Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dan harus diperbarui setiap beberapa tahun sekali. Jika Anda tidak ingin repot-repot datang ke kantor imigrasi, Anda bisa mendaftar ulang paspor secara online. Bagaimana caranya? Berikut ini adalah panduan cara daftar ulang paspor online yang mudah dan cepat.
1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Sebelum mulai mendaftar ulang paspor, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor lama
- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Fotokopi KK (jika belum memiliki NPWP)
Persiapkan juga foto paspor terbaru dengan latar belakang putih.
2. Buat Akun di Website Imigrasi
Langkah selanjutnya adalah membuat akun di website imigrasi. Buka halaman https://eservices.imigrasi.go.id/ dan klik “Daftar” di pojok kanan atas. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar. Setelah itu, klik “Daftar”.
3. Verifikasi Akun
Setelah mendaftar, Anda akan menerima email dari website imigrasi yang berisi tautan untuk melakukan verifikasi akun. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
4. Masuk ke Portal Layanan Paspor Online
Setelah akun terverifikasi, masuk ke https://ipassport.imigrasi.go.id/. Pilih “Layanan Paspor Online” dan klik “Daftar Baru”.
5. Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar. Pilih jenis paspor yang ingin Anda daftarkan (biasanya paspor biasa) dan pilih jangka waktu berlakunya (biasanya 5 atau 10 tahun).
6. Unggah Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Setelah mengisi formulir pendaftaran, unggah dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya, seperti fotokopi KTP, paspor lama, NPWP, dan KK. Unggah juga foto paspor terbaru.
7. Bayar Biaya Pendaftaran
Setelah semua dokumen terunggah dengan benar, Anda akan diminta untuk membayar biaya pendaftaran. Biaya ini bisa dibayar melalui internet banking atau kartu kredit.
8. Cetak Bukti Pendaftaran
Setelah membayar biaya pendaftaran, cetak bukti pendaftaran yang berisi nomor pendaftaran dan jadwal wawancara di kantor imigrasi. Buatlah janji temu di kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
9. Datang ke Kantor Imigrasi pada Hari dan Jam yang Sudah Ditetapkan
Pada hari dan jam yang sudah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya. Jangan lupa juga membawa bukti pendaftaran. Setelah verifikasi dokumen, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Setelah itu, tunggu paspor Anda selesai diproses.
10. Ambil Paspor Anda
Setelah beberapa hari (biasanya 2-3 hari kerja), Anda bisa mengambil paspor Anda di kantor imigrasi. Jangan lupa membawa bukti pendaftaran dan paspor lama (jika ada).
Kesimpulan
Mendaftar ulang paspor online sebenarnya cukup mudah, asalkan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan mengikuti panduan di atas dengan benar. Jangan lupa untuk membuat janji temu di kantor imigrasi dan datang tepat waktu. Dengan cara ini, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga tanpa harus repot-repot datang ke kantor imigrasi secara langsung.