi bagi setiap pengusaha yang terdaftar di sistem perpajakan Indonesia. Untuk mendapatkan NIB, pengusaha harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Teori untuk Impor Dan Ekspor: Mengenal Dasar-Dasar Ekonomi
2. Memiliki API-P
Selanjutnya, API-P atau Angka Pengenal Impor adalah nomor yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada pemilik barang yang melakukan proses impor. Selain itu, pengusaha yang ingin melakukan ekspor harus memiliki API-P agar bisa melakukan proses eksportasi.
3. Melakukan Pendaftaran di DJBC – Cara Input Ppn Ekspor
Setelah memiliki NIB dan API-P, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di DJBC. Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan hak untuk melakukan proses ekspor. Pengusaha harus mengisi formulir yang di sediakan, serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti SIUP, TDP, dan NPWP.
4. Memasukkan Data PPN Ekspor
Setelah terdaftar di DJBC, pengusaha harus memasukkan data PPN Ekspor ke dalam nota tagihan. Data yang harus di masukkan antara lain adalah:
- Nama pengusaha
- Selanjutnya, Nomor NIB
- Selanjutnya, Alamat pengusaha
- Selanjutnya, NIK pengusaha
- Selanjutnya, Nomor API-P
- Selanjutnya, Nama barang yang di ekspor
- Selanjutnya, Nilai barang yang di ekspor
- Kemudian, Tarif PPN Ekspor (0%)
5. Mengirim Nota Tagihan – Cara Input Ppn Ekspor
Kemudian setelah memasukkan data PPN Ekspor, pengusaha harus mengirimkan nota tagihan ke pihak pembeli barang. Nota tagihan ini berfungsi sebagai bukti bahwa barang yang di ekspor telah di kenakan pajak. Pihak pembeli akan menggunakan nota tagihan ini untuk keperluan administrasi perpajakan di negaranya.
Kesimpulan
Input PPN Ekspor merupakan langkah penting yang harus di lakukan oleh setiap pengusaha yang melakukan ekspor barang. Nota tagihan yang mengandung nilai PPN Ekspor 0% akan digunakan sebagai bukti bahwa barang yang di ekspor memang telah di kenakan pajak. Dengan memahami cara input PPN dengan benar, pengusaha bisa menghindari sanksi dari pihak berwenang.