Cara Input Ppn Ekspor: Panduan Lengkap

Jika Anda seorang pengusaha yang terbiasa melakukan ekspor barang ke luar negeri, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah PPN Ekspor. PPN Ekspor atau Pajak Pertambahan Nilai Ekspor adalah pajak yang dibebankan pada barang yang di ekspor ke luar negeri. Namun, sebelum Anda memasukkan PPN Ekspor ke dalam nota tagihan, Anda harus memahami bagaimana cara input PPN Ekspor dengan benar. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Cara Input Ppn Ekspor - Apa Itu PPN Ekspor

Cara Input Ppn Ekspor – Apa Itu PPN Ekspor?

PPN Ekspor merupakan pajak yang di kenakan pada barang yang di ekspor ke luar negeri. Pajak ini dikenakan oleh negara asal barang yang di ekspor. PPN Ekspor di Indonesia memiliki tarif 0%, artinya tidak ada pajak yang di kenakan pada barang yang diekspor. Namun demikian, pengusaha yang melakukan ekspor tetap harus memasukkan nota tagihan dengan nilai PPN Ekspor sebesar 0%.

Cara Input Ppn Ekspor - Kenapa Harus Input PPN Ekspor

Cara Input Ppn Ekspor – Kenapa Harus Input PPN Ekspor?

Input PPN Ekspor di perlukan sebagai bukti bahwa barang yang di ekspor memang telah di kenakan pajak. Nota tagihan yang mengandung nilai PPN Ekspor 0% akan digunakan sebagai data untuk keperluan administrasi perpajakan. Tanpa nota tagihan ini, pengusaha yang melakukan ekspor barang bisa di kenai sanksi oleh pihak berwenang.

Cara Input PPN Ekspor

Berikut adalah langkah-langkah cara input PPN yang benar:

1. Memiliki NIB – Cara Input Ppn Ekspor

Sebelum memulai proses input PPN Ekspor, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas resmi bagi setiap pengusaha yang terdaftar di sistem perpajakan Indonesia. Untuk mendapatkan NIB, pengusaha harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

2. Memiliki API-P

Selanjutnya, API-P atau Angka Pengenal Impor adalah nomor yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada pemilik barang yang melakukan proses impor. Selain itu, pengusaha yang ingin melakukan ekspor harus memiliki API-P agar bisa melakukan proses eksportasi.

3. Melakukan Pendaftaran di DJBC – Cara Input Ppn Ekspor

Setelah memiliki NIB dan API-P, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di DJBC. Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan hak untuk melakukan proses ekspor. Pengusaha harus mengisi formulir yang di sediakan, serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti SIUP, TDP, dan NPWP.

4. Memasukkan Data PPN Ekspor

Setelah terdaftar di DJBC, pengusaha harus memasukkan data PPN Ekspor ke dalam nota tagihan. Data yang harus di masukkan antara lain adalah:

  • Nama pengusaha
  • Selanjutnya, Nomor NIB
  • Selanjutnya, Alamat pengusaha
  • Selanjutnya, NIK pengusaha
  • Selanjutnya, Nomor API-P
  • Selanjutnya, Nama barang yang di ekspor
  • Selanjutnya, Nilai barang yang di ekspor
  • Kemudian, Tarif PPN Ekspor (0%)

5. Mengirim Nota Tagihan – Cara Input Ppn Ekspor

Kemudian setelah memasukkan data PPN Ekspor, pengusaha harus mengirimkan nota tagihan ke pihak pembeli barang. Nota tagihan ini berfungsi sebagai bukti bahwa barang yang di ekspor telah di kenakan pajak. Pihak pembeli akan menggunakan nota tagihan ini untuk keperluan administrasi perpajakan di negaranya.

Kesimpulan

Input PPN Ekspor merupakan langkah penting yang harus di lakukan oleh setiap pengusaha yang melakukan ekspor barang. Nota tagihan yang mengandung nilai PPN Ekspor 0% akan digunakan sebagai bukti bahwa barang yang di ekspor memang telah di kenakan pajak. Dengan memahami cara input PPN dengan benar, pengusaha bisa menghindari sanksi dari pihak berwenang.

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin