Cara Impor Motor Bekas

Banyak orang di Indonesia yang ingin memiliki motor impor bekas. Namun, proses impor motor bekas tidaklah mudah dan memerlukan beberapa persyaratan. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara impor motor bekas di Indonesia.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Persyaratan Umum Impor Motor Bekas

Sebelum impor motor bekas, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:

  1. Melakukan impor melalui Importir Terdaftar.
  2. Mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
  3. Mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
  4. Mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) jika motor yang diimpor memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc.
  5. Mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.
  6. Melakukan proses pabean dan membayar pajak.

Cara Impor Motor Bekas

Berikut adalah langkah-langkah cara impor motor bekas:

1. Temukan Importir Terdaftar

Impor motor bekas hanya dapat dilakukan melalui Importir Terdaftar. Jadi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari Importir Terdaftar yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.

2. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Untuk impor motor bekas, Anda memerlukan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
  • Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
  • Rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) jika motor yang diimpor memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc.
  • Izin dari Kementerian Perhubungan.
  • Dokumen kepemilikan kendaraan asal.

Anda juga perlu membuat Surat Keterangan Lengkap Kendaraan Bermotor (SKLKB) dari Samsat setempat.

3. Lakukan Proses Impor

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda dapat melanjutkan proses impor. Importir akan membantu Anda dalam proses impor dan melakukan proses pabean serta membayar pajak.

4. Jangan Lupakan Asuransi

Sebelum motor tiba di Indonesia, pastikan untuk membeli asuransi pengiriman agar motor Anda terlindungi dari risiko yang tidak diinginkan selama perjalanan.

5. Ambil Motor Anda

Setelah motor tiba di Indonesia dan proses pabean selesai, Anda dapat mengambil motor Anda dari tempat penyimpanan sementara.

Biaya Impor Motor Bekas

Biaya impor motor bekas dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor seperti jenis motor, negara asal, dan kondisi motor. Berikut adalah perkiraan biaya impor motor bekas:

  • Harga motor: mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 300 juta.
  • Biaya impor: sekitar 30% dari harga motor.
  • Biaya pabean: sekitar 2,5% dari harga motor.
  • Biaya asuransi: tergantung pada jenis asuransi yang dipilih.

Kesimpulan

Jadi, impor motor bekas memang memerlukan proses yang cukup rumit dan memerlukan beberapa persyaratan. Namun, jika Anda ingin memiliki motor impor bekas, Anda dapat mengikuti panduan yang telah kami berikan untuk membantu Anda dalam proses impor. Pastikan untuk memilih Importir Terdaftar terpercaya dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik untuk memastikan proses impor berjalan lancar.

  Batas Impor Kena Pajak: Panduan Lengkap
admin