Cara Import Bebas Pajak – Mungkin beberapa dari kita telah mendengar istilah impor bebas pajak. Namun, apakah kita tahu cara melakukan impor bebas pajak tersebut? Apa saja syarat dan ketentuan yang harus di penuhi? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini. Daging Lokal Vs Import
Apa itu Impor Bebas Pajak?
Impor bebas pajak adalah kegiatan impor barang dari luar negeri tanpa di kenakan pajak oleh negara penerima. Hal ini biasanya di lakukan untuk mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah atau untuk memenuhi kebutuhan yang sulit di dapatkan di dalam negeri.
Legalitas Impor Bebas Pajak
Impor bebas pajak sebenarnya di atur oleh hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia, impor bebas pajak di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembiayaan dan Pengelolaan Jaminan Sosial.
Meski demikian, impor bebas pajak hanya dapat di lakukan oleh beberapa pihak saja seperti badan usaha yang telah mendapatkan izin impor dari pihak berwenang, atau orang pribadi yang telah mendapatkan izin impor dari kementerian terkait.
Syarat Impor Bebas Pajak
Sebelum melakukan impor bebas pajak, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Berikut adalah beberapa syarat impor bebas pajak:
- Harus memiliki izin impor yang sah dari pihak berwenang
- Barang yang di impor harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia
- Barang yang di impor harus tidak melanggar hak kekayaan intelektual
- Barang yang di impor tidak di larang oleh undang-undang
- Barang yang di impor harus di pakai untuk kepentingan sendiri atau untuk di jual kembali setelah di lakukan proses produksi di dalam negeri
- Dokumen impor harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Cara Import Bebas Pajak
Berikut adalah cara impor bebas pajak yang dapat dilakukan:
1. Memperoleh Izin Impor
Langkah pertama yang harus di lakukan adalah memperoleh izin impor dari pihak berwenang. Sehingga Izin impor ini dapat di peroleh melalui Kementerian Perdagangan atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk barang-barang tertentu.
2. Menyiapkan Dokumen Impor
Setelah mendapatkan izin impor, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen impor yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dokumen impor yang umumnya di perlukan antara lain:
- Invoice
- Bill of Lading
- Packing List
- Sertifikat Asal Barang
- Sertifikat Kesehatan (untuk barang makanan atau obat-obatan)
3. Memilih Jasa Pengiriman
Setelah dokumen impor lengkap, langkah selanjutnya adalah memilih jasa pengiriman yang terpercaya dan memiliki pengalaman dalam melakukan impor bebas pajak. Sehingga Pilihlah jasa pengiriman yang mampu memberikan layanan terbaik dan memahami prosedur impor yang berlaku di Indonesia.
4. Melakukan Proses Impor
Setelah semuanya siap, langkah terakhir adalah melakukan proses impor. Sehingga Pastikan barang yang di impor sesuai dengan dokumen impor yang telah di siapkan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, pastikan juga bahwa barang yang di impor telah di kenakan bebas pajak oleh negara penerima.
Keuntungan Impor Bebas Pajak
Terdapat beberapa keuntungan impor bebas pajak, antara lain:
- Harga lebih murah karena tidak di kenakan pajak
- Mempermudah mendapatkan barang yang sulit di dapatkan di dalam negeri
- Memperluas pilihan barang yang tersedia
Kesimpulan Cara Import Bebas Pajak
Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa impor bebas pajak dapat di lakukan dengan memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Maka Impor bebas pajak dapat memberikan keuntungan bagi orang yang membutuhkan barang dengan harga lebih murah atau untuk memenuhi kebutuhan yang sulit di dapatkan di dalam negeri. Namun, penting juga untuk memperhatikan legalitas dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id