Cara Daftar Perpanjang Paspor

Pengenalan

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Secara umum, paspor berlaku selama lima tahun setelah dikeluarkan. Namun, ada saatnya ketika paspor Anda akan segera habis masa berlakunya dan Anda harus memperpanjang paspor Anda. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara daftar perpanjang paspor dengan mudah dan cepat.

Persyaratan Perpanjangan Paspor

Sebelum Anda memulai proses perpanjangan paspor, pastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang paspor:- Paspor yang akan diperpanjang masih dalam keadaan layak- Paspor yang akan diperpanjang sudah dalam kondisi habis masa berlaku atau akan habis dalam waktu 6 bulan ke depan- Mengisi formulir permohonan paspor yang sudah diambil dari website resmi dari Kementrian Luar Negeri- Mengisi formulir pernyataan yang bisa didownload dari website resmi Kementrian Luar Negeri- Fotokopi KTP- Fotokopi kartu keluarga- Fotokopi akta kelahiran- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah

  Biaya Pembuatan Paspor Yang Sudah Mati 2023

Prosedur Pendaftaran Perpanjangan Paspor

Berikut adalah prosedur pendaftaran perpanjangan paspor:1. Kunjungi website resmi dari Kementrian Luar Negeri dan pilih menu “Layanan Paspor Online”2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor paspor lama yang akan diperpanjang3. Isi formulir permohonan paspor yang telah disediakan, pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen asli4. Isi formulir pernyataan dengan benar dan jelas5. Unggah foto paspor ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah6. Setelah semua data terisi, klik “Kirim”

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor berbeda-beda tergantung kepada jenis paspor dan lamanya masa berlaku. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan paspor:- Paspor biasa (24 halaman): Rp. 355.000- Paspor biasa (48 halaman): Rp. 655.000- Paspor diplomatik: Rp. 655.000- Paspor dinas: Rp. 655.000

Waktu Pengerjaan

Setelah melakukan pendaftaran perpanjangan paspor, biasanya waktu pengerjaan dan pengiriman paspor baru membutuhkan waktu sekitar 2-3 minggu. Namun, jika Anda membutuhkan paspor lebih cepat, Anda bisa memilih layanan perpanjangan paspor ekspres dengan biaya tambahan.

  Perpanjang Paspor Tanpa Online 2023

Pick up Paspor

Setelah proses perpanjangan selesai, Anda bisa mengambil paspor baru dengan cara datang langsung ke kantor Imigrasi yang terdekat. Pastikan untuk membawa surat pemberitahuan bahwa paspor baru sudah siap untuk diambil.

Kesimpulan

Proses perpanjangan paspor sebenarnya cukup mudah dan simpel. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar dan jelas. Selain itu, pastikan Anda mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari keterlambatan atau masalah lainnya yang mungkin terjadi. Dengan memperpanjang paspor dengan benar dan tepat waktu, Anda bisa bepergian ke luar negeri tanpa kendala dan masalah.

admin