Pengertian Cara Ganti Status Di KTP Online
Cara Ganti Status Di KTP Online – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang di gunakan untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara Indonesia. Kemudian, KTP berisi informasi pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan nomor identitas nasional. Namun, terkadang status pada KTP perlu di perbarui untuk berbagai alasan seperti perubahan status pernikahan atau perubahan alamat. Akte Kematian WNA
Ketentuan untuk Mengubah Status Di KTP | Cara Ganti Status Di KTP Online
Maka, sebelum memulai proses perubahan status pada KTP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:
- Maka, warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun
- Maka, mempunyai nomor identitas nasional (NIK)
- Telah terdaftar sebagai penduduk di daerah setempat
- Maka, memiliki alasan yang sah untuk mengubah status KTP
Maka, setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat memulai proses perubahan status KTP secara online.
Langkah-langkah Mengubah Status Di KTP Online | Cara Ganti Status Di KTP Online
Oleh karena itu, berikut adalah langkah-langkah untuk mengubah status pada KTP secara online:
- Maka, buka situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di https://dukcapil.kemendagri.go.id/
- Pilih menu “Layanan Online” dan pilih “Permohonan Perubahan Data Kependudukan”
- Maka, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir Anda
- Isi formulir online dengan data pribadi yang akurat dan lengkap
- Upload dokumen pendukung seperti salinan surat nikah atau surat cerai jika mengubah status pernikahan
- Kemudian, Verifikasi data yang Anda masukkan dan periksa kembali apakah semuanya sudah benar
- Kemudian, kirim permohonan dan tunggu konfirmasi dari pihak Dukcapil
Waktu Proses Dan Biaya | Cara Ganti Status Di KTP Online
Maka, proses perubahan data pada KTP online memakan waktu sekitar 14 hari kerja setelah permohonan di kirim. Biaya yang di kenakan untuk perubahan status KTP tergantung pada jenis perubahan dan daerah setempat. Namun, biasanya biaya tersebut sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Kesimpulan
Mengubah status pada KTP secara online adalah cara yang efisien untuk memperbarui informasi pribadi Anda tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah dengan benar untuk menghindari kesalahan dan mempercepat proses perubahan status KTP Anda. Jangan lupa untuk memverifikasi data yang Anda masukkan sebelum mengirim permohonan. Persyaratan Foto Nikah 2024
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883